Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
waktu ibunya ketangkep dan dimasukin sangkar orang nyangkain nya lagi berkicau dan bernyanyi.
Bisa aja sebenernya dia lagi teriak."Naaak maafin ibu.. ibu ga bisa pulang, ga bisa nganterin makan.. maaf ga bisa jadi ibu yang baiiik." Gitu terus tiap hari.
semua orang tua berharap seorang anak dapat melampauinya, tapi seorang anak punya takdir sendiri.
semua bisa terjadi,
kita tidak boleh mematahkan apa yg diyakini orang lain, tapi kita punya jiwa kepemimpinan dan tingkat kebijakan masing-masing.
jangan terpengaruh untuk yg yakin