Siangnya jam 12.29 WIB, kalau iya berarti sama.
Apa perlu aku buka sensor nomornya biar kalau mau dari 14.500 orang follower akun ini bisa spam sticker jomok ke nomornya, oke gak? Wkwk
Mas @AgusYudhoyono kader nya ini sudah viral karena kelakuannya yang sangat arogan dan semena-mena. Jangan sampai elektabilitas anda dan @PDemokrat rusak karena kader yang satu ini.
Disemua platform medsos bahas manusia ini terus.
Ganti orang ini kalo elektabilitas anda dan partai anda tidak mau hancur lagi.
@SBYudhoyono@Edhie_Baskoro
Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU (terlampir), dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya.
Saya sedang draft somasi dan akan kirim balik sebagai jawaban 🙏
SIDANG KE-3 DR TIFA VS JOKOWI
Sidang hari ini agendanya mendengarkan tanggapan JPU atas Eksepsi dr Tifa.
Selain normatif dan mainstream, intinya ya memohon Yang Mulia Majelis Hakim menolak. Eksepsi dr Tifa.
Namun,
Hal paling menarik justru perdebatan Tim Advokat dr Tifa. (TPDT) dengan JPU.
Pasalnya,
Sampai sidang ke-3 berjalan, ternyata JPU belum juga menyerahkan SELURUH BAP ke TPDT.
Padahal berkas BAP adalah HAK sepenuhnya Terdakwa untuk menerima seluruhnya sebelum Sidang berjalan.
Parahnya lagi, yang tidak diserahkan JPU ke TPDT adalah jantung dari perkara ini, yaitu
26 BAP yaitu:
Satu klaster BAP Ahli yang dihadirkan POLDA
Satu Klaster BAP Ahli Digital Forensik plus BAP Puslabfor!
Dalam perdebatan panas tadi, sangat tampak JPU bersikeras tidak mau menyerahkan berkas BAP yang super penting itu.
Pertanyaannya:
Kenapa JPU mati-matian tidak mau serahkan BAP?
Ada Apa Denganmu Cinta?
Kamis 16 Juli 2026
Pukul 09.00 WIB
PN Jakarta Timur
Sahabat sebangsa dan setanah air
Ayo kita bersamai DOKTER TIFA dalam Sidang ke-3
Dukung perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan.
Bagi yang luang waktunya silakan hadir memberikan support, semangat, dan energi.
Bagi yang lain silakan kirimkan doa yang tulus hingga menembus langit dari manapun anda berada.
Hasbunallah wani"mal wakil
Ni"mal maula wani'man nashiir
La haula wala quwwata illa billahil'aliyyil adhiiim.
Kenapa kasus korupsi di Indonesia sampai diliput media Korea? Ternyata ada kaitan bisnis besar di baliknya...
- Kasus korupsi yang melibatkan Krakatau Steel menarik perhatian Korea karena perusahaan itu punya joint venture dengan POSCO, raksasa baja asal Korea Selatan.
- Krakatau Posco adalah perusahaan patungan 50-50 antara Krakatau Steel dan POSCO.
- POSCO adalah salah satu produsen baja terbesar di dunia dengan produksi global mencapai 41 juta ton per tahun.
- Pabrik mereka di Cilegon saja investasi awalnya mencapai USD 2,66 miliar (puluhan triliun rupiah).
- Baja dari pabrik ini dipakai untuk proyek strategis nasional, termasuk IKN.
Kebayang kan, separuh duit yang beredar di proyek itu adalah milik investor Korea. Makanya kuping mereka langsung tegang saat nama Krakatau Steel terseret kasus korupsi.
Menurut kalian, seberapa besar dampak korupsi di BUMN terhadap mitra asing ini? 👇
Berita Korea, di Asia Today (아시아 투데)
1) 74 kg emas ditemukan di rumah Jaksa Tindak Pidana Khusus Korupsi di Sentul
2) Uang tunai setara 44,4 milyar won juga ditemukan di kafe miliknya di Cipete
3) Jaksa Febrie Andriansyah ditetapkan sebagai tersangka
4) Kasus ini merusak kredibilitas penegakan hukum antikorupsi di Indonesia
wartawan tempo lagi meliput di kejagung
pas lagi dokumentasii area belakang gedung utama, 2 anggota TNI mendatangi wartawan Tempo
si TNI ngambil hp reporter, ngecheck isi galeri, & minta semua foto yg ada TNI nya dihapus trmasuk dari folder sampah
Selamat kpd POLRI yg tlh menjebol tembok penyembunyian harta2 yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya. Selamat kpd KEJAGUNG yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG. Silahkan berlomba utk saling bongkar korupsi. Itu bagus utk pemberantasan korupsi.
baca berita Jampidsus yang kudunya orang paling depan ngelawan korupsi malah ketangkep korupsi is truly the peak of absurdity in our country 😭
kekayaan yang disita LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU MILIAR RUPIAH!
