Nasib tragis menimpa satu keluarga di Solok Selatan, Sumbar (31/5/2026). Gara-gara berani melaporkan kasus pemerkosaan anaknya ke polres beberapa bulan lalu, rumah mereka malah dikepung 15 orang dan diserang secara brutal.
Di dalam rumah cuma ada ibu (ER), suami, dan bayinya yang masih berumur 2,5 tahun!
Mirisnya, pelaku pemerkosaan yang harusnya mendekam di penjara tapi gak ditangkap-tangkap polisi, malah ikutan datang mengepung dan menyerang korban!
Padahal keluarga korban baru aja berani pulang setelah berbulan-bulan kabur, murni cuma mau mengadakan acara akikah anaknya.
Pelaku pemerkosaan bebas berkeliaran dan malahan balik mempersekusi korbannya tanpa takut hukum.
Tolong pak Kapolri, atensi kasus di Solok Selatan ini!
Bantu sebarluaskan video/berita ini gaes agar pelaku cepat diciduk!
kalian udah tau blom?
Sertu Riza Pahlevi yg menewaskan MHS (15) hanya divonis 10 bln penjara & tidak dipecat dari TNI
ibu korban, Lenny Damanik menangis histeris & minta keadilan untuk anaknya
selain penjara, Riza cuma diminta bayar uang ganti rugi Rp 12,7 jt ke ibu korban
Seorang Remaja ditemukan MD disebuah rumah pada Minggu siang (24/05) di Kp. Cikawung Desa Ciramagirang Kec. Cikalongkulon (Perbatasan dgn Ciramahilir Kec. Maniis) diduga diracun setelah diperkosa oleh bapak tirinya bernama oman.
Ibu kandung korban saat ini sedang bekerja diluar negeri.
Pelaku saat ini telah kabur serta diduga membawa kabur HP korban.
Saat ini korban telah dibawa oleh tim INAFIS Polres Cianjur untuk diotopsi dan pelaku dalam pengejaran.
Hati kami hancur. Perempuan 24 tahun dipepet Honda Vario Z 5699 HAG di Jalan Pati-Kudus Margorejo. Pelaku mencolek payudaranya dengan rakus, lalu kabur sambil tersenyum puas. Korban mengejar sambil menangis, tak ada yang menolong. Mbak, kami menangis bersamamu.
Pelaku: senyummu akan jadi penyesalan terbesar. Wajah & platmu sudah viral.
Tangkap pelaku SEKARANG!
#KeadilanUntukKorbanPati
TW // kekerasan seksual terhadap anak, penyiksaan
BURON: PEMERKOSA 2 ANAK TIRI 🤬🤬
Modus & kronologi:
- Ia memperkosa dua anak tirinya (kakak beradik) secara bergantian selama hampir 3 tahun
- Korban sulung (W) mulai diperkosa sejak kelas 2 SMP (sekitar usia 13-14 tahun) hingga kelas 1 SMA
- Ia sering dipukul, ditendang, dirantai, & diancam akan dibunuh jika berani mengadu 😭😭
- Korban adik (S) mulai diperkosa sejak kelas 4 SD (sekitar usia 10 tahun) hingga kelas 6 SD
- Pelaku melakukan perbuatan biadab hampir tiap malam, jika malam ini kakak yang menjadi korban, malam berikutnya giliran adiknya.
(1)
WATCH OUT INDONESIA.
The US is putting massive pressure on Indonesia right now as part of its desperate plan to contain China.
The goal?
Turn Indonesia into a US client state that helps enforce an extended blockade around the Malacca Strait >> choking off China’s main energy lifeline.
We’re already seeing the signs: a flood of new hit pieces on the Prabowo government popping up everywhere.
Polymarket (that classic US psyop betting tool) is suddenly running projections on regime change.
Western-controlled media outlets are sliding into DMs with Brian Berletic and myself, fishing for angles >> because we were among the few who called out the last color revolution attempt and exposed the Soros/NED funding networks behind the 2025 unrests.
This is coordinated.
There’s a clear plan to destabilize Indonesia and flip it fully into the Western camp.
Don’t be surprised when your feeds (including X) get flooded with more and more negative coverage of the Indonesian government >> “authoritarian,” “corrupt,” “unstable,” the usual script.
Indonesia is too important: biggest Muslim country, strategic geography, resources, and balancing act between powers. The US doesn’t like that independence.
They want control over those sea lanes for any future Taiwan or South China Sea showdown.
Stay vigilant, Indonesia.
Separate real domestic issues from foreign-funded chaos.
The hybrid war playbook is in full swing >> info ops, NGOs, media smears, and political pressure.
