@za_ka@wellsonlo Thanks Pak diskusinya, insightful bgt. Sepakat, concern soal influencer ngawur itu valid. Kita liat aja nanti implementasinya. Soal penafsiran hukum kan kadang kayak moving average, bisa beda narik garisnya. Semoga OJK-nya jelas & partner sy ga suruh bikin client alert buat ini😅
@za_ka@wellsonlo Jadi menurut saya secara progresif bagi influencers yang tidak melakukan kegiatan tersebut harusnya gak terikat dengan kewajiban yang dimaksud di pasal itu.
@za_ka@wellsonlo … kegiatannya. Dan sebenernya inti POJK 13/2025 ini juga kan semangatnya untuk mengatur PPE kan. Kayanya agak sedikit overstretch deh kalau kita argumentasikan Ps. 106(1) ini jadi requirements yang jadinya mengikat ke influencers.
@za_ka@wellsonlo Lalu terkait dengan izin usaha, karena sebenarnya Ps 108 dan 109 itu membahas terkait lingkup kegiatan yang dimaksud di Ps 106 (2) b & c yang mana konteksnya juga dalam kerangka kerjasama dengan PPE.
@za_ka@wellsonlo Terkait dengan kewajiban kerja sama, menurut saya sih pak, peraturan ini sih tidak mewajibkan influencer pasar modal bekerjasama dengan PPE. Karena klo merujuk ke Ps 106 (1), menurut hemat saya, kerjasama dengan influencer itu sebenarnya hanyalah opsi bagi PPE dalam melakukan….
@Dry_Sheriff@DongNajib@SammiSoh Even sebenarnya alasan mogok kerja yg sah gak cuma terbatas untuk menuntut hak normatif. Karena hak pekerja bukan cuma dari peraturan perundang-undangan, tp bisa timbul dari PP/PKB atau Perjanjian Kerja.
Kalau ada hak normatif yang gak dipenuhi, itu mah namanya pelanggaran hukum
Jadi gooners umur 9 tahun, baru kesampaian nonton Arsenal di umur 60 tahun. Semoga kita-kita yang belum pernah nonton Arsenal langsung di Emirates bisa segera kesampaian ya https://t.co/IG8qRtvBWO