Halo @kring_pajak
Di perusahaan saya ada bukan pegawai yang setiap bulannya menerima gaji. Apakah perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji tersebut dihitung menggunakan skema Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan atau tidak ya? Di Coretax Nama Objek/KJS nya apa ya?
Tks
@kring_pajak Halo, benar. Awalnya tidak untuk di perjualbelikan.
Rumah tersebut digunakan/ditempati untuk Direksi.
Apakah aset tersebut dapat dikatakan "tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha"?
Apakah biaya penyusutan aset tersebut juga tidak bisa dibebankan secara fiskal?
Tks
@kring_pajak Halo,
saya ingin bertanya, jika PT ABC membeli aset berupa rumah dari Orang Pribadi (si X). Kemudian, PT ABC menjual aset tersebut ke orang pribadi juga (si Z). Apakah ketika menjual aset tersebut PT ABC tetap harus memungut PPN dan membuat FP kode 09?
Tks
Halo @kring_pajak
Perusahaan saya masih terhitung Final UMKM. Namun, perusahaan saya menerima penghasilan diluar usaha yaitu bunga pinjaman. Lawan transaksi menerbitkan Bupot PPh 23. Apakah penghasilan bunga pinjaman itu dikenakan tarif PPh Badan Ps. 31E sebesar 11%?
Tks
@kring_pajak Halo,
Perusahaan saya berlangganan google drive tiap bulannya, dan kami dapat invoce dari google.
Apakah atas transasi ini perlu dipoton PPh? Jika iya PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 ya?
Tks
@kring_pajak@tnytnya Halo kak @kring_pajak
Jika sudah memenuhi syarat dikecualikan objek PPh atas Dividen, di coretax harus centang "Ya" pada poin 14g. atau 14d ya kak?
Tks
Halo kak @kring_pajak
Saya menerima deviden, kemudian saya investasikan lagi di Dalam Negeri, sehingga menjadi bukan obyek pajak. Apakah saya harus lapor realisasi terlebih dahulu lalu mencentang "Ya" pada poin 14g atau poin 14d (mengisi Lmapiran L-2 Bagian B)?
Tks.
@kring_pajak Halo,
Kami sudah datang ke KPP, coretax tetap tidak bisa. Kami disarankan untuk pelaporan masing2 saja. Namun, kami takut suatu saat nanti ada SP2DK dan denda keterlambatan bayar. Apakah ada surat penegasan atau pemberitahuan dari KPP agar terhindar dari denda atas isu berikut?
Halo @kring_pajak
Saya dan suami ingin lapor SPT Tahunan OP dengan status pajak suami-istri memilih terpisah/MT, kami sudah hitung ulang PPh Terutang kami, dan masing2 ada Kurang Bayar. Untuk pelaporan di coretax suami ada pilihan MT, kenapa di coretax saya tidak ada ya?
*Tks
Halo @kring_pajak
Ketika saya ingin lapor SPT Tahunan Badan muncul notif seperti ini. Kenapa ya?
Posisi Laporan Keuangan kami tidak di audit, tidak ada pengajuan penurunan tarif dan tidak ada kepemilikan saham dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Tks
@kring_pajak Halo,
Saya sudah mengisi "Tidak" pada Induk Bagian B Nomor 2. Namun, masih muncul notifikasi untuk melampirkan Laporan Keuangan yang telah di audit. Apakah ada solusi lain?
Tks
@kring_pajak Namun, kami adalah WNA, jadi kami tidak memiliki NIK. Kami sudah mencoba mengisi FTU dengan NPWP istri/suami, dan memilih status perpajakan "Kepala Unit Keluarga Lain (MT)". Bisa tersimpan, tetapi ketika di refresh, data hilang. Apakah ada solusi?
@kring_pajak Halo,
Saya dan suami ingin lapor SPT Tahunan OP dengan status pajak suami dan istri memilih terpisah/MT, kami sudah hitung ulang PPh Terutang kami, dan masing2 ada KB. Untuk pelaporan di coretax suami ada pilihan MT, kenapa di coretax saya tidak ada ya?
*Tks
Halo, @kring_pajak
Saat ini saya sedang ingin mengkreditkan PPN BKP TB yang perusahaan saya setor sendiri, DPP yang dimasukkan di Coretax menggunakan DPP atau DPP Nilai Lain? Mengingat menu DPP dan PPN diinput manual (tidak otomatis)
Tks.
@kring_pajak Halo kak, saya ingin daftar NPWP Badan, namun tidak bisa klik "lanjut" ke step ke-2, padahal semua sudah valid, Apakah saat ini Coretax error?
Saya sudah clear cache, menggunakan browser lain, dan browser incognito.
-Tks
@kring_pajak Halo kak,
Jadi semisal perusahaan saya membeli jasa dari Wajib Pajak yang memiliki SKet-PP 55/2022, saya membuat bupot dengan KJS 28-423-02 ya?
Tks
@kring_pajak Halo Kak, jika komisi penjualan itu diberikan ke pegawai tidak tetap di kantor. Apakah bukti potong atas komisi penjualan ini jadi satu di BP21-Pegawai Tidak Tetap? Apakah boleh dibuat 2 (BP21-Pegawai Tidak Tetap dan BP21 - Bukan Pegawai?
Tks