Don’t let them turn your country into the next pawn.
🇮🇩 Indonesia - Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bank Syariah Indonesia (BSI), a state-owned Islamic bank and the largest in Indonesia, has been targeted by the LockBit ransomware group in a significant data breach that became public in May 2023. The incident reportedly involved LockBit publishing 1.5 terabytes of stolen data after ransom negotiations failed.
The allegedly compromised data includes:
* Full names
* Employee IDs
* Job titles
* Phone numbers
* Email addresses
* Physical addresses
* Department and branch details
* Employment status
* Customer account data
* Card details
* Transaction details
* Internal legal documents and Non-Disclosure Agreements (NDAs)
* Passwords for internal and external services
#BankSyariah #Indonesia, #BSI, #Banking,
🚨 BREAKING: The FBI has successfully extracted deleted Signal messages from a suspect's iPhone via notification storage, the place where all your notifications are stored for up to one month.
Notification storage stores data from all messaging apps, it's a big flaw in iOS. But there's a way to turn it off...
Dua personel tambahan UNIFIL dilaporkan gugur di Lebanon, sehingga total korban menjadi tiga orang dalam kurun waktu beberapa jam.
Dua tentara PBB yang meninggal dunia tersebut diyakini merupakan pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia yang tengah bertugas di wilayah tenggara Lebanon.
Selain itu, setidaknya satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Singkatnya, KitKat kemalingan.
Nah, pencurian 12 ton KitKat ini adalah kasus cargo theft pada produk FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang sangat seksi secara ekonomi. Kenapa? Karena cokelat itu barang "likuid" alias gampang banget diuangkan di pasar gelap. mirip motor beat, yang suka ilang di lampung.
Produk ini punya brand recognition yang kuat dan massa konsumsi yang masif, jadi pencuri nggak butuh effort besar buat cari pembeli.
dan jgn lupa, cokelat itu target yang aman buat pelaku karena traceability-nya rendah banget. Beda sama iPhone yang punya IMEI, KitKat nggak punya nomor seri unik per batang, jadi expected cost of punishment-nya kecil sekali barangnya masuk ke warung-warung kecil atau pasar informal, jejaknya langsung hilang.
Logika Jaksa penuntut umum bahaya banget ‼️
Jasa editing video dikasih harga Rp 1.000.000 di bilang markup. Jaksa bilang jasa editor harusnya Rp 0. Ini jadi alarm buat para editor dan para kreator.
Faktanya :
•Editor bekerja berjam jam
•Videografer bekerja berhari hari.
•Kreator bekerja dg skill, alat mahal dan pengalaman.
Ini bukan masalah hukum ini penghinaan terhadap "profesi kreatif"
Izin saya menambahkan konteks biar diskusinya lebih tajam.
Kasus ini bukan cuma soal "jasa editing dihargai Rp 0." Itu memang bagian paling mencolok dan bikin emosi, tapi masalah strukturalnya lebih dalam. Amsal Christy Sitepu itu videografer yang bikin video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, masing-masing Rp 30 juta. Videonya jadi, sudah tayang di YouTube, dan 20 kepala desa yang jadi saksi di persidangan bilang tidak ada masalah dengan pekerjaannya. Satu pun tidak ada yang komplain.
Yang bikin masalah adalah, auditor Inspektorat Karo menetapkan harga wajar cuma Rp 24,1 juta per video. Selisih Rp 5,9 juta dikali 20 desa, jadilah "kerugian negara" Rp 202 juta. Dan di dalam perhitungan RAB versi auditor itu, lima komponen pekerjaan kreatif, yaitu penciptaan ide/konsep, cutting, editing, dubbing, dan penggunaan mic/clip-on, semuanya dipatok Rp 0. Nol. Alasannya? Tidak ada kwitansi fisik pembelian dari pihak ketiga. Karena proses editing itu terjadi di kepala dan di depan layar komputer, bukan beli semen yang ada notanya.
Nah, ini yang perlu kita lihat lebih jernih. Logika auditor itu memang cacat, tapi cacatnya bukan karena orangnya bodoh. Cacatnya karena Standar Harga Satuan di hampir semua pemda di Indonesia memang tidak punya acuan untuk menghargai kerja kognitif. Pemda fasih menghitung harga semen per sak, aspal per ton, konsumsi rapat per orang.
Tapi tarif per jam kerja editor video? Biaya amortisasi lisensi software editing? Tidak ada pedomannya. Jadi ketika auditor dihadapkan pada komponen yang tidak bisa dibuktikan dengan nota belanja fisik, mereka ambil jalan paling "aman" secara birokrasi, yaitu menolkannya, daripada dianggap subjektif oleh BPK di atasnya nanti.
