Kasus catcalling Shifa
Konteks: laki2 itu sudah jelalatan matanya ke tubuh Shifa ketika dia menuju warteg, dia toel2 temennya untuk ikutan. Mata mereka ga kedip sama sekali. Shifa ga videoin karena mendadak, takut, freezed. Shifa keluar dari warteg, bersiap video dengan ketakutan, untuk jaga2, sebagai bukti kalau kenapa2. Mereka masih jelalatan lalu ngomong "halo/kemana kak". Setelah video off masih mastiin mereka ga ngejar dia. Shifa udah tulis soal mata & berangkat ke warteg di postingannya.
Intensi: objektifikasi karena mata jelalatan sebelum & sesudah warteg.
Penyampaian: intimidatif karena tone (bagi Shifa), terjadi sebelum & sesudah warteg.
Dinamika kuasa: timpang & dominan karena mereka 2 orang laki2 dewasa, Shifa perempuan sendirian.
Reaksi penerima: merasa ga nyaman, ga aman, takut, terancam.
Kenapa Shifa bisa setakut, separno, bersiap video kayak itu? kenapa intensi, dllnya seperti itu?
KARENA CATCALLING SUDAH SERING TERJADI KEPADA SHIFA (& PEREMPUAN LAINNYA). Ucapan "halo/kemana kak" dari laki2 stranger itu beda maknanya bagi perempuan yang sering kena catcalling dengan orang yang ga pernah alami/pelaku/enabler. Jadi jangan seenaknya bilang itu hanya sapaan biasa. Shifa videoin itu ada sebabnya, baik saat kejadian & karena trauma. Dia yang merasakan sendiri tone, suasana, dll saat itu.
So, fuck you cowo2 yang ga pernah ngalamin itu semua tapi sotoy, bacot, & hujat. And fuck you cewe2 yang ikut hujat. ๐๐คฌ
(Thanks @karinyoo untuk penjelasan elemen2 ini)
Prof @Yusrilihza_Mhd mohon hati-hati. Ini ulasan saya tentang bahaya usulan tersebut.
USULAN DEN YANG DISAMPAIKAN OLEH LBP UNTUK UBAH DEFENISI KORUPSI - BAGAIKAN PETIR DISIANG BOLONG.
*Oleh : Muhammad Said Didu.*
1) Ditengah-tengah gencarnya Presiden @Prabowo memberantas korupsi, datang usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan oleh Ketua DEN (Luhut Binsar Panjaitan) untuk mengubah pengertian korupsi - yaitu menghilangkan unsur *kerugian negara.*
2) usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. *Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan trilyun bukanlah korupsi.*
Betapa bahanya usulan ini.
Sebagai contoh jika Pertamina beli minyak atau gas labih mahal dg nilai ratusan trilyun di LN dan tidak ada suap ke pjbt Indonesia maka bukan korupsi !!!
3) dalam Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi ada 3 (tiga) yaitu : (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, dan (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan ini berlaku secara kumulatif. Unsur ketiga menguntungkan diri sendiri adalah suap.
Jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka tidak dikategorikan sebagai korupsi.
Artinya jika tidak ada suap tapi menguntungkan orang lain maka tetap dianggap korupsi.
*Betapa bahayanya usulan DEN yang disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan.*
Karena sesuai usulan tersebut, unsur korupsi hanya jika ada suap, maka jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menguntungkan orang lain maka bukan korupsi.
Beberapa contoh betapa bahayanya usulan rumusan tersebut :
1) kasus kereta api cepat Whoosh yg diduga merugikan negara dan kerugian tersebut menguntungkan China maka bukan korupsi.
2) jika investasi Danantara menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain tapi tidak ada suap (tapi mungkin lewat cara lain) maka bukan korupsi.
3) jika Pertamina, PLN, Pupuk dan BUMN lain membeli minyak, batubara, gas dan bahan baku lain dg harga mahal dan kerugian tersebut menguntungkan pihak lain maka bukan korupsi.
4) jika Bank BUMN memberikan kredit kepada usaha yg tidak layak karena tekanan dan kreditnya macet tapi tidak ada suap - maka bukan korupsi.
5) jika terjadi penyelundupan, under invoice, transfer pricing yang merugikan negara tapi tidak ada suap maka itu bukan korupsi.
Saat LBP membantu Presiden Jokowi, beliau banyak sekali usulan yg merugikan negara, salah satunya memberikan karpet merah ke perusahaan tambang ke China dengan bebas pajak, kereta api cepat Whoosh dll.
Pertanyaan mendasar dari usulan tersebut adalah :
1) apakah ada pihak yang ingin mereka lindungi ?
2) apakah usulan tersebut merupakan jebakan ke Presiden @prabowo ?
*Semoga Bapak Presiden @prabowo tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut.*
Nak pulaukan Indonesia?
Tarik dulu semua syarikat dan pelaburan kalian! Jangan kaut untung dari Indonesia, bawa hasil ke Singapura dan Kuala Lumpur, lalu menghina Indonesia ketika konflik. Jangan hipokrit!
@SyedSaddiq ๐
@LawrenceWongST@anwaribrahim#GARUDAMERAH
emberaaaaaaaan ๐ฅฑ๐ฅฑ๐ฅฑ๐ฅฑ
makanya banyak yg Meradang dipanggil "Heeeeiiii, antek antek Aseeeeeeeeeng"
kasih lagi yang mana aja yg nerima dana Soros
TERNYATA....!!
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendapatkan kucuran dana hibah asing sekitar 2 juta dolar AS atau setara Rp35,7 miliar untuk kontrak selama 3 tahun (hingga tahun 2027) dari Open Society Foundations (OSF), sebuah lembaga filantropi global yang didirikan oleh George Soros.
Pantesan Tajir Melintir ๐ค