@kring_pajak apakah sertifikat elektronik a.n. Wakil WP untuk penandatanganan ebupot unifikasi sesuai PER-24/2021 sudah bisa diajukan? Mohon konfirmasinya
@kring_pajak Terkait dgn surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, sesuai dengan PMK 8/PMK.03/2013 atas STP yang BUKAN berasal dari hasil Tax Audit, apakah harus dibayarkan terlebih dahulu dulu STPnya? Atau jika dbyrkan STPnya akan berakibat gugur permohonan?
@kring_pajak apakah ada regulasi tertulis yg menyatakan pengembalian NSFP sudah tidak berlaku? Karena di Per-03 2022 tidak dijelaskan. Management WP kami butuh bukti tertulis. Mohon jawabannya
@kring_pajak Terkait dengan FP Pengganti.
Misal Invoice revisi tertanggal 24 April,
FPP dibuat tanggal 2 Mei.
Tanggal manakah yang digunakan untuk FPP tersebut?
Apakah tanggal invoice revisi atau tanggal pembuatan
@kring_pajak min mau tanya. Kalo ada FP 2021 yg belum dibuat, lalu kita pakai nomor yg sudah dikembalikan ke KPP apakah bisa? Atau ada solusi lain untuk penggunaan NSFP nya?
@kring_pajak Jadi kalau transaksinya bukan uang muka, dalam artian transaksi normal, dokumen BC 2.7/4.0 tidak dapat digunakan berulang untuk beberapa FP ya?
@kring_pajak Apakah penginputan nomor dokumen pendukung untuk FP 07 harus 1 dokumen BC = 1 FP?
Atau bisa 1 dokumen BC 2.7 digunakan untuk beberapa FP? Mohon jawabannya segera. Terima Kasih
@MahbubMjJunaidi@kring_pajak Surat ini atas saran dari bagian TIK DJP langsung, krn Jumat lalu 21Jan2022 konsul dgn mereka juga didampingi sama AR dari KPP kami. Nantinya surat ini juga akan diteruskan dari KPP ke DJP PP1 dan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.
@kring_pajak Min, ini kenapa upload FP reject terus ya? Kami sudah update E-Faktur versi 3.1 tapi coba upload berulang kali tetap reject. Mohon solusinya
@kring_pajak Krn belum ada titik terang FP 07 BC 2.7, kemudian kami konsul langsung ke bagian TIK DJP didampingi AR dari KPP kami. Akhirnya hari ini kami buat dan lapor surat penegasan terkait error E-Faktur 3.1.0.0 yg tdk bisa upload FP 07 (52 buah FP).
Semoga bisa cepat teratasi
@AntoniaRika Hai, Ka. Sorry saya baru sadar, yg ditanya maksudnya untuk FP BC 4.0 ya bukan BC 2.7?
Kalo FP 07 yg pakai BC 4.0, prosesnya dari customer bisa terbitkan dokumen BCnya terlebih dahulu, kemudian kita buatkan FP dgn menginput nomor SPPB BC 4.0 tsb.
Cust kami paham akan update ini.
@kring_pajak Min, mengenai efaktur 3.1 yg perlu input nomor SPPB agar bisa approved. Untuk FP 07 yg memakai BC 4.0 bagaimana perlakuannya? Krn penerbitan BC mandatory menyertakan nomor FP, sedangkan penerbitan FP mesti pakai nomor SPPB BC?? Mohon penjelasannya. Thanks.