@kring_pajak Pak/bu tolong dibantu, untuk 2 Faktr Pjk pelunasan yg dibuat masa Agus 25, yg Fktr Pjk UM masa Juli 25. Kok masuk ke SPT masa Juli 25. Atas 2 Faktur pelunasan tsb kami harus apakan?
@kring_pajak Salam hormat pak/bu, Mohon dasar hukum atas pemakaian via deposit secara FIFO?
Bayar Deposit utk SPT PPH21 masa 02-2025 di tgl 14/03/25 dgn otomatis di Coretax terpakai utk bayar SPT PPH Lainnya, sedangkan untuk SPT PPH 21 masa 02-2025 dgn deposit bayar 15/04/25
@kring_pajak pak/bu mohon dibantu kami tidak bisa buat A1 karena NIK tidak terdeteksi. Kami coba aktivasi ternyata muncul inisial. yg bersangkutan lupa email dan pasword djp. ketika masukan email dan no hp yg baru malah silang. harus bagimana ya pak/bu? aktifkan akun nya.
@kring_pajak Pak/bu tentang Fktr PJK DP & lunas,
kontrak 20 pcs @ Rp 1.000 = Rp 20.000
tgl 20 Mei 25 terima DP Rp 15 rb
tgl 20 - 31 Mei 25 kirim 17 pcs dgn nilai Rp 17 rb (17 pcs x Rp 1.000)
tgl 3 juni 25 kirim sisa 3 pcs
Bagaimana buat FKtr Pjk ke 3 transaksi di coretax?
@kring_pajak Pak/Ibu mohon dibantu untuk pengisian Induk lanjutan pada SPT Tahunan Badan yg menjadi nilai "Penghasilan yg menjadi dasar perhitungan angsuran" itu pada induk Penghasilan neto fiskal?? atau Penghasilan kena pajak yang dikurangi konpensasi kerugian? Terima kasih
@kring_pajak Bapak ibu mohon bantuannya atas koreksi fiskal untuk selisih kurs pos moneter mata uang asing (simpanan bank valas / hutang mata uang asing). Apakah selama nilainya tetap (tidak ada transaksi). Selisih kurs dengan kurs tengah BI dikoreksi fiskal?
@kring_pajak Selamat siang pak/ibu, tolong dibantu atas deposit PPH 21 yang tidak muncul di buku besar Coretax dari bulan Februari 2025 sampai sekarang.
Sudah lapor AR KPP belum juga ada perubahan?
Terima kasih
@kring_pajak Pak/bu , penjelasannya langsung terloncat. Bagaimana menambahkan pegawai cabang sebagi drafter cabang?. Kalau sebelumnya dari PIC pusat kan (direktur). Nah kalau saya baca di atas, dari login badan => keg.usaha (tentukan peg/ PIC TKU) => role/hak akses? seperti itu??
@kring_pajak Pak/bu tolong dibantu jelaskan skema pembagian hak akses PIC Pusat dan PIC TKU? (karena gaji rahasia), Apa boleh satu nama pegawai payroll di daftar di pusat dan di TKU? jika boleh, apakah pegawai itu bisa input data (drafter) di pusat dan di cabang juga?. Thanks
@kring_pajak Pak /bu, bagaimana membuat Faktur pajak pengganti di coretax pada FPK Uang muka. Jika sudah dibuat FPK pelunasan-nya?. Dikarenakan Nilai PPN pada A2 di SPT tidak sama dengan pdfnya. Terima kasih
@kring_pajak Pak/bu, jadi sistem coretax tahu penghasilan karyawan keluar tersebut di bulan terakhir darimana yah? apakah total penghasilan dikurangkan dengan ph.bruto pd bupot sebelumnya? kalau karyawan tersebut paka NPWP sementara (kode 999XXX)? apakah ada riwayatnya di Coretax
@kring_pajak Pak /bu mau buat A1 yg keluar pada bulan tahun berjalan. kok tidak ada masukin penghasilan bulan terakhirnya? yg ada total penghasilan selama bulan bekerja
@kring_pajak Pak/bu mohon dibantu dasar aturan (peraturan) penentuan ID TKU pada faktur pajak. Jika NPWP dipusatkan sedangkan PKP di Cabang dan peenjualan hanya ada di Cabang, karena di Pusat hanya manajemen saja. Mohon peraturan pajaknya pak/bu?
@kring_pajak Pak/bu tolong dibantu. Saya sudah baca semua notifikasi tapi kenapa masih muncul angka nitofikasi yg belum terbaca. Apakah ada bagian lain /menu lainnya untuk notifikasi agar dibaca?