Ada yg tahu kasus ini ga? Udah dari tahun lalu tapi kasus ini belum selesai ๐ญ๐ญ
Kok bisa sekelas bank swasta terbesar dengan pelayanan terbaik kecolongan oknum pegawai yang cetak ATM & bikin PIN sendiri atas nama anak nasabah? Tanpa surat kuasa, 3 tahun leluasa ngacak-ngacak uang orang. Keamanan data & dana nasabah di mana nih?
Apa yg dikemukaan Ferry Amsari tentang aktivis Ikan Asin sebenarnya guyonanya sdh ada dari jaman dulu. Dulu guyonnya
Ada sebagian Aktivis waktu di kampus, idealis.
Setelah lulus cari kerja jd realistis.
Setelah masuk di circle pemerintah jadi romantis.
Guys, ada kasus dari Medan yang menurut gue paling absurd dan paling menyakitkan yang pernah gue baca dalam waktu lama.
Dua pemuda usia 22 tahun
beli Pertalite 25 liter pakai jeriken.
Ditangkap. Ditahan.
Dan sekarang terancam 6 tahun penjara plus denda Rp60 miliar.
Beli. Bukan nyolong.
Beli pakai uang sendiri.
25 liter. Pakai jeriken.
Dan dijerat pasal yang sama dengan mafia migas kelas kakap.
Ini faktanya yang bikin makin tidak masuk akal:
Mereka ditangkap 6 Januari 2026 empat hari setelah KUHP baru berlaku.
Tanggal 7 Januari sehari setelah ditangkap polisi baru memeriksa ahli.
Artinya mereka sudah jadi tersangka sebelum ahli diperiksa.
Prosedur terbalik total.
Di persidangan ada kejanggalan lebih parah lagi.
Dakwaan menyebut penangkapan berdasarkan informasi masyarakat.
Tapi saksi polisi di persidangan bilang penangkapan terjadi saat patroli rutin.
Dua versi yang berbeda.
Dalam satu kasus yang sama.
Hakim pun curiga dan langsung nyeletuk keras di persidangan:
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum."
Hakim sendiri.
Yang ngomong begitu.
Di dalam sidang.
Dan ini tentang pasal yang dipakