Pernah dengar kalau rumah sakit itu diam2 sering tekor saat nerima pasien BPJS?
Banyak dari kalian yg mikir kalau semua biaya perawatan, obat sampai alat operasi itu udah ditanggung penuh 100% sama sistem. Nyatanya realita di lapangan jauh lebih gila dan berdarah2 dari sekadar gosip! Malam ini sy mau bahas fenomena "nombok massal" yg terjadi tiap hari di balik meja kasir rumah sakit. Siap2 kaget lihat realitanya!
BREAKING: Seorang siswa SMK di Kudus bernama Muhammad Rafif Arsya Maulidi menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo, menolak jatah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dirinya dan meminta anggaran tersebut (sekitar Rp6,75 juta untuk 1,5 tahun) dialihkan sebagai tambahan tunjangan bagi guru-guru yang kesejahteraannya masih memprihatinkan.
Ia berargumen bahwa guru jauh lebih berperan membentuk generasi muda daripada program makan gratis, dan suratnya yang diunggah di Instagram menjadi viral.
Haloo, sebelumnya maaf kalo thread ini berantakan. Disini aku Dewi, perwakilan dari ketua PKM-K MAGLOR UGM 2024 yang memenangkan medali emas untuk kategori PKM-K PIMNAS 37.
Disini aku mau mengungkapkan rasa kekecewaan kepada Tim PKM-K BOOST Universitas Telkom 2025.
Haloo, sebelumnya maaf kalo thread ini berantakan. Disini aku Dewi, perwakilan dari ketua PKM-K MAGLOR UGM 2024 yang memenangkan medali emas untuk kategori PKM-K PIMNAS 37.
Disini aku mau mengungkapkan rasa kekecewaan kepada Tim PKM-K BOOST Universitas Telkom 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan perubahan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dari lulusan SMA menjadi sarjana (S1). Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025, Senin (29/9).
Permohonan diajukan Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Universitas Nasional, yang sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa. Ia meminta syarat pendidikan minimal S1 tidak hanya untuk capres-cawapres, tetapi juga calon kepala daerah dan anggota legislatif.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, syarat minimal SMA atau sederajat merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang dan tetap konstitusional. Menurut MK, aturan tersebut tidak melanggar prinsip konstitusi dan justru menjaga hak politik warga negara agar tidak terbatasi.
Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku untuk capres-cawapres, calon kepala daerah, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD.
πΈ: Dok. Antara.
Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik https://t.co/LTFgN0m78w di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.
#newsupdate #update #news #oneliner #mahkamahkonstitusi #mk #dpr #capres #cawapres #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan