Jika kalian mau punya anak perempuan, apakah telinganya akan kalian tindik supaya menjadi tempat anting-anting?
Atau pertanyaan fikihnya: bagaimana hukum menindik telinga bayi perempuan?
Ini permasalahan unik yang justru ulama fikih lebih banyak yang membolehkan daripada yang melarang.
Hanyasaja, yang melarang bukan tokoh sembarangan (saya jelaskan di bawah).
Tapi yang menjadi rasa penasaran saya, sebelum saya punya anak perempuan, adalah: kenapa perkara ini sampai diperdebatkan berabad-abad (jika silang pendapat fikih disebut perdebatan)?
Sejauh yang saya kumpulkan dari fatwa dan pendapat mereka, dari silang pendapat ini, ternyata perdebatan mereka itu bukan soal tindiknya, tapi apakah membuat sebuah luka menjadi boleh?
Dan dalam kasus bayi ditindik, banyak ulama fikih yang menyatakan: boleh.
Uniknya lagi, landasan mereka bukan berupa perintah atau larangan dari Baginda Nabi, tapi karena sudah menjadi tradisi (di masa jahiliyah) dan Nabi sendiri membiarkannya (tidak mengingkari).
Bagi para ulama, ketika tradisi ini tidak dilarang Nabi, alih-alih dibiarkan, maka tidak apa-apa.
Saya melihat juga bahwa para ulama tersebut, ketika membolehkan, punya sedikit "kerancuan".
Misalnya, ketika mereka membolehkan tindik bayi untuk perhiasan. Nah, kalau diterapkan qiyas (analogi), sebenarnya statusnya bukan โbolehโ, tapi makruh.
Kenapa?
Tindik itu pasti menyebabkan luka. Dan tidak ada hukum melukai sesuatu diperbolehkan. Kalau pun boleh, maka makruh hukumnya.
Makanya, mereka menghukumi tindik telinga bayi perempuan itu terkait "bolehkah melukai jika ada keperluan".
Ada juga yang ketika โterpojokโ dengan qiyas, mereka memakai istihsan, yaitu memilih jalan yang dipandang lebih pantas (agak rumit soal ini, tapi kita biarkan sajalah).
Nah, tokoh yang menolak tindik telinga bagi bayi perempuan ini adalah Imam al-Ghazali, penulis Ihya Ulum al-Din.
Bagi saya sendiri, apa yang disampaikan Imam al-Ghazali jauh lebih tepat, bahwa menindik telinga bayi perempuan ini tidak boleh.
Bagi Imam al-Ghazali, bayi itu belum bisa ditanya pendapatnya, dan melukai telinga bayi itu jelas menyakitkan untuk sebuah luka yang sangat tidak diperlukan (masih ingat bahwa tindik ini soal seberapa boleh luka itu dibuat, kan?).
Kenapa tidak perlu?
Bagi Imam al-Ghazali, perempuan memang suka berhias. Tapi berhias, bagi perempuan, tidaklah sepenting itu, apalagi untuk bayi yang tidak punya pendapat dan pilihan.
Bahkan bagi Imam al-Ghazali, luka semacam itu kalau terjadi di antara orang dewasa, bisa mewajibkan qishash, yaitu hukuman setimpal dengan luka yang ditimbulkan.
Tentu saja Imam al-Ghazali punya banyak โpenentangโ, yaitu mereka yang membolehkan, apalagi mensunnahkan.
Dalil mereka adalah riwayat dari Ibn Abbas tentang tujuh perkara pada bayi yang termasuk sunah, dan yang ketujuh adalah melubangi telinganya.
Itu pun bukan sabda Nabi, tapi ucapan Ibn Abbas sendiri.
Jadi, kalau ditanya: apa hukum menindik telinga anak perempuan? Saya sendiri melarangnya.
Karena ulasan Imam al-Ghazali jauh lebih manusiawi, karena anak memang tidak punya konsep konsensual.
Terlepas ada ulama yang membolehkan dan dasarnya dalam hadis atau riwayat Ibn Abbas, yang pasti ini sudah menjadi tradisi (Ibn Abbas melihat Nabi tidak memberikan teguran atau larangan ketika ada perempuan memakai anting di telinganya).
Dan riwayat-riwayat tentang perempuan memakai anting itu jelas terjadi ketika mereka dewasa, dan lubang di telinga itu sudah ada sebelum Islam datang.
Imam al-Syirbini mengatakan: yang disetujui Nabi, dalam peristiwa yang dilihat Nabi, adalah pemakaian antingnya, bukan penindikannya.
Wallahu a'lam.