Pengacara: Faktanya, DPR yang minta porsi ke haji KHUSUS. kenapa Yaqut yang disalahkan? Apa yang ditutupi Dari kasus ini?
WADIDAW.. bahkan di BAP pun gak ada tiba2 masuk dakwaan!?
Kocak
@anna_hasbie Kebenaran mulai terkuak di persidangan. Kesepakatan alokasi kuota dilakukan demi asas maslahat dan menyelamatkan kuota jemaah Indonesia. Tudingan mengambil keputusan sepihak murni framing yang sangat mungkin patah oleh fakta persidangan!
Lucu memang orang-orang sok bijak itu, menuduh ada framing dr pihak Gus Yaqut. Padahal kalo mereka bijak beneran, mereka akan lihat siapa duluan yg membuat framing negatif dan demonisasi sehingga orang tidak paham soal korupsinya. Yg penting bingkainya: "Gus Yaqut korupsi". Kalo ditanya ke mereka korupsi apa, jawaban mereka beda2: korupsi dana haji, korupsi kuota, jual beli kuota, pembagian kuota.... karena massive-nya disinformasi yg disebar selama ini
Penetapan tersangka dilakukan sebelum audit BPK terbit? Ini jelas bentuk pengabaian prosedur hukum mendasar. Pembuktian di persidangan wajib membongkar kekeliruan administrasi seperti ini!
Jika alokasi kuota tambahan sudah disetujui bersama DPR dan Kerajaan Arab Saudi, lantas di mana letak 'pelanggaran kesepakatan' yang dituduhkan?
Mari kawal fakta hukum objektif, bukan framing!
Fakta persidangan terungkap: dari dakwaan sendiri, tidak ada satu sen pun dana kuota haji 2023 & 2024 yang diterima Gus Yaqut. Jika penelusuran aliran dana dilakukan transparan, akan makin jelas siapa yang sebenarnya menerima manfaat.
Orang tua #AffanKurniawan meminta tidak ada peringatan setahun yang mengatasnamakan almarhum.
Mereka hanya memohon doa dan berharap keputusan keluarga dihormati.
Mari tidak menjadikan peristiwa masa lalu sebagai pemicu provokasi atau keramaian baru.
Doa, bukan provokasi
Sidang perdana kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membuka fakta baru!
Tim hukum mempertanyakan kejelasan dakwaan: Jika ada penyelewengan, mana bukti TPPU-nya? Ke mana aliran uangnya dan siapa yang menikmati?