@abdulaziz_hfr Dan ini adalah suatu hal yang tidak dikehendaki korban dan dengan paksaan atau ancaman. Maka hal tersebut tidak bisa disebut zina. Dan menurut saya berzina itu ketika dua lawan jenis yang tidak terikat suatu pernikahan melalukan hubungan seksual.
@abdulaziz_hfr Bagi saya dengan terciptanya peraturan ini tidak ada maksud untuk melegalisasikan perzinaan. Karena dalam peraturan ini saja sudah jelas bahwa tujuan utamanya untuk melakukan pencegahan dan penanganan. Perilaku pelecehan seksual bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Mari bermimpi setinggi-tingginya. Imbangi mimpi itu dengan effort / semangat yang luar biasa agar dapat tercapai secara maksimal. Semangat Raden Mas Said Muda :)
#rmsaidmudauntukbangsa