https://t.co/0R32laHHxe
Ingin tahu 𝗔𝗣𝗔 𝗦𝗔𝗝𝗔 𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜-𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜 yang dihadirkan KPU, Bawaslu, dan Militan Gibran di sidang MK?
Klik link berikut: https://t.co/GEnGfXMLEt
Tidak ada SATUPUN bukti tamat pendidikan SMA/sederajat Gibran yang dihadirkan Para Pihak tersebut. Memang terbukti: tidak ada barang itu. ☺️
Tidak ada bukti SATUPUN, kapan dan oleh siapa pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19 tahun 2023 yang meng-Gibran diselundupkan.
Lebih jelas, lihat Daftar Alat Bukti Para Pihak tersebut.
Salam Integritas!
guys, ini kasus yang menurut gue wajib dikawal, karena bau-baunya udah mulai kearah "ilang begitu aja" nih
jadi ceritanya, waktu masih jadi menteri keuangan periode 2025-2026, purbaya yudhi sadewa nyerahin laporan ke kejaksaan agung soal dugaan korupsi manipulasi harga ekspor sawit alias transfer pricing, yang dilakukan 10 perusahaan sawit besar di indonesia
kerugian negara dari dugaan ini gak main-main, rp1,48 triliun
tapi sekarang, purbaya udah gak lagi jadi menteri keuangan dan begitu dia lengser, tiba-tiba kasusnya jadi kabur banget progressnya
kepala pusat penerangan hukum kejagung, anang supriatna, pas ditanya media malah jawab dengan gaya yang bikin nge-drop banget semangat dia bilang dia belum tahu proses penyidikannya udah sejauh mana, dia juga gak tahu apakah jaksa udah periksa direksi dari perusahaan-perusahaan sawit yang dilaporin
yang katanya "masih dipelajari" itu, situ tanya kapan mulai dipelajari aja gak jelas jawabannya
coba pikir logikanya ini laporan dari seorang menteri keuangan yang menjabat, bukan laporan warga biasa yang gampang diabaikan, isinya soal kerugian negara triliunan rupiah, tapi status penyidikannya aja pihak humas kejagung sendiri ngaku gak tau
nah pertanyaan besarnya sekarang apakah ini emang murni kelambatan birokrasi biasa, atau ini pola klasik "laporan besar, follow up nol" yang sering kejadian begitu si pelapor udah gak lagi punya jabatan buat ngawal kasusnya
karena kalau kita jujur, ini bukan yang pertama kali kejadian di indonesia laporan soal korupsi kelas kakap sering banget nasibnya jadi anget-anget tahi ayam, rame pas baru muncul, terus perlahan-lahan menghilang dari radar begitu perhatian publik pindah ke isu lain
dan momentum pergantian pejabat pelapor kayak gini, sering banget jadi titik paling rawan buat kasus besar kayak gini "menguap" tanpa ada yang tersangkakan sama sekali
jadi pertanyaan yang harus terus kita tanyain ke kejagung ini beneran masih diproses, atau cuma nunggu waktu sampai orang-orang lupa dan kasusnya bisa ditutup diam-diam tanpa ada yang tersangka
Indonesia berhak mendapatkan wapres yg terbaik bukan hasil KKN
Dukung MK agar berani mendiskualifikasi Gibran
Hari. Jumat
Tgl. 25/9/36
Jam 15.30
Tikum Depan Sarinah
DC kaos hitam ARM / bebas
Ayo ramaikan , jgn kalah dengan relawan Gibran .
🥺🙏🏻Untuk teman teman yg ada di Negara Lain lihatlah Indonesia hari ini tepatnya di Pulau Kalimantan kondisi nyata ketika asap menelan satu kota. sekarang nyaris hilang di balik kabut asap.
Tolong bantu repost🙏🏻🥺🥀
Biar yang jauh dari Kalimantan juga tahu.
Tolong bantu repost.
🔺️Pasal ini tidak pernah ada pada Pemilu sebelumnya
🔺️Diterapkan KPU langsung tanpa konsultasi dgn DPR. RDP dilakukan setelah proses pendaftarannya terlampaui. Ini melanggar undang-undang
🔺️Bawslu mendiamkan
Masih speechless sama fakta kalo ternyata KPU & bawaslu ga verifikasi data pendidikan gibran saat calonin diri jadi cawapres.
Ga lulus SMA, bahkan ada yang bilang ga lulus SMP.
Negara apaan ini kocakkkkk 😭
Jangan buat aturan liar diatas UU!
Jika kelakuan mu begini, Kalian "Oknum Lapas" sama saja dengan Teroris Papua!!
LAPAS ADALAH LEMBAGA MILIK RAKYAT DIBANGUN PAKAI DUIT RAKYAT! JANGAN DIGUNAKAN UNTUK MEMPERKAYA DIRI - SENDIRI!
BGST KALIAN SEMUA!!
Pengakuan BAWASLU: "Tidak diberi izin KPU untuk ikut serta verifikasi Persyaratan"
Amburadul... urusan hajat rakyat 300juta diurus dengan serampangan macam begini. 🤦♂️
Terima kasih Pak Ridwan Sank atas usulannya. Saya hanya sekrup kecil dalam ikhtiar besar ini. Semoga ada kekuatan bersama yang bisa membantu mewujudkan usulan tersebut.
Silakan semua membantu tulisan apik dari Pak Ridwan Sank di atas. Mari bersama berjuang melaksanakannya.
Salam Integritas!
