Prabowo PENCULIK itu FAKTA, bukan fitnah dan kebencian
Bila engkau MARAH kepada fakta, sesungguhnya engkaulah yang BENCI kepada kebenaran
Maaf, saya tdk bisa ikut menari diatas KEBOHONGAN
Pada tanggal 14 Juli 1998,
DKP memutuskan bahwa Prabowo bersalah dan melakukan tindak pidana ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHP Militer); memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain (pasal 55 (1) ke-2 KUHP Militer dan Pasal 333 KUHP), dan penculikan (Pasal 55 (1) ke-2 dan Pasal 328 KUHP).