Sudah mengirim somasi ke nomor yang mengancam, saya lampirkan juga somasinya secara terbuka melalui twit ini, agar bisa dijadikan periksa oleh pihak terkait.
Silahkan bagi warganet yg mau menggunakan substansi somasinya bila mengalami situasi serupa. Bisa dikirim secara pribadi.
Hobinya seremonial dan kasi sambutan.
Kalo dikritik, tersinggungan lalu gas ke wa pribadi menuju doxxing.
Kerja nomer dua, nama baik adalah utama
Kalo melaju pake kendaraan, harus dikasi jalan
Kalo berobat harus dikasi spot terdepan.
👍
Top KOE
SING LIYANE BENG2
Dengan hormat, saya sungguh heran kenapa Pemerintah 🇮🇩 tidak memenuhi undangan Iran utk mengirim delegasi resmi ke pemakaman almarhum Ayatollah Khamenei yg terbunuh dlm serangan militer ilegal.
Yg saya dengar, berbagai upaya gigih Iran utk mengundang Pemerintah 🇮🇩 tidak mendapat tanggapan. (Mereka kan juga punya harga diri - tidak mungkin mengemis-emis kehadiran kita.) Akhirnya, yg hadir hanya Dubes RI di Teheran - yg dianggap oleh Teheran sbg sikap menyepelekan undangan ini, bahkan dianggap sbg tamparan. Sementara Arab Saudi, Qatar, Turki, Oman, Kazakhtan, Mesir, Pakistan, Rusia, Tiongkok, India, Malaysia, Bangladesh dll (lihat daftar dibawah) sama sekali tidak ragu mengirim delegasi resmi pada tingkat Menteri, bahkan Pakistan pada tingkat Presiden. 🇮🇩 sbg negara berpenduduk muslim terbesar di dunia satu-satunya yg ABSEN mengirim delegasi. Bahkan Malaysia nampak lebih bebas aktif dari Indonesia.
Apakah ini berarti polugri "bebas aktif" kita mulai LUNTUR krn 🇮🇩 takut/sungkan thdp Amerika ? Has “FEAR” become a factor in Indonesian foreign policy ? Ataukah kekhilafan ini lebih mencerminkan MANAJEMEN sistem politik luar negeri yang penuh masalah - sebagaimana biasanya, surat undangan macet di berbagai meja dan tidak ada yg berani mengambil keputusan. Paling tidak 🇮🇩 bisa mengirim Wamenlu urusan dunia Islam Anis Matta - tapi beliau justru keliling Asia Tengah utk kunjungan yg sifatnya rutin.
Kita seakan melupakan bhw Iran adalah sahabat lama Indonesia, hubungan selalu terjaga dgn hangat dan saling menghormati, dan tidak pernah ada konflik antara kedua negara. Kehadiran delegasi resmi 🇮🇩 dlm acara penghormatan terakhir Ayatollah Khamenei (yg sayangnya tidak terjadi) seharusnya menjadi momen pembuktian diplomasi bebas aktif Indonesia, momen persahabatan RI-Iran sekaligus sinyal tegas dari Jakarta bhw adalah aksi pembunuhan Ayatollah Khamenei adalah aksi ilegal yg melanggar hukum dan norma internasional.
Jangan sampai kita selalu lantang bicara bebas aktif, tapi begitu diminta menentukan sikap dlm situasi yg sensitif, kita bersembunyi.
Please remember : bebas aktif adalah #diplomasiberprinsip, bukan #diplomasisungkan
Boleh dikutip.
KAPAN SIDANG LANJUTANNYA PERJUANGAN BU CENUK DAN BU DINDA?
BESOK! DI MAHKAMAH KONSTITUSI!
PERKARA 272! MINTA GAJI POKOK MINIMUM UMR!
JAM 15:30 WIB!
***
BONUS: PERKARA 24
MEMINTA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN:
- ASISTEN AHLI 375 RIBU PER BULAN
- LEKTOR 700 RIBU PER BULAN
UNTUK DIUPDATE
UDAH SEJAK 2007 ANGKANYA GAK BERUBAH!
sebagai murid Bu @nabiylarisfa, mendengar keterangan beliau di MK, bagi saya, menghasilkan dua kesan. Bahwa, keterangannya mencerahkan akal pikiran, serta substansinya punya magnet agitasi.
bagi yang belum mendengar penuh, saya rangkumkan dalam tujuh catatan:
1. persoalan dasarnya ada pada konstruksi konstitusional tentang upah. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini dipertegas dalam Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
2. dalam praktiknya, status dosen ditempatkan dalam posisi ambigu. Di satu sisi, hubungan kerjanya memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah sebagaimana kerangka Undang-Undang Ketenagakerjaan. di sisi lain, dosen diatur dalam rezim khusus melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. UU Guru dan Dosen menjamin penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, tetapi tidak memberikan parameter operasional. Bahkan, UU a quo menyerahkan gaji pada perjanjian kerja tanpa menegaskan batas minimum sebagaimana Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang melarang upah di bawah standar.
