Saya membaca thread panjang dari @icharis, Indra Charismiadji, yang membuat saya termenung cukup lama. Indra ini aktivis pendidikan yang sudah lama vokal, dan dulu saya ingat dia sempat membela Nadiem Makarim saat pertama kali jadi Menteri.
Di thread-nya, Indra bercerita bahwa, awalnya dia penuh harap. Melihat Nadiem yang muda, berlatar belakang Gojek, punya energi startup, dia yakin bisa membawa perubahan besar di dunia pendidikan Indonesia. “Ini kesempatan bagus,” katanya waktu itu.
Tapi sekarang, harapannya sudah runtuh total.
Menurut Indra, yang semula disebut inovasi Merdeka Belajar, lama-kelamaan berubah menjadi arogansi kekuasaan. Kolaborasi yang dijanjikan malah jadi konflik kepentingan. Digitalisasi pendidikan yang katanya untuk kemajuan, berubah menjadi proyek pengadaan barang dan jasa. Yang paling mencolok, dia soroti adanya “shadow team” - tim bayangan yang jumlahnya sekitar 400 orang, bekerja di luar struktur resmi kementerian, dengan gaji yang sangat tinggi. Bahkan ada cerita Nadiem pernah bilang gajinya dibayar dari kantong sendiri.
Indra menekankan, meski belum tentu ada uang yang langsung mengalir ke Nadiem, sebagai menteri dia tetap bertanggung jawab penuh. Bertanggung jawab atas arah kebijakan, budaya kerja, dan orang-orang yang diberi kekuasaan di dalam kementeriannya.
Yang menarik, Indra tidak langsung ikut-ikutan menyebut ini kriminalisasi politik. Dia bilang, masalah di Kemendikbudristek ini sudah terlihat sejak 2019. Guru-guru di lapangan sudah banyak yang suaranya tidak didengar. Jadi ini bukan isu baru yang tiba-tiba muncul karena politik.
Kalimat Indra yang paling mengena buat saya: “Tragedi kecerdasan tanpa kerendahan hati.” Nadiem cerdas, punya reputasi bagus, jaringan internasional luas, tapi justru itu yang berbahaya kalau tidak diimbangi dengan sikap rendah hati ketika mengurus anak-anak bangsa ini.
Di akhir thread-nya, Indra minta agar semua jejaring keputusan dibuka secara transparan. Siapa yang merancang, siapa yang mengarahkan, siapa yang mendapat keuntungan. Supaya keadilan benar-benar ditegakkan, bukan cuma jadi alat balas dendam.
Saya pribadi merasa thread ini cukup kuat dan jujur. Bukan sekadar serangan, tapi refleksi dari orang yang dulu mendukung, tapi sekarang kecewa. Entah bagaimana kelanjutannya, tapi cerita dari @icharis ini mengusik banyak orang yang merasakan hal yang sama, termasuk saya.
Etika Konstitusi yang Terluka: Menguji Tuntutan "Gila" dan Drama Pencitraan di Kursi Pesakitan
Jakarta, 14 Mei 2026
Angka 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 triliun lebih bagi Nadiem Makarim memang terdengar "insane" atau gila. Namun, dalam kacamata Etika Konstitusi, kegilaan yang sebenarnya adalah ketika amanat mencerdaskan kehidupan bangsa diduga kuat dijadikan bancakan korupsi.
Sebagai pejabat publik yang memegang kunci masa depan generasi, Nadiem tidak hanya berhadapan dengan pasal-pasal hukum, tetapi juga dengan beban moral yang maha berat.
1. Pengkhianatan terhadap Fondasi Bangsa
Konstitusi kita tegas: pendidikan adalah hak fundamental. Ketika korupsi merambah sektor ini, korbannya bukan sekadar angka di neraca keuangan, melainkan jutaan anak bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hilangnya kesempatan bagi anak-anak di pelosok untuk mendapatkan sekolah yang layak. Inilah alasan mengapa tuntutan berat menjadi relevan; ini adalah extraordinary crime yang dampaknya bersifat lintas generasi.
2. Upaya "Cuci Tangan" dan Manipulasi Opini
Hal yang sangat mencederai etika adalah munculnya indikasi kuat upaya "cuci tangan" di tengah proses hukum yang berjalan. Sangat tidak etis jika seorang pejabat publik, alih-alih menunjukkan sikap ksatria dan tanggung jawab konstitusional, justru sibuk membangun narasi pembelaan di luar ruang sidang melalui media sosial.
Penggunaan kekuatan media sosial dan dugaan mobilisasi buzzer untuk menciptakan kontra-opini di masyarakat adalah langkah yang sangat rendah secara etis. Upaya menggiring opini publik agar seolah-olah dirinya adalah korban kriminalisasi merupakan bentuk intimidasi halus terhadap nalar sehat rakyat. Integritas tidak dibangun melalui caption Instagram atau tagar yang dikondisikan, melainkan melalui kejujuran di hadapan majelis hakim.
3. Logika Keadilan vs Semangat Punitive
Banyak yang berteriak bahwa ini hanyalah semangat menghukum (punitive), bukan mencari keadilan. Namun, kita harus bertanya: keadilan untuk siapa? Apakah keadilan hanya milik terdakwa agar lolos dari jeratan hukum, atau keadilan bagi rakyat yang hak pendidikannya dirampas?
Jika pejabat muda yang seharusnya menjadi role model integritas justru piawai dalam bersilat lidah dan memanipulasi opini demi menyelamatkan diri, maka marwah negara hukum (rechtstaat) sedang dipertaruhkan. Kita tidak ingin mengamini ramalan Sebastian Pompe tentang runtuhnya institusi hukum kita.
Penutup: Palu Hakim sebagai Benteng Terakhir
Hukum tidak boleh kalah oleh bisingnya narasi di media sosial. Hakim harus memutus berdasarkan Keadilan yang Berketuhanan, bukan berdasarkan "rekayasa opini" yang dipesan.
Etika Konstitusi menuntut kejujuran di atas segalanya. Jika seorang menteri terbukti mengkhianati sumpahnya dan masih mencoba memanipulasi persepsi publik untuk cuci tangan, maka hukuman maksimal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan demi menjaga martabat bangsa.
Ketika daerah lain ingin bekerja sama dengan negara asing, harus meminta persetujuan dari pemerintah pusat di Jawa. Namun, ketika pemerintah di Jawa menambah utang secara ugal-ugalan, mereka tidak pernah meminta izin kepada daerah-daerah. Bahkan setelah tidak meminta izin, hasil dari utang tersebut justru lebih banyak digunakan untuk kepentingan di Jawa. Sungguh tidak adil dan sangat biadab
@wahyu_djanti88@ferizandra Sdh menjadi tradisi, di MU Ketum Prof di Universitas Ternama (PTN/PTS) dari situ mrk sdh bisa hidup, di MU mrk menghidupkan MU..
...Akun apapun asal bukan proZionis yg mau gw follow, reply aja. Kalo malu, bisa via DM.
Gak perlu folbek karna akun gw didedikasikan u/ kritik Prabowo jd takutnya bikin gak nyaman yg mau follow
Terutama akun² yg follower 0 atau <10 follower, jangan sungkan reply aja... (``,)
Daftar Srikandi baru Indonesia:
* SUSI PUDJIASTUTI
* RETNO MARSUDI
* dr. FADILAH SUPARI
* dr. TIFAUZIYAH TYAZZUMA
* dr. LITA GADING
Repost sebanyak mungkin bila cinta Indonesia dan dukung mereka!
Rupiah Sampah di Negeri Sendiri? Nenek, Roti, dan Arogansi Digital yang Kebablasan yang Bisa Berujung Pidana
Penulis: ET Hadi Saputra (22-12-2025)
Anda pasti sudah mendengar ceritanya atau setidaknya melihat videonya yang beredar di lini masa. Seorang nenek tua, mungkin lelah, berdiri di depan kasir Roti O di halte Transjakarta Monas. Di tangannya ada uang kertas rupiah yang sah, diterbitkan Bank Indonesia. Niatnya sederhana: membeli roti, mungkin untuk mengganjal perut atau oleh-oleh cucu.
Tapi ditolak. Kasir, yang mungkin hanya menjalankan SOP manajemen, menggeleng. "Maaf, Bu. Cuma terima QRIS."
