@kring_pajak Siang Kak, ini saya mau buat FP pelunasan, dimana sebelumnya telah menerbitkan FP Uang Muka sebanyak 2x.Tetapi ketika mau membuat FP pelunasan tersebut, hanya ada muncul nilai DP 1. Padahal ketika membuat FP DP 2 saya ada memasukkan nomor FP DP 1. Itu jadinya gimana?
@kring_pajak Pagi Kak, ini utk pelaporan SPT masa PPh 21 masa Mei 2025, ketika kita sudah sampai tahap SPT dan posting SPT, untuk BPA1 dan BP21 datanya tidak masuk, padahal sudah diinput dan diterbitkan bupotnya. Itu kenapa ya?
@kring_pajak Pagi Kak, ini sudah dicoba dan masih belum bisa dimana karyawan lain semua berhasil hanya sisa satu karyawan ini saja yang tidak muncul NITKUnya
@kring_pajak Siang, ini kita mau buat ebupot BP21 masa Mei 2025 di coretax, tetapi kenapa NITKU karyawannya tidak muncul di coretax, padahal ketika kita masukkan NPWP, namanya sudah otomatis terisi, dan juga karyawan ini sudah pernah dibuatkan ebupot masa Feb, Mar dan Apr.
@kring_pajak Halo Kak, ada NPWP OP baru terdaftar di tgl 2 Mei 2025. Lalu dilakukan permintaan Suket PP55 thn 2022 melalui coretax. Tapi suket yg terbit berlaku sd tgl 31 Des 2024. Sedangkan jika cek dari coretax di menu fasilitas saya, suketnya berlaku sd tgl 31 Des 2031.
@kring_pajak Sambungan...Kalau saya klik bayar dan lapor lagi takutnya nanti akan muncul kode billing baru yg harus dibayar dan tidak mungkin kita bayar 2x. Dan saya sudah cek di rekening, pembayaran NTPN kemarin dananya tidak kembali ke rekening. Jadi itu gimana ya?
@kring_pajak Siang Kak, kemarin tgl 12 Maret kita sudah melakukan pembayaran kode billing PPh 23 dan sudah ada kode NTPNnya, tetapi status SPT masih menunggu pembayaran. Jadi hari ini status SPTnya kembali ke konsep SPT. Itu gimana ya?
@kring_pajak ini ada kendala pada saat kita ingin menerbitkan Suket PP 55 melalui coretax. Itu karena apa ya? SPT Tahunan Badan 2 tahun terakhir sudah dilaporkan dan omset tahunan masih dibawah 4.8M. PT Perorangan ini dibuat di tahun 2022 dan seharusnya di 2025 masih berlaku.
@kring_pajak Selamat Pagi, saya mau buat retur FP Masukan di coretax untuk FP Masukan tahun 2024. Padahal dulu di aplikasi efaktur dekstop kita sudah lakukan pengkreditan FP Masukannya, tetapi di coretax statusnya masih approved sehingga tidak muncul tombol retur. Solusinya apa y
@kring_pajak sebagai tambahan pada saat saya akan memilih FPM yang akan diretur nilainya masih Rp 5.836.509 tetapi ketika saya klik simpan total VAT di coretax langsung berubah menjadi Rp 5.836.510
@kring_pajak Siang Kak, ini ada kendala terkait pembuatan retur FPM dimana karena perbedaan pembulatan desimal dimana total PPN FPM yg akan diretur seb Rp 5.836.509 tetapi di sistem coretax muncul sebesar Rp 5.836.510.
@kring_pajak sekedar tambahan informasi, saya juga telah melakukan refresh secara berkala, hapus cookies dan history, lalu ganti login ke browser lain, hasilnya juga tetap sama
@kring_pajak Selamat Pagi, ini saya ada kendala untuk pelaporan SPT masa PPN Januari 2025. Dimana pada saat masuk ke menu SPT PPN pada Coretax terdapat kendala yakni Besarnya PPN Keluaran di A2 dan PPN masukan di B2, nominalnya tidak sesuai dengan totalan di Form Induk.
@kring_pajak Masih mengalami kendala yg sama, utk passphrase tidak ada masalah, karena error yang terjadi diatas setelah posisi berhasil di submit. Dan utk status progress di alur kerja 'Accounting Book Process' itu berarti prosesnya sudah sampai tahap apa ya?
@kring_pajak Selamat Pagi, ini saya telah melakukan proses validasi e-PHTB melalui coretax dari tgl 17 Feb 2025. Tetapi muncul kendala yakni pada saat proses 'Alur Kasus'. Jadi ini mau gimana ya?