di sudut kota yang sama ada kepala keluarga yang tiap harinya cuman bisa bawa uang 70rb untuk keluarganya 😔
Bro, we're really doomed 😭
Wak @tni_ad nih parcok sepertinya nyindir kalian lah. Wah gak bisa gini wak, harga diri udah diusik. Co apa kan sikit wak biar tak apa kali parcok satu ini,
Indonesian President Prabowo Subianto’s $15bn free meals initiative, meant to feed millions of children nationwide, is instead becoming one of Indonesia's largest corruption scandals, with funds allegedly misdirected to affluent regions
🔗: https://t.co/9HA57Ee8z0
Di negara ini,
Polisinya membunuh, Tentaranya membela oligarki, Kejaksaannya cuci uang, Seskabnya Teddy, Presidennya Prabowo, Wapresnya Gibran.
Mau berharap ke siapa?😂😂😂
Wallahi,
We only need Allah😭
Daya rusak regime jokowi ini memang besar kali bahkan bisa melebihi daya rusak di harto.
The real jokowi presiden terburuk sepanjang Republik ini berdiri. Oea beliau juga sepertinya islamopobia
EKSEPSI ATAU NOTA PERLAWANAN
DR TIFA
PN Jakarta Timur, Kamis 9 Juli 2026
*INDONESIA MENGGUGAT”
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa
Sidang perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma memasuki agenda penyampaian Nota Perlawanan (Eksepsi). Tim Pembela meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil yang mendasar.
Perkara ini pada hakikatnya bukan hanya menyangkut pribadi dr. Tifauzia Tyassuma. Perkara ini menguji apakah dalam negara hukum setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil (due process of law), mengetahui dasar penuntutan terhadap dirinya, dan memiliki kesempatan yang nyata untuk membela diri sebelum negara menggunakan kewenangan pidananya. Termasuk menguji apakah seorang warga negara yang menyampaikan pandangan mengenai isu yang menjadi perhatian publik tetap memperoleh perlindungan atas hak-hak hukumnya ketika negara menggunakan kewenangan pidana.
Dr. Tifauzia Tyassuma dikenal masyarakat sebagai seorang dokter, penulis, pembicara, dan intelektual publik yang selama bertahun-tahun aktif membaca, menulis, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan bangsa. Apa pun pandangan masyarakat terhadap isi pendapatnya, hak untuk memperoleh proses hukum yang adil merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Tim Pembela menghormati proses hukum dan menghormati kewenangan Majelis Hakim. Justru karena menghormati hukum, kami meminta agar seluruh proses penuntutan dilaksanakan dengan standar hukum acara yang sama ketatnya sebagaimana negara menuntut kepatuhan warga negara terhadap hukum.
TPDT menegaskan bahwa Nota Perlawanan tidak memasuki pokok perkara ataupun pembuktian mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa, melainkan semata-mata menguji apakah kewenangan negara dalam melakukan penuntutan telah dijalankan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Enam Pokok Keberatan
Dalam persidangan, TPDT menyampaikan enam keberatan utama terhadap surat dakwaan.
1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dinilai Tidak Berwenang Secara Relatif
TPDT menilai Penuntut Umum tidak konsisten dalam menentukan locus delicti. Di dalam surat dakwaan disebutkan beberapa lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa penjelasan hukum yang memadai mengenai dasar penentuan kompetensi relatif tersebut.
Selain itu, dasar penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum menjelaskan secara tegas apakah juga berlaku terhadap perkara dr. Tifauzia Tyassuma yang diajukan dalam berkas tersendiri.
2. Dasar Penuntutan Dinilai Tidak Jelas Setelah Sebagian Terlapor Mendapat SP3
TPDT mempersoalkan keberlanjutan penuntutan terhadap dr. Tifa setelah sebagian terlapor lain dalam laporan yang sama memperoleh penghentian penyidikan (SP3) menyusul pencabutan pengaduan.
TPDT menilai Penuntut Umum wajib menjelaskan mengapa perkara terhadap dr. Tifa tetap dilanjutkan apabila laporan, pelapor, dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan merupakan satu kesatuan. Ketidakjelasan tersebut dinilai menyebabkan dasar penuntutan menjadi cacat secara formil.
Lanjut di komentar.
Andai ini benar berarti ada benarnya kalau 2030 konoha hilang🙄
Terbongkar juga teka-teki kenapa oknum TNI kemarin ngotot banget pasang badan jagain Kejaksaan! Ternyata oh ternyata, ada skandal dugaan korupsi batu bara PLN senilai 5T yang menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah sampai bikin rakyat mati lampu berjamaah!
Di mana logikanya? Institusi yang harusnya sikat koruptor, bosnya malah jadi mafia. Mana ada aksi dari Satria yang sengaja menghalangi penyelidikan di lapangan lagi!
Rakyat dipaksa bayar listrik mahal dan nanggung blackout, mereka malah foya-foya!
Nasib Dingin pagii