Soe Hok Gie (SHG) was a CIA/CCF Agent working with the other Indonesian traitors to topple Sukarno & annihilate his power base, the PKI communists & sympathisers. Indonesian Pop Base is funded by the same sponsors who backed SHG & other CIA Agents (Tempo, IndoProgress, Logos ID).
Aku masih anti LGBT bahkan setelah dapet matkul Kajian Media dan Gender di semester 3🥲 saat itu aku merasa bener2 gak relate, karena aku tumbuh di keluarga yg konservatif.
Aku baru bisa melek, setelah wawancara seorang anggota komunitas transpuan di Yogyakarta. Nama komunitasnya (mereka juga punya yayasan) Kebaya "Keluarga Besar Waria Yogyakarta".
Aku sampe beli bukunya, dan buku ini sempet dibikin acara bedah buku di UIN Sunan Kalijaga tahun 2024.
Aku merasa, mereka ini ya manusia pada umumnya, cuma beda orientasi seksual (bukan kelainan atau sebuah penyakit).
Narasumberku itu pun bilang, "sejak kami remaja udah merasa berbeda. Orang2 yg bilang karena pengaruh lingkungan itu gak bener. Ada yg mungkin baru mereka sadari setelah masuk ke lingkungan yg ramah buat mereka, ada yg masih belum karena norma di masyarakat sangat keras pada orang2 seperti kami."
Bahkan ada beberapa cerita yg disampaikan, saat kecil dipukul sama kakaknya karena main sama temen2 perempuan. Mereka org yg paling rentan dapet kekerasan, terlebih di tahun 2008/2009 pernah dapet kekerasan dari kelompok pembela islam di Jogja.
PARAH !!!
50 Santriwati Anak Yatim dan Dhuafa yang Dicabuli Kiai, Lalu yang Hamil Dinikahkan. Kadang Semalam Menggilir 2 Santriwati sekaligus dikamar tidurnya, itu bukan KHILAF Tapi Kejahatan Keji. Si Kiai sengaja buat Pesantren dalam rangka mengumpulkan Daun Muda dibawah Umur untuk Memuaskan Diri, Merasakan yang masih berwarna Pink, Liang Sempit tanpa Bulu (Bulu Jagung) Seperti Para Pelaku Penuntut Ilmu Hitam, Mengorbankan Para Gadis, Menghirup Wanginya
Selangkangan Perawan. Di Setiap Tahun Ajaran Baru, Membuka Pendaftaran Santri/Santriwati dengan Program GRATIS Agar Kiai bisa Menikmati yang Gratisan, Yang Hamil Cukup Dinikahkan. 50 Orang mungkin hanya Permukaan, yang tidak terungkap mungkin saja lebih Menyesakkan. Nauzubillah tsummanauzubillahiminzalik.
Kasus dugaan pencabulan mencuat di sebuah pondok pesantren di Pati. Seorang oknum kiai berinisial S diduga telah mencabuli puluhan santriwati bahkan ada yang hingga hamil, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 50-an santriwati. Peristiwa ini disebut telah berlangsung selama beberapa tahun, namun baru dilaporkan pada 2024.
Mayoritas korban merupakan santriwati usia SMP, banyak di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu. Modus pelaku diduga dengan mengancam korban agar mau menuruti permintaannya, seperti menemani di kamar, dengan ancaman dikeluarkan dari pesantren. Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan dan didorong untuk diproses melalui jalur hukum
By COACH ADDIE Journalist & Behavior Analyst.
Ke Arah Sastera Revolusioner — Pramudya Ananta Tur
Format: EPUB
Total kata: 1.396 kata
Estimasi baca: 7 menit
Kategori: Kritik Sastra, Ilmu Politik, Ilmu Sosial
Berdasarkan arsip dari: @dallaballer (https://t.co/us0MRQVsXF)
Baca dan unduh gratis di: https://t.co/AYMRAnwJ1x
Tahukan kamu klo visibilitas lesbian sdh tampil di media arus utama sejak lama?
Th 1981, TEMPO membahas perkawinan pasangan lesbian Jossie dan Bonni. Yup, mereka orang Indonesia & menikah di sini loh!
ada artikel serem banget,
"..Ketika Kampus
Menjadi Pabrik..."
ditulis oleh Bondan Kanumoyoso, seorang sejarawan dan dosen dari FIB Universitas Indonesia.
