@MellisA_An Jelas kan sekarang? Usulan awal Kemenag itu 100% buat haji reguler. Bukti kalo Gus Yaqut emang niatnya mau majuin antrean jamaah biasa. Data & tanggal rapatnya jelas begini kok.
Ini dokumen usulan kemenag untuk 8000 kuota tambahan diberikan sepenuhnya kepada haji reguler. Lalu dalam rapat selanjutnya tgl 22 Mei 2023 DPR justru mengusulkan untuk diserahkan kepada haji khusus saja dgn mempertimbangan suistanable dana nilai manfaaf. Mrk sampaikan bahaya jika setiap kuota tambahakan diberikan kepada haji reguler yg disubsidi dana manfaat. Bahaya dana nilai manfaat akan cepat tergerus sementara nilai manfaat juga hak jamaah tahun selanjutnya
@elonmusk@TheEconomist Bergabungnya Indonesia dgn China, Rusia Brazil dll di WAICO (Organisasi Kerjasama AI/Akal Imitasi Dunia) adalah utk mengatasi ketimpangan AI antarnegara agar AI jd alat kemajuan & keadilan, bukan alat perbudakan baru #DuniaAI
@BosPurwa@YaqutCQoumas Santuy geh mang, alhamdulillah eta tanda beliau koperatif tur taat hukum ti awal. Teu usah julid kitu lah, kita tengok bae nanti pembuktian di pengadilan. Doakeun nu terbaik bae napa!
KPK menyebutkan dalam prescon bahwa thn 2023 Gus yaqut melanggar kesepakatan awal dgn DPR yg meminta kuota tambahan sebanyak 8000 itu diberikan kpd haji khusus semua. Gus yaqut disalahkan krn akhirnya membagi dgn skema 92:8. Mrk menyebutkan bahkan membagi 92:8 itupun salah.
Padahal jelas-jelas dalam notulensi rapat bersama komisi 8 tsb justru komisi 8 yang menginginkan 8000 kuota tambahan diberikan sepenuhnha kepada haji khusus. Dan gus yaqut lah yg meminta diberikan kpd haji reguler krn pasca covid jamaah lansia sdh banyak dan 8000 kuota tambahan itu masih bisa diakomodir. Tapi lagi-lagi narasi dipaksakan. Fakta diputar balik. Prescon ini disiarkan scr umum dgn narasi yg bs dibantah dgn data dan fakta. Apakah spt ini asas praduga tak bersalah itu?
@Heraloebss sepakat bro asas keadilan hrs ditegakkan jgn sampe org yg vokal lawan intoleransi malah dijadiin kambing hitam sedangkan yg nikmatin aliran dana aman2 aja
KEJANGGALAN STATUS TERSANGKA GUS YAQUT
Mengapa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pihak2 yang disebut menerima aliran uang (seperti staf khusus dan pejabat terkait) atau yang memperoleh keuntungan tidak sah dari pengaturan kuota justru sebagian belum/ tidak langsung dijadikan tersangka❓
Sementara Gus Yaqut yang menurut kuasa hukumnya tidak menerima aliran dana justru telah menjadi tersangka?
Pertanyaan ini wajar muncul demi memastikan asas persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan. Tak sedik1it pula yang bertanya, apakah penanganan kasus ini murni didasarkan pada alat bukti, atau justru menimbulkan kesan bahwa Gus Yaqut,yang selama ini dikenal vokal menolak intoleransi, sedang menjadi sasaran. Jawaban yang transparan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Sementara Gus Yaqut yang berulang kali membantah pernah menerima uang malah ditetapkan sebagai tersangka utama atas kebijakan diskresi pembagian kuota? Apakah penanganan kasus ini sesungguhnya menarget Gus Yaqut karena latar belakangnya sebagai tokoh yang selama ini berdiri kokoh menolak aksi dan gelombang intoleransi di Indonesia?
@Mdy_Asmara1701 Wajar kalau publik makin kritis. Nyata banget kok kontrasnya, yang udah terbukti balikin aset korupsi aman-aman aja, tapi di kasus ini narasi negatifnya dibuka masif banget.
Bikin mikir gak sih pas merhatiin kasus Gus Yaqut?
Padahal kalau ditarik ke belakang, ada loh yang terang-terangan ngembaliin dana korupsi ke KPK tapi tetep aman dari status tersangka. Standar penegakan hukumnya gimana ya 🤔
@Heraloebss Yang disuarain ini poin penting sih. Bukan minta dibela mati-matian, tapi minta konsistensi penegakan hukum. Kalau di kasus lain hak tersangka dihormati, kenapa di kasus ini kayak beda perlakuan?
IRONI STANDAR GANDA PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI INI
Prinsip negara hukum adalah equality before the law. Semua orang berhak mendapat perlakuan yang sama, termasuk asas praduga tak bersalah.
Karena itu, wajar jika publik mempertanyakan ketika penanganan kasus Gus Yaqut dinilai berbeda dibanding tersangka lain. Mengapa ada perkara yang informasinya dibuka secara masif sejak awal, sementara kasus lain justru lebih tertutup?
Masyarakat tidak sedang meminta keistimewaan untuk Gus Yaqut. Yang diminta hanyalah satu hal: hukum yang adil, konsisten, dan tidak tebang pilih. Biarkan pengadilan yang membuktikan, bukan opini yang menghukum lebih dulu.
@Heraloebss Support penegakan hukum tapi tetep harus adil. Belum tentu semua barang bukti terkait langsung, stop persepsi buruk sebelum terbukti di persidangan!
Perkembangan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, terus menjadi perhatian publik.
Penggeledahan rumah oleh KPK memang merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana informasi disampaikan kepada publik sehingga tidak menimbulkan persepsi yang menghakimi sebelum proses hukum selesai.
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa dari penggeledahan rumah Gus Yaqut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Di saat yang hampir bersamaan, muncul pula pemberitaan mengenai penyitaan uang senilai USD 1,6 juta, kendaraan, dan aset tanah. Bagi masyarakat awam, pemberitaan yang muncul beriringan seperti ini mudah menimbulkan kesan bahwa seluruh aset tersebut berkaitan langsung dengan Gus Yaqut, padahal belum tentu demikian apabila belum dijelaskan secara terang dalam proses hukum.
Kondisi inilah yang memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik. Apakah informasi yang beredar sudah disampaikan secara utuh? Apakah masyarakat telah memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai asal-usul barang bukti tersebut? Pertanyaan seperti ini wajar muncul dan tidak boleh langsung dianggap sebagai bentuk menghalangi penegakan hukum.
Di negara hukum, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka atau karena rumahnya digeledah. Kesalahan pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan diputuskan oleh pengadilan yang independen.
Karena itu, publik juga berhak berharap agar proses hukum terhadap Gus Yaqut berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari tekanan politik maupun opini yang dibentuk sebelum persidangan. Penegakan hukum yang adil bukan hanya tentang menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan tidak ada seorang pun yang dihakimi sebelum terbukti bersalah.
Sampai hari ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gus Yaqut bersalah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Oleh sebab itu, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa menggiring opini yang dapat merusak asas keadilan.
Mendukung penegakan hukum tidak berarti harus mengabaikan hak-hak seseorang sebagai warga negara. Sebaliknya, membela asas praduga tak bersalah bukan berarti anti terhadap pemberantasan korupsi. Keadilan yang sesungguhnya adalah ketika hukum ditegakkan secara objektif, berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, bukan berdasarkan persepsi atau tekanan opini publik.