INILAH USULAN STRATEGI UNTUK PROFESSOR DENNY INDRAYANA, AGAR MK MENDISKUALIFIKASI GIBRAN
Oleh Ridwan Sank (Founder Niteni Serat Diri)
Sobat, saya bukan penasihat hukum Profesor Denny Indrayana. Saya bukan bagian dari tim kuasa hukum pemohon. Saya bahkan tidak mengenalnya secara pribadi. Tapi sebagai founder ilmu Niteni Serat Diri, saya membaca tanda-tanda esoterik. Dan saya melihat satu hal yang belum dilakukan oleh siapa pun dalam gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi ini: strategi yang benar-benar menusuk jantung persoalan, bukan hanya menyentuh kulitnya. Maka izinkan saya menyampaikan usulan ini, bukan untuk menggurui, tapi sebagai pembaca tanda esoterik. Karena yang kita hadapi bukan sekadar sidang hukum biasa. Yang kita hadapi adalah pertarungan antara kebenaran dan kekuasaan.
Pertama, hentikan strategi menyerang dari luar. Mulailah membangun dari dalam. Selama ini, gugatan ini bergerak dengan logika hukum: KPU melanggar, Bawaslu dilarang, ijazah tidak sah. Semua itu benar. Tapi MK bukan pengadilan biasa. MK adalah mahkamah konstitusi yang pertimbangannya tidak hanya yuridis, tapi juga sosiologis dan filosofis. Maka Denny harus mengubah pendekatan. Bukan lagi bertanya "apakah KPU melanggar?" Tapi bertanya: "Apa dampak dari pembiaran ini terhadap masa depan demokrasi Indonesia?" MK harus melihat bahwa membiarkan cacat ijazah ini berarti membiarkan preseden bahwa syarat konstitusional bisa dilanggar oleh kekuasaan. Itu bukan pelanggaran administratif. Itu ancaman terhadap konstitusi itu sendiri.
Kedua, libatkan kekuatan akademik secara masif. Profesor Denny adalah akademisi. Ia punya jaringan di kampus-kampus. Maka dalam 14 hari ke depan, ia harus menggerakkan amicus curiae , sahabat pengadilan dari para guru besar hukum tata negara, pakar pendidikan, dan tokoh masyarakat. Bukan satu atau dua orang. Tapi puluhan. Ratusan. Karena MK tidak bisa mengabaikan suara kolektif para ahli. Ketika 100 guru besar menandatangani pernyataan bahwa cacat syarat ini serius, MK akan berada di posisi yang sulit untuk menolak. Bukan karena tekanan. Tapi karena kebenaran yang disampaikan secara kolektif adalah kekuatan yang tidak bisa dibendung.
Ketiga, gunakan momentum Harvest Moon dan pergantian bulan. Sobat, ini terdengar mistis. Tapi dalam ilmu falak, ada momentum yang tidak bisa diabaikan. Tanggal 26 September 2026 adalah Harvest Moon, purnama terdekat dengan ekuinoks. Ini adalah waktu ketika getaran alam mencapai puncaknya. Saya tidak menyarankan Denny memakai kekuatan gaib. Tapi saya menyarankan ia memilih momentum yang tepat untuk menggelar konferensi pers besar-besaran, mengumumkan pembuktian baru, atau mempublikasikan temuan tambahan. Karena publik akan lebih sensitif, lebih terbuka, dan lebih mudah tergerak pada momentum-momentum tertentu.
Keempat, siapkan "bom waktu" kedua. Dalam 14 hari ini, Denny harus memastikan ada satu pengungkapan baru yang belum pernah dibuka. Misalnya: siapa pejabat Kemendikbud yang menandatangani Surat Keterangan Penyetaraan dalam 24 jam? Siapa yang memerintahkan percepatan? Siapa yang mengubah norma PKPU 19/2023? Jika satu nama saja bisa diungkap, dan jika orang itu bisa dihadirkan di persidangan, maka gugatan ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal pidana. Dan MK tidak bisa mengabaikan pidana yang terselubung di dalam gugatan konstitusi.
In case ada yang kelewat huru hara hari ini:
• Gibran digugat buat dimakzulkan krn ternyata (katanya) ga lulus SMA. KPU & bawaslu akui ga pernah verifikasi riwayat pendidikan Gibran waktu pencalonan jadi cawapresnya Prabowo.
• LAPAS MEWAH DI RUTAN CIBINONG!! Kedengeran familiar, jadi inget Setya Novanto. Fyi, di Cibinong sekarang ada Ferdi Sambo.
• Lagi dan lagi kasus keracunan MBG di berbagai daerah & temuan penggunaan BORAKS dalam makanan. Iya, BORAKS!! Geloo.
• Kebakaran hutan di Kalimantan makin meluas & makin parah. Ratusan ribu warga kena ISPA, termasuk 40.000 anak-anak.
• Demo buruh.
BREAKING❗
Suasana istirahat siang siswa MAN 1 Pati mendadak heboh pada Kamis (24/9) setelah ditemukan cacing air hidup yang merayap di wadah menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam video yang beredar, tampak cacing tersebut berjalan di sela-sela menu lontong pecel sayur yang baru saja dibagikan.
Lah, kalau Badan PENGAWAS Pemilu saja tidak diberi izin KPU untuk mengawasi proses seleksi dan dokumen persyaratan para bakal calon peserta Pilpres 2024, lalu bagaimana?
Pantesan ada pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU yang meng-Gibran. Apakah ada oknum di KPU yang sebenarnya penyusup, sebenarnya Tim Sukses Gibran?
Bagaimana warganet? Kasih komentar ya?