Penulis mengkritik kebijakan pemerintah yang ingin menutup jurusan kuliah tertentu hanya karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini
Universitas adalah tempat untuk mengasah pemikiran dan intelektual, bukan sekadar pabrik yang memproduksi tenaga kerja untuk industri.
Masa depan sulit diprediksi, sehingga jurusan yang dianggap tidak laku sekarang bisa jadi sangat dibutuhkan di masa depan untuk mengatasi masalah sosial dan teknologi. Ilmu seperti sejarah, sastra, dan filsafat tetap sangat penting karena membantu masyarakat tetap kritis, berempati, dan memahami identitas bangsanya.
Kebijakan yang terlalu fokus pada pasar kerja dikhawatirkan akan membuat mahasiswa menjadi pragmatis dan membuat bangsa kehilangan sosok pemikir atau intelektual publik.
Penulis menyarankan agar pemerintah melakukan kolaborasi antarilmu dan memperbarui kurikulum, daripada langsung menghapus atau menutup jurusan tersebut.
@draftanakunpad4 identitas LGBT untuk bebas mencintai diframe sebagai “egoisme/liberal”. padahal kebebasan untuk memilih agama juga bisa dipandang dalam frame yg sama.
lantas, mengapa satu dianggap sebagai hal yang buruk, tapi satu lagi tidak?
meragukan status kepahlawanan Kartini di era yg mana Suharto saja Pahlawan Nasional saja sudah aneh. kartini dicap gak berjasa atau gk signifikan sebab gk pegang bedil, ini hasil stereotip.
MAKASIH MAS KADAM SIDIK ATAS JAWABAN NYA!! aku ngedengerin kaya serius bgt karna bener2 sebagus itu setiap jawabannya🥺 intinya ya Tuhan tuh gak melarang hambanya untuk menaruh perasaan pda siapapun yg haram itu BERZINA. dengerin sampe selesai ya knp aku berani untuk ngetweet ini
@ItsPandaman88@horiczohn@MireinaRiviere Bedain bang yang namanya dosa, sama tindak pidana. Dosa mah urusannya sama tuhan, tindak pidana urusannya sama hukum
Too many people saying this case is not Kekerasan Seksual. Let's see how our law said about it, through UU TPKS. Pasal 1 ayat 1 kayaknya udah jelas ya, seluruh tipid di UU TPKS itu KS. Lalu, Pasal 5 juga menyebutkan bahwa ada perbuatan seksual non fisik dengan maksud merendahkan.
Kapan disebut KS? Saat belum tersebar atau sesudah?
✅Secara hukum pidana, suatu perbuatan disebut tindak pidana saat unsur2 dlm pasal terpenuhi.
Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS (Pelecehan Non-Fisik) dan Pasal 14 UU TPKS (KSBE), tindak pidana terjadi saat pelaku mengirimkan pesan, gambar, atau rekaman yang bermuatan seksual.
Kejadian itu sudah sah disebut KS saat chat dikirim ke grup, meskipun belum tersebar luas ke publik atau diketahui korban. Tersebarnya chat tersebut ke korban hanyalah cara bagaimana bukti2 tersebut terungkap.
Pakai Undang-Undang yang Mana?
✅UU TPKS (Lex Specialis)
✅UU ITE, jika ada unsur transmisi dokumen elektronik yg melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1).
"Sebelum tersebar" bukan KS karena bersifat privat ini argumen yang berbahaya.
✅Contoh: Jika seseorang merekam orang lain mandi secara diam2 dan menyimpannya di folder privat ponselnya, apakah itu bukan KS karena belum tersebar? Itu tetap KS.
Begitu juga dengan chat di grup WA. Tindakan menjadikan orang lain objek seksual di sana adl tindak pidana yang sudah selesai begitu pesan terkirim.
Kalau sampai mikir pertanyaannya mas @za_ka ga perlu, maka salah besar. Justru perlu banget buat kita tahu what, why, when, how buat melindungi & membela diri kita & orang lain.
https://t.co/zvJytvuxQx