Tapi bukan berarti itu bisa dibenarkan Yah.
Menolkan nilai editing sama saja bilang bahwa raw video bisa langsung jadi video koheren tanpa campur tangan manusia.
Menolkan ide kreatif sama saja bilang storyboard, konsep visual, dan narasi itu muncul dari udara kosong. Ini penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual.
Dan ada masalah hukum yang mungkin luput dari perhatian publik. Amsal didakwa pakai Pasal 3 UU Tipikor, yang intinya soal "menyalahgunakan kewenangan karena jabatan." Masalahnya, Amsal itu vendor swasta. Dia tidak pegang jabatan di pemerintahan, tidak punya akses untuk mencairkan dana APBDes, tidak punya wewenang administratif apa pun.
Yang punya wewenang otorisasi pencairan dana itu justru kepala desa. Tapi 20 kepala desa itu cuma dijadikan saksi, bukan tersangka. Yang ditahan justru penyedia jasanya. Agak aneh kalau dipikir, ya.
Saya nggak bilang Amsal pasti benar seratus persen. Bisa saja ada selisih harga yang perlu dipertanyakan.
Tapi kalau memang ada kelebihan bayar, mekanisme koreksinya seharusnya lewat jalur administrasi atau perdata, bukan langsung dilompati jadi pidana korupsi. Apalagi dengan nominal yang kalau dipecah per desa cuma selisih kurang dari Rp 6 juta.
Besok, 30 Maret, Komisi III DPR akan gelar RDPU soal kasus ini. Dan vonis dijadwalkan 1 April. Semoga majelis hakim punya keberanian untuk melihat bahwa ada yang salah dengan cara kita menghargai kerja kreatif di negara ini.
Karena kalau preseden ini dibiarkan, siapa yang berani ambil proyek pemerintah lagi?
Ini perspektif saya yah, bisa jadi ada sudut yang belum saya lihat.
Makasih sudah nyimak sampai detail, Pak Arip, dan pertanyaannya tepat banget di titik yang paling perlu dibongkar.
Soal dasar hukum penentuan angka, jawabannya iya, memang wajib. Setiap harga dalam kontrak pemerintah harus berpijak pada dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), ini amanat Pasal 26 Perpres 12/2021. Dan idealnya HPS itu disusun berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) daerah atau Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kemenkeu yang terbit tiap tahun.
Nah, masalahnya persis di situ. SHS itu sangat presisi kalau ngomong harga semen per sak, aspal per ton, konsumsi rapat per orang. Tapi untuk tarif editing video per jam? Biaya konseptualisasi storyboard? Kompensasi voice over talent? Kosong. Tidak ada satu pun Perbup atau SBM yang mengatur itu. Ini vacuum of law, dan ini terjadi di hampir seluruh pemda se-Indonesia. Bukan cuma Karo.
Soal diskresi birokrasi, ini justru bagian yang paling jarang dibahas tapi paling penting.
Ruang diskresi itu ada, dan dilindungi hukum dengan sangat kuat. UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 22 dan 23, secara eksplisit memberikan hak kepada pejabat untuk menggunakan diskresi ketika peraturan yang ada tidak lengkap atau tidak mengatur. Bahkan LKPP sendiri sudah menyediakan metodologi Value-Based Rating untuk jasa konsultansi dan jasa lainnya, di mana HPS boleh disusun berbasis keahlian, jam kerja spesialis, dan tingkat kompleksitas pekerjaan. Bukan cuma berbasis nota belanja fisik.
Jadiiii....... secara hukum, PPK atau Kepala Desa sebenarnya bisa melakukan survei tarif pasar, merujuk standar asosiasi profesi, atau mengadopsi pendekatan berbasis keahlian itu tadi.
Tapi kenapa nggak dilakukan? Karena takut dampak hukumnya.
Birokrat daerah tahu kalau mereka berani memasukkan komponen HAKI atau tarif editing berbasis man-hours ke RAB, yang datang bukan apresiasi, malah "dugaan penggelembungan" dari tim audit.
Lebih aman diam atau di-nolkan, daripada berakhir jadi tersangka sendiri. 😅
Ironis memang. Instrumen hukumnya ada, tapi yang menggunakannya takut. Dan yang seharusnya memahami konteksnya justru memakai kalkulator semen untuk menilai karya kreatif. 🙊
Semoga kasus ini jadi titik balik buat reformasi serius di SBM dan pedoman audit kita, bukan cuma jadi ramai sesaat. 🤍