@RKianSantang99 @UmarSyadatHsb__ UGM reputasinya hancur? Gara2 Jakowi? Trus jasa yang lain? Lulusan lain? Banyak orang baik yang masih berjuang.
Sama dengan UI, yang bermasalah di jurusan tertentu. Tentu semoga hal seperti ini diperbaiki. Biasanya ada deal2 CSR dan program yg masuk kampus.
Semua aturan mau diterobos & diacak-acak demi syahwat berkuasa. MK sudah mulai bener, eee mau diacak-acak lagi.
Semua cara dihalalkan. Sinting! #KawalMK
@Waras4ever@ipuulalam@VIVAcoid Pemilih Anies ga bulat suara ke salah satu partai. Akhirnya ya gini. PKS mau nyalon sendiri ga bisa. Ujug2 seolah pahlawan PDIP datang, tapi minta Wagub. Bukan partai pemenang lagi, ya alot lah diskusinya.
@UusRsd@aniesbaswedan Saya dukung @aniesbaswedan tapi patuh dan bisa memahami keputusan @PKSejahtera
Moga pak Anies akan bersinar pada saatnya. Pembelajaran yang baik juga untuk timnya tidak membully PKS.
@gr8diazm@frans_surya@aniesbaswedan@GeiszChalifah Trus sebagai partai pemenang pileg DKI harus ngalah sama PDIP yang sedang dikecewakan Jokowi setelah mendukungnya 2 periode?
Disisi lain, Anies juga ga mau masuk PKS atau PDIP. Jadi ya sama kan? Ke-3 pihak ga mau ngalah untuk menghadapi KIM dan siasatnya?
Dharma Pongrekun dituding memalsukan bukti dukungan dengan mengumpulkan KTP warga jakarta tanpa sepengetahuan mereka. Coba dianalisis, hal ini melanggar hukum apa saja dan apa pidananya.
Grok's Answer:
Jika tuduhan terhadap Dharma Pongrekun tentang pemalsuan bukti dukungan dengan mengumpulkan KTP warga Jakarta tanpa sepengetahuan mereka benar, beberapa hukum dan pasal pidana di Indonesia yang bisa dilanggar termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Pasal 264 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, atau membuat dokumen palsu yang dapat digunakan dalam pemilihan umum diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:
Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan, mengubah, atau menggunakan dokumen kependudukan palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
3. Pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen:
Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai pemalsuan surat-surat, bisa dikenakan jika KTP yang digunakan adalah palsu atau digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pasal 264 KUHP mengenai penggunaan surat palsu, yang bisa dikenakan jika KTP asli digunakan tanpa izin pemiliknya.
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja):
Meskipun tidak secara langsung menyebutkan tentang pemalsuan KTP, namun dalam konteks perlindungan data pribadi dan penggunaan data tanpa izin, bisa dihubungkan dengan pelanggaran terhadap privasi dan data pribadi.
Pidananya:
- Pemalsuan Dokumen: Jika terbukti, bisa dikenakan pidana penjara antara 1-6 tahun dan denda yang cukup besar.
- Penggunaan Dokumen Palsu: Sama dengan pemalsuan, bisa dikenakan hukuman penjara dan denda.
- Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi: Meskipun tidak secara langsung diatur dalam KUHP, tindakan ini bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana jika dianggap melanggar undang-undang tentang perlindungan data pribadi.
@agung57553525@geloraco Kalau anaknya sebenarnya ga mau lepas jilbab dan terpaksa gimana? Malu sudah membawa nama Sumbar. Apalagi ortunya sangat kecewa.
Justru ketika melihat warga Sumbar kompak dukung adeknya untuk istiqomah tentunya malah bangga.
Anda berandai-andai, pengandaian seperti ini bisa jg