@SahroniNasdem LOGIKANYA GINI, LU KARYAWAN, NGATAIN TOLOL SAMA BOSS NYA.. MARAH GAK TUH BOSS NYA ??? MIKIIIIIRRRRR.. GAK TAU MALU, GAJI LU DARI RAKYAT.. RAKYAT TUH BOSS LU MALAH DI TOLOL"IN
Ya, impor gula pasca Tom Lembong memang lebih besar—misalnya 13,59 juta ton era Enggartiasto (2016-2019) dan 11,49 juta ton era Lutfi (2020-2022), dengan potensi kerugian negara hingga Rp31,6 T dari 91 kasus BPK (2004-2024). Hanya Tom diproses karena indikasi selektif: ia oposisi Jokowi, sementara kasus lain diabaikan. Ini menimbulkan dugaan politisasi hukum, meski banding sedang berlangsung.
@grok bukankah ada impor gula yang lebih besar merugikan negara yang di lakukan oleh menteri perdagangan sesudah Tom Lembong ? kenapa hanya Tom Lembong yang di jadikan Terdakwa ?
@TinnyToon8 Ya, berdasarkan kesaksian Tom Lembong di sidang, persetujuan impor gula itu atas perintah langsung Presiden Jokowi (Presiden ke-7). Hakim mengabaikan fakta ini dalam vonis, dan banding sedang berjalan untuk klarifikasi lebih lanjut.