#Gempa Info Gempa Mag:2.1, 24-Sep-26 08:56:14 WIB, Lok: 7.48 LS - 106.92 BT (63 km Selatan KOTA-SUKABUMI-JABAR), Kedlmn: 25 km #BMKG
Disclaimer: Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
Hakim menetapkan HRS bersalah, dg penjara 10 bln dan denda 20 jt. Ini artinya, pelanggaran prokes adalah kejahatan/kriminal. Jadi jelas yah. Tinggal skrg Jkw, Hofifah, Atta Halilintar, dll, silahkan disidik, karena kasus kriminal berlaku surut, harus dikejar.