HADEH! EGOIS BANGET!
Izin menjelaskan sambil marah-marah sedikit!!
Ini orang-orang emang perlu dikasih tau kalo ada yang namanya "third-hand smoker"
Third hand smoker adalah sisa zat-zat dari rokok yang bisa bertahan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun di permukaan, termasuk permukaan keras seperti keramik. Bahkan setelah ventilasi atau pembersihan biasa, residu zat rokok itu juga masih bisa terdeteksi.
Bukan hanya bau rokoknya aja yang tersisa, tapi ratusan zat berbahaya seperti Nikotin, logam berat, hingga zat-zat yang bisa meningkatkan risiko kanker. Iya KANKER! Buset deh pada egois banget berbagi risiko kanker ke orang lain! Kasian itu yang bersihin!
Nih ya, pembersihan biasa sering gak cukup, kadang butuh beberapa kali pencucian dengan deterjen kuat, cuka, atau pembersih khusus, supaya zat sisa rokok ini benar-benar hilang.
Dahlah capek!
Maaf jadi marah-marah.
• kotanya kecil (surakarta)
• kebanyakan coffeeshop
• terlalu banyak diromantisasi
• nepotisme
• belasan proyek strategis nasional ngumpul di kota ini
• banyak kuliner anjing (gatau terkontrol atau engga)
• nepotisme
• sekarang makin sering macet
• UMR rendah
• harga tanah bangunan terlampau mahal dan hampir tidak mungkin membeli dg gaji UMR
Pernyataan “dungu” Kalau benar dikatakan demikian. Korupsi sesuai prosedur itu bagaimana? Dan korupsi itu pelanggaran HAM terbesar: hak jutaan rakyat dirsmpas
Mustahil Membela Palestina di Dewan Perdamaian
Dewan Perdamaian dibentuk Amerika Serikat yang merupakan sekutu dekat Israel. Pemerintah Indonesia mengklaim organisasi internasional yang baru ini akan memperjuangkan perdamaian di Palestina.
Simak selengkapnya Program Bocor Alus Politik di Channel Youtube Tempodotco dan Spotify
#BocorAlusPolitik #PodcastBAP #PodcastTempo
Tiap lihat berita (yang kebanyakan berita buruk), jadi sadar bahwa prioritas kita bukanlah hidup bahagia. Bisa bertahan hidup dan masih waras juga Alhamdulillah
SOP ngejar jambret yg benar di Indonesia :
1. Hampiri jambret dgn perlahan.
2. Ucapkan salam.
3. Tanyakan apa benar bapak/ibu adalah jambret.
4. Jika iya, mintakan izin utk mengambil barang yg dijambret.
5. Ucapkan terimakasih stlh barang diserahkan.
6. Saling bersalaman dan tukar nomor kontak jika diperlukan.
7. Selesai.
Kronologi
Pernyataan Pak Menlu soal iuran Board of Peace yang akan dibayar Indonesia sebesar 1 Miliar USD (17 Triliun) menyinggung soal "kronologi" dan bahwa uang itu akan dipakai untuk rekonstruksi.
Pertama, soal kronologi. Awalnya Trump bikin 20 poin gencatan senjata/perdamaian (yang sangat tidak adil, sama sekali tidak menyebut sanksi untuk Israel; yang dilucuti senjata justru pejuang Palestina bukannya serdadu Zionis yang sudah membunuh 680.000 orang di Gaza, dll).
Lalu, November 2025, DK PBB mengadopsi Resolusi 2803 yang menyetujui dibentuknya Dewan Perdamaian Gaza yang bertujuan melaksanakan 20 poin itu. Eeh... yang dilakukan Trump malah membentuk Dewan Perdamaian versinya sendiri, dengan Piagam yang dia susun sendiri, yang isinya TIDAK MENYEBUT KATA PALESTINA atau GAZA sama sekali.
Aturannya: kalau tidak bayar 17 T, maka suatu negara akan jadi anggota TIGA TAHUN saja. Tapi, kalau bayar (dan harus dalam 1 tahun pertama), negara itu jadi anggota permanen.
Apakah dana 17 T itu untuk rekonstruksi Gaza? Ya belum tentu. Kan ini untuk keanggotaan BoP. Di Piagam BoP, Gaza tidak disebut dan BoP Trump ini dinyatakan untuk membangun perdamaian secara umum. Jadi, belum tentu untuk Gaza.
Nah, BoP ini membentuk DEWAN EKSEKUTIF GAZA (DEG) yang ditugasi mengurusi rekonstruksi Gaza. Orang yang terdepan mengurus DEG ini adalah menantunya Trump, seorang Yahudi Zionis, Jared Kushner. Dia sudah mempresentasikan rencana induk pembangunan Gaza: gedung-gedung pencakar langit yang mewah, resort, dll. Yang invest: orang-orang kaya pengusaha real estate. Yang akan mengawasi pembangunan proyek ini: Yakir Gabay, miliarder Israel penguasa real estate.
Jika seluruh gedung mewah itu selesai, APA ORANG GAZA YANG MENIKMATI? Ada yang percaya, mereka akan dikasih gratis permukiman mewah itu? Kalaupun disuruh bayar, orang Gaza dapat duit dari mana? Ada yang percaya, Trump mau sedekah rumah mewah untuk orang Gaza? Sudah pasti, orang Gaza hanya akan dijadikan pekerja, buruh bangunan, cleaning service, dll. Rumah untuk mereka sudah disiapkan, yaitu kamp permukiman di pojokan Rafah dengan istilah "kota kemanusiaan." Jadi, demikian kronologinya.
Bagan ini memperjelas: BoP versi Trump berbeda dengan BoP mandat Resolusi 2803. Sumber bagan: https://t.co/Akvj4s0O7C
Ilegal Unreported Unregulated bukan hanya di Penangkapan Ikan, pasti disemua sektor Tambangpun terjadi. Pak Presiden @prabowo harus terus lanjutkan penertiban👍🙏
Yang klinis dibantah, yang klenik disembah. Yang pakar diragukan, yang sensasional dipertontonkan. Orang pintar dibilang bodoh, orang bodoh merasa pintar. Ternyata, sebaik-baiknya makan bergizi gratis, negeri ini lebih membutuhkan pendidikan gratis
Gaji guru honorer = 300rb/BLN,
status nunggu tahunan jadi P3K.
Gaji staff SPPG = 3 - 7 juta, segera diangkat P3K.
Prioritas kebijakan bukan di OTAK tpi di PERUT.
AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI
Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut MK, sekarang larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.
Definisi di KUHP Baru terkait "menyerang kehormatan atau martabat" memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.
Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata "anjing", "babi", "bajingan") mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.
Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.
Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi "superpower" hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.
Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.
KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.
Kekhawatiran Umum Lainnya
Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.
Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.
Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.
Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.
Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah.
Jumat, 2 Januari 2026, KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku. Baca selengkapnya untuk detail pengesahannya dan ingat lagi pasal-pasal krusialnya.
| Narasi Daily
Di tempat lain crazy rich tebang 400 rb hektar bahkan 5X nya untuk membuat bencana banjir bersama gelondongan kayu dan lumpur dan menghilangkan Desa2 dan warganya
Bila keindahan dan keutuhan wilayah laut Raja Ampat rusak tercemar.
Kita menyesalinya dan anak cucu kita tidak akan memaafkan kita. Mohon hentikan sebelum ini terjadi Pak Presiden @prabowo@setkabgoid@KemensetnegRI@gerindra