Coba cari tahu deh negara mana yang mengharuskan ganti plat kendaraan setiap 5 tahun.
Cuma ada 1 negara yang gitu!
Di kebanyakan negara plat itu berlaku sampe rusak/hilang.
Yang harus ganti juga paling 10 tahun (supaya plat jelas)
Intinya memang pemerintah kita ribet aja.
Kasus BGN ini adalah organized crime dan ancaman pidananya bisa seumur hidup. MinSos coba breakdown, apa yang jarang ditemukan dalam media.
Ada Pelaku Lapangan yang menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan mengaku punya koneksi di BGN, lalu menjanjikan penerbitan ID SPPG dengan meminta uang hingga ratusan juta rupiah.
Kasusnya sudah terbongkar di 3 titik:
Batam: 2 titik senilai Rp400 juta. Jawa Barat: 21 korban, kerugian Rp1,9 miliar. Lombok Timur: satu titik dijual Rp950 juta.
BGN sendiri menyimpulkan praktik ini dilakukan secara terorganisir — ada kelompok terstruktur di baliknya.
Modus serupa digunakan di berbagai daerah, dengan pelaku yang mengaku punya relasi dengan orang dalam BGN.
Ini bukan penipuan amatir. Ini organized crime yang memakai nama institusi negara sebagai alat.
Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka terkait tata kelola MBG.
Dari perspektif hukum pidana korupsi:
Dugaan korupsi di sini bukan sekadar merugikan negara, tapi bisa masuk ke kategori penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan *tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP).
Kalau Kejagung bisa buktikan keterlibatan struktural — bahwa "orang dalam" memang memfasilitasi jual beli titik, maka ancaman pidananya bisa seumur hidup.
Ada satu ironi yang hampir semua media lewatin:
Sony Sonjaya yang kini jadi tersangka adalah orang yang bulan lalu sendiri menggelar konferensi pers membongkar modus jual beli SPPG dan mengklaim sedang menyelidikinya bersama Polri.
Wakil Kepala BGN sendiri yang buka kasusnya ke publik lalu sebulan kemudian dia jadi tersangka dalam kasus yang sama.
Entah ini strategi pengalihan yang gagal, atau memang ada dinamika internal BGN yang jauh lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan.
Ini pertanyaan yang harusnya dijawab penyidik Kejagung.
Kejaksaan Agung menetapkan Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan kini ditahan di Rutan Salemba.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan Eks Waka BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Dadan diduga memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG.
Menurut Syarief, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan para tersangka. Namun, yayasan tersebut tetap lolos melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sonny, dan Lodewyk menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari. Saat ini penyidik masih menghitung jumlah yayasan yang terlibat dan akan berkoordinasi dengan BGN untuk menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
📸: Dok. AFP.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | oneliner | R120 | R089 | E099
#bicarafaktalewatberita #kumparan
Buat kamu yang belum tau, Badut Gendong adalah ‘villain’ terbaru yang bakal muncul di Qodrat universe.
Setelah sukses dengan film yang pertama dan yang kedua, universe Qodrat diperluas dengan sebuah entitas gaib yang mendiami sebuah boneka gendong milik seorang pengamen jalanan