@kring_pajak min jika lawan transaksi menerbitkan bukti potong masa 12-2024 sedangkan tanggal penerbitan BP di Januari 2025, apakah bisa di kreditkan untuk pajak thn 2025? Mereka berdalih menggunakan PP 94 tahun 2010 Pasal 16.
@kring_pajak untuk pembuatan PPh unifikasi yang bertransaksi di cabang apakah menggunakan NITKU cabang? Status kami merupakan WP Madya yang dimana kewajiban kami terpusatkan
@kring_pajak dalam hal SPT Badan eform, list amortisasi yang saya upload sejumlah 15rb, sdgkan untuk bukti potong ada 20rb, eform saya jdnya sangat amat berat dan sangat lama untuk upload nya. Apakah ada opsi lain untuk upload sebanyak itu selain dari eform?
@kring_pajak halo min, saya lg proses submit CoD WPLN di coretax, ketika disuruh input TIN nomor tersebut tidak ada dan diharuskan rekam kasus baru. Untuk proses nya kira" berapa lama ya?