Di situlah logika kita sebagai bangsa berdaulat runtuh. Sejak kapan uang tunai, simbol kedaulatan ekonomi negara, menjadi "haram" di tanah sendiri? Sejak kapan selembar kertas bergambar pahlawan nasional nilainya lebih rendah daripada pixel kotak-kotak di layar ponsel?
Untung ada seorang pria—belakangan diketahui pengacara Arlius Zebua—yang "mengamuk" secara konstitusional. Dia berteriak mewakili jutaan rakyat yang mungkin tak punya ponsel pintar, paket datanya habis, atau jarinya kaku untuk memindai kode.
"Ini uang Indonesia bukan? Masak bayar cash tidak mau!" teriaknya.
Benar, pertanyaan retoris yang menampar kita semua.
Mari bedah masalah ini dengan pisau hukum. Ada arogansi luar biasa di sini.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 21 ayat (1): Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di wilayah NKRI. Pasal 23: Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai pembayaran. Sanksinya pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Manajemen Roti O atau gerai ritel serupa mungkin lupa atau pura-pura tidak tahu: menolak uang tunai bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan tindakan kriminal.
Alasan mereka klise: efisiensi, praktis, mencegah uang palsu, banyak promo. Itu bahasa korporasi malas.
Bayangkan seperti lebah dan beruang. Nenek adalah lebah pekerja yang membawa madu sah (uang tunai). Beruang (penjual) menolaknya dengan angkuh: hanya mau madu dalam toples digital QRIS. Padahal madunya sama.
Tanpa lebah kecil ini, beruang mati kelaparan. Tanpa uang receh rakyat jelata, ekonomi makro mereka pepesan kosong.
Digitalisasi bagus, saya pun pakai QRIS. Tapi tanpa inklusivitas, itu penindasan baru: snobisme teknologi. Seolah belum cashless berarti kampungan.
Padahal di negara maju—Amerika, Jepang, Eropa—uang tunai tetap raja. Cash is King. Beli kopi di Tokyo pakai koin, kasir membungkuk ucap arigato. Di sini? Dipandang sebelah mata seolah bawa sampah.
Ironis: di negara lain rupiah mungkin dianggap sampah, tapi di negeri sendiri diperlakukan sampah karena tidak digital. Di mana harga diri kita?
Bank Indonesia gencar kampanye QRIS, tapi tak pernah bilang tolak tunai. BI justru tegaskan: uang tunai wajib diterima. Laporkan jika ditolak.
Kasus nenek di Monas ini puncak gunung es. Berapa banyak nenek lain yang diam saat ditolak? Berapa pedagang kecil dipaksa tolak rezeki karena pembeli tak punya dompet digital?
Manajemen Roti O sudah minta maaf dan akan evaluasi. Tapi maaf tak cukup. Ini soal sistem diskriminatif. Jika kasir dikunci hanya non-tunai, karyawan tak berdaya. Tanggung jawab ada pada pembuat kebijakan.
Kita menuju "fasisme digital": yang tak terkoneksi internet jadi warga kelas dua, hak transaksi diamputasi.
Hukum dibuat lindungi yang lemah, bukan fasilitasi arogansi yang kuat. Nenek dengan uang lusuhnya adalah simbol perlawanan terhadap hegemoni teknologi tak membumi.
Untuk pengusaha ritel, kafe kekinian, toko roti: Jangan paksa rakyat jadi robot. Biarkan mereka manusia. Terima rupiah dalam bentuk apa pun—kertas, logam, atau digital—sebagai keringat bangsa.
Menolak rupiah berarti melecehkan simbol negara, pengkhianatan nyata.
Jangan jadi bangsa "sok kota" tapi "ndeso" nurani. Modern itu melayani, bukan mempersulit. Paham?
#ethadisaputra #majalahforumkeadilan #rupiahberdaulat #tolakcashlesspaksa #hukumindonesia #rotioviral #uudmatauang #inklusikeuangan #daruratnurani #rakyatkecil
@bank_indonesia@rotioindonesia@kemendag@YLKI_ID@mohmahfudmd@jokowi@prabowo@sandiuno@erickthohir
↖️✍🏻”𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗗𝗶𝗿𝗮𝗴𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗺𝗽𝘂 𝗚𝗮𝗻𝘁𝗶 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗶 ?”
Secara hukum tata negara, pengangkatan Kapolri memang merupakan hak prerogatif Presiden yang sederhana saja proses pelaksanaannya.
Proses formalnya jelas kok. Presiden memilih satu calon (dari internal Polri), mengajukan nama tersebut ke DPR untuk persetujuan, dan kemudian melantiknya. Setidaknya begitulah yang terjadi dulu, di era Tukang Kayu menjadi Presiden ketika mengganti Kapolri Jenderal Idham Azis dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun di era Presiden mantan Jenderal Kopassus, praktiknya malah menjadi ruwet, rumit dan kusut. Proses yang seharusnya sederhana itu bergeser dari sekadar "pelaksanaan hak" menjadi sebuah "arena negosiasi politik" yang kompleks.
Hak Prerogatif Presiden dihiasi dengan "Tarik-Menarik" (Pull and Tug) kepentingan “pejabat pro rezim Jokowi” alias termul, oligarki pemilik “Boneka Solo” beserta kendaraan tunggang (partai politik) dibelakangnya agar Kapolri petahana “tidak diganggu" atau tidak mengganggu Kapolri yang mengamankan kepentingan politik dan mesin politik mereka.
"Tarik-menarik" ini adalah bentuk negosiasi antar-elite penguasa loyalis Solo beserta Ketum-Ketum partai koalisi yang ingin "menitipkan" kepentingannya kepada Presiden.
Posisi Kapolri menjadi "alat tawar" (bargaining chip) dalam dinamika politik mereka. Pendukung Presiden yang berasal dari loyalis Solo bisa saja menggunakan "ancaman" terselubung, misalnya, mengganjal RUU prioritas Presiden di DPR jika usulan mereka terkait Kapolri tidak didengar.
Jadi dengan proses penggantian Kapolri yang memakan waktu lama, melewati batas kelaziman masa jabatan Kapolri sebelumnya, atau diwarnai banyak "drama" dan tekanan yang justru datang dari kolega Presiden sendiri, maka wajar jika muncul dugaan atau analisis yang menilai Presiden "lemah" dalam menjalankan kekuasaannya.
Dugaan "kelemahan Presiden" seringkali berbanding lurus dengan dugaan adanya "tekanan". Tekanan ini bisa bermanifestasi dalam berbagai bentuk, dari yang halus hingga yang bersifat intimidatif.
Para pemilik bisnis besar (terutama di sektor ekstraktif seperti tambang, sawit, atau infrastruktur) sangat berkepentingan dengan siapa yang menjabat Kapolri. Mereka membutuhkan "backing" keamanan untuk operasional bisnis mereka.
Dalam pertarungan elite, bukan tidak mungkin ada faksi (baik dari internal Polri, intelijen, atau partai) yang "menyandera" Presiden atau lingkarannya dengan informasi sensitif/negatif.
Bentuk intimidasi yang lebih jauh adalah ketika faksi tertentu "bermain" dengan membiarkan eskalasi isu keamanan di wilayah tertentu, untuk mengirim pesan kepada Presiden bahwa "stabilitas terancam" jika ia salah memilih Kapolri.
Ini adalah skenario "deep state" yang ekstrem, namun sering menjadi bahan spekulasi di kalangan pengamat.
Proses penggantian Kapolri adalah mikrokosmos dari pertarungan kekuasaan di Indonesia. Hak prerogatif Presiden secara de jure (hukum) sangat kuat, namun secara de facto (realitas) ia terkunci oleh berbagai kepentingan.
Dugaan "kelemahan" Presiden muncul bukan karena Presiden tidak punya kuasa, tetapi karena ia terlihat tidak mampu atau tidak mau menggunakan kuasanya secara penuh akibat kalkulasi biaya politik yang terlalu tinggi dari tekanan koalisi, faksi internal, dan opini publik.
Begitulah realita politik, logika seringkali berlaku terbalik, tak ada jaminan Jenderal Pasukan Khusus yang ditempah dalam kawah candradimuka mampu mengalahkan Tukang Kayu yang ditempa dalam saluran gorong-gorong.
Memalukan memang, tapi begitulah faktanya, mau apa lagi..?