4. argumentasi bahwa penghasilan dosen terdiri dari gaji dan tunjangan tidak menyelesaikan masalah. Pasal 52 ayat (2) memang menyebut gaji pokok dan berbagai tunjangan. Namun dalam sistem pengupahan, Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja awal.
5. sementara itu, tunjangan dosen baru tersedia setelah syarat administratif dan waktu terpenuhi. Akibatnya, pada fase awal, dosen hanya bertumpu pada gaji pokok yang dalam banyak kasus tidak mencapai upah minimum.
6. negara, melalui UU Guru dan Dosen, mengakui dosen sebagai profesi strategis dengan kualifikasi tinggi. Namun pada saat yang sama, norma penghasilannya tidak memberikan kepastian yang setara dengan standar dalam UU Ketenagakerjaan.
7. ini berujung pada praktik upah di bawah minimum. Implikasinya tidak berhenti pada kesejahteraan dosen, tetapi berdampak pada kualitas pendidikan, karena dosen harus mendistribusikan waktu dan energi di luar fungsi akademiknya.
***
100% full support untuk Bu @nabiylarisfa. Itu juga alasan Mindos main X 😅
keselamatan untukmu wahai mereka yang melawan!
Pas magang di Jepang kmrn, ada pegawai baru yg no experience di usia 30an. Pas gue nanya ke buchou di Jepang kek gt lazim apa ngga, jawabannya "iya wajar aja, dia lagian lulusan S3." Njir lulusan S3, first job, umur 35, bisa masuk kerja di industri entry level. Indo could never
Gila ini Macbook Air M5, 15 jam kagak dimatiin, sleep aja masih bisa jaga baterai di 100%. Dari beli belom pernah dimatiin juga dan nggak perlu dimatiin.
If your laptop started smoking and slowing down, you wouldn't say "it shouldn't need a fan, it's a high-end computer." You'd let it cool down so it didn't fry the motherboard. You deserve the same logic.
terima kasih double shot americano yg selalu ampuh ngilangin sakit kepala, walau efek samping kadang bikin diare. normal dalam hidup untuk gk bisa bikin semua orang bahagia, termasuk sakit. tinggal pilih sakit mana yg kiranya masih bisa ditahan.
menuju summer, subuh udah jam 03.30, jam 05.00 matahari udah naik. Tidur jam 23.00 sbenenrnya udah jahat sama diri sendiri karena pagi sampe malem kerja kyk mesin assembly line.
Jika kamu merasa laki-laki tidak punya ruang bercerita, carilah jalan untuk melepaskan derita di kepala: pergi memancing ikan, naik gunung, motoran sendirian, atau apa pun yang membuat bebanmu sejenak lega. Tetap hidup dan hadapi dunia sialan ini. Jangan mati dengan bunuh diri. Tegakan lagi kepalamu. Hadapi beban-beban keparat itu.
Ikut urun rembug soal IGRS boleh ya… Dulu pernah terlibat langsung dalam rapat-rapat inisiasi awal bersama Menkominfo saat kami bertugas di Kemdikbud.
Ada dua pendekatan melindungi anak di konten digital. Pertama, membuat lingkungan “steril” lewat sensor dan pemblokiran. Kedua, membangun “imunitas” pada anak serta keluarga. Pendekatan kekebalan jauh lebih berdampak dan berkelanjutan.
Rating game seharusnya menjadi alat bantu bagi orangtua untuk membangun kekebalan anak dgn melatihnya jadi mandiri dan cakap melindungi diri sendiri, bukan jadi instrumen sensor bagi pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya bekerja sama erat dengan komunitas game. Lebih baik lagi, biarkan komunitas itu sendiri yang menjalankan sepenuhnya dengan difasilitasi pemerintah. Tak perlu berpretensi serba tahu apa yang terbaik bagi setiap segmen masyarakat. Punya wewenang tidak otomatis punya pengetahuan.
IGRS selayaknya jadi alat pemberdayaan, bukan pembatasan. 🙏
——
Sosialisasi ESRB di 2016, saat belum ada IGRS: https://t.co/KE3lc9tkB0