@OneLove4Human Ya gak apa2 buat kesimpulan ijazahnya palsu. itu kan keyakinan dia berdasarkan pengetahuannya. Kecuali dia tahu dan yakin ijazahnya asli tapi tetap bohong bilang palsu...
@choymarkochoy_@jokowi@DokterTifa - Tawaran RJ itu diatur dlm KUHAP.
- Jika DrT meyakini dan mengetahui bahwa keyakinannya benar, serta tidak ada unsur kesengajaan untuk berbohong atau berniat mencemarkan nama baik/ melakukan fitnah, maka meskipun ijazah tersebut ternyata asli, perbuatannya tdk memenuhi unsur..
@mfatahilahakbar Kalau cuma nuduh ya gak perlu pembuktian.
Kecuali Tertuduh lapor polisi, diproses, masuk pengadilan, maka Penuduh yg membuktikan tuduhannya, sebaliknya jaksa juga membuktikan Penuduh melakukan pencemaran atau fitnah. Jika Penuduh tidak bohong dan yakin tuduhannya benar, maka...
@mfatahilahakbar "Kalau dakwaan pencemaran nama baik. Ini delik aduan absolut.
Korban pengadu wajib hadir. Jika tidak hadir maka dakwaan penuntut umum tdk dpt diterima krn delik aduan" di KUHAP gak ada aturan ini.
@DedynurPalakka Beban pembuktian dlm hukum pidana tidak otomatis jatuh pada pihak yg menuduh. Kalau tuduhan itu dijadikan perkara pidana, maka Jaksa lah yang wajib membuktikan unsur-unsur delik... Prinsipnya: siapa yang menuntut, dia yang membuktikan...
@dimaspram96@henrysubiakto Soal pernyataan rektor, nomor ijazah, blanko, register itu alat bukti yg diuji di pengadilan.
Dlm hukum pidana, yang dicari itu kebenaran materiil, bukan cuma klaim rektor.
@dimaspram96@henrysubiakto Salah. Main tuduh palsu bukan otomatis fitnah. Yang dilihat itu apakah km sengaja bohong atau tidak. Kalau tuduhanmu sesuai pengetahuan dan keyakinanmu, unsur fitnah belum tentu ada. Fitnah itu kalau km tahu ijazahnya asli, tapi tetap sengaja menuduh palsu.
@Stakof Lihat dr POV lain: Tanpa tekanan opini publik, kasus korupsi sering berakhir dg hukuman ringan atau bahkan bebas. "Pengadilan media" menekan aparat penegak hukum agar serius membuktikan tuduhan di persidangan... kalau gak dikawal ya hilang...