Setiap perjalanan kepemimpinan meninggalkan jejak, setiap pengabdian menghadirkan arti.
Terima kasih kepada Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Wakil Ketua KPPU Aru Armando, atas dedikasi, pengabdian, dan kepemimpinan selama masa jabatan 8 Januari 2024–8 Juli 2026.
Berbagai langkah strategis telah menjadi bagian dari perjalanan KPPU dalam memperkuat penegakan hukum persaingan usaha, mengawal kemitraan UMKM, mendorong kebijakan yang pro-persaingan, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Terima kasih atas keteladanan, komitmen, serta kontribusi yang telah diberikan bagi kemajuan KPPU dan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
#KPPU #PersainganUsaha #FanshurullahAsa #AruArmando
KPPU Tetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua Periode Juli 2026 - Januari 2029
Jakarta (8/7) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan Juli 2026 hingga Januari 2029. Penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan di lingkungan KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sesuai mekanisme tersebut, jabatan Ketua dan Wakil Ketua ditentukan secara dipilih dari dan oleh anggota KPPU dalam suatu Rapat Komisi, untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Selengkapnya: https://t.co/5ZABpcNQyg
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Jakarta (7/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas di tengah pesatnya transformasi digital serta meningkatnya kompleksitas industri keuangan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Acara tersebut turut disaksikan Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko beserta jajaran pejabat dari kedua lembaga.
Selengkapnya: https://t.co/b6rrPGlJtl
Anggota KPPU Raih Gelar Doktor, Tawarkan Modal Reformulasi Hukum Acara Persaingan Usaha
Yogyakarta (24/6) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Reza, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah mempertahankan disertasinya yang menawarkan model reformulasi hukum acara persaingan usaha untuk memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Dalam sidang promosi doktor yang berlangsung hari ini, 24 Juni 2026, di Fakultas Hukum UGM, Reza mempertahankan disertasi berjudul “Kedudukan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Sistem Hukum Indonesia sebagai Landasan Reformulasi Hukum Acara Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Kepastian Hukum.”
Selengkapnya: https://t.co/occRwJfcad
Ini namanya Soto ya kak.
Apa bedanya sama Sop mas?
Kalau penjualnya jual ini Soto, maka itu Soto.
Kalau penjualnya jual ini Sop, maka itu Sop.
Terkesan komedi padahal fakta ✨
Ketua KPPU Dikukuhkan sebagai Profesor, Perkenalkan "Konstanta Asa" untuk Dorong Efisiensi Pembangunan Nasional
Semarang (15/6) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Honorary Professor) Bidang Ilmu Teknik Sipil dengan Spesialisasi Manajemen Konstruksi oleh Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) dalam Sidang Terbuka Senat Akademik UNISSULA hari ini, 15 Juni 2026, di Semarang. Dalam orasi ilmiahnya, Ifan (sapaan Ketua KPPU) memperkenalkan sebuah konsep yang disebut "Konstanta Asa", yaitu temuan yang menunjukkan bahwa perbaikan sistem manajemen secara konsisten dapat meningkatkan produktivitas ekonomi tanpa harus menambah modal maupun tenaga kerja baru.
Selengkapnya: https://t.co/O09uvYzgSb
Selamat dan Sukses kepada Ketua KPPU Prof. Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng. atas pengukuhan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Teknik Sipil dengan Spesialisasi Manajemen Konstruksi dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).
Pencapaian ini menjadi pengakuan atas dedikasi, pemikiran, dan kontribusi Ketua KPPU dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang infrastruktur dan manajemen konstruksi, yang selama ini juga memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Semoga amanah akademik yang disandang semakin memperkuat kontribusi dalam mendorong tata kelola yang baik, iklim usaha yang sehat, serta pembangunan ekonomi Indonesia yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Segenap keluarga besar KPPU turut berbangga dan mengucapkan selamat atas pencapaian yang membanggakan ini.
#KPPU #PersainganUsaha #FanshurullahAsa #UNISSULA
Sejak berdiri, KPPU tak hanya berkiprah di dalam negeri, tetapi juga aktif membangun pengaruh di level global. Dimulai sebagai otoritas persaingan usaha pertama di ASEAN di tahun 2000 hingga kini berperan dalam berbagai forum internasional seperti ICN, OECD, dan ASEAN Competition.
Dari menginisiasi kerja sama regional, menjadi penggerak kebijakan persaingan di ASEAN, hingga berkontribusi dalam isu ekonomi digital dan pengawasan global. Perjalanan 26 tahun ini menjadi bukti komitmen KPPU dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia.
26 tahun adalah pijakan yang semakin matang.
KPPU akan terus melangkah, berkolaborasi, dan berkontribusi di kancah internasional.
Swipe untuk lihat perjalanan lengkapnya ya, #SobatKompetisi!
#KPPU #26TahunKPPU #PersainganUsaha #IndonesiaMaju #TransformasiKPPU
Ayolah, Kiai Cholil, kita-kita ini belum perlu ulama yang selalu menenangkan pemimpin di tengah kondisi seperti ini. Yang perlu ditenangkan itu, ya, rakyat kayak kami ini.
Tolonglah, bikin hati umat ini jadi lebih tenang karena program BMG membebani APBN, KDMP juga jelas membebani APBN, apalagi belanja ugal-ugalan yang beritanya bisa Sampean baca sendiri.
100 miliar APBN untuk sapi kurban, kok, bisa Sampean bilang sah itu apa-apaan?
Mau atas nama presiden atau atas nama umat muslim, kek, di samping tindakan ini saya sebut ghosob, saya juga berani bilang ini zalim.
Dua Imam kita, yaitu Imam al-Ramli dan Imam Ibn Hajar al-Haitami, jelas menyatakan:
وأن للإمام الذبح عن المسلمين من بيت المال إن اتسع
"Dan imam boleh menyembelih dari baitul mal atas nama kaum muslim, jika [baitul mal] lapang."
(Sumber: Nihayat al-Muhtaj, Juz VIII, hlm. 144; Tuhfat al-Muhtaj, Juz IX, hlm. 367)
Utang kita naik, beban bunga dan jatuh temponya juga menekan ruang fiskal. Coba lihat, tuh, dollar di menit ini saja masih Rp17.799,20.
Kok, ya, sampai hati Sampean bilang sapi kurban sebesar 100 miliar itu sah (dan sunnah)?
Sampean ini gimana?