Nenek yang bernama Zainab tersebut berusia 83 tahun asal Kalimantan Barat, diduga dimintai biaya ganti rugi sebanyak Rp20 juta buntut dugaan pencurian kelapa milik tetangganya.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara ulung Hotman Paris Hutapea menyebut siap ganti rugi hingga 100 kali lipat.
Bahkan bukan hanya itu, puluhan pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum yang tergabung dalam Law Firm Hotman Paris & partners menyatakan siap membantu nenek Zainab.
Disini kita sama sama kerja bg dan kita pun sama sama capek juga jadi kalau cakap abg masih tol pek ke semua org kami yg kasihan liat abg nanti diluar sana di gas sama org. Jadi bagus bagus aja lah sama org jgn suka asal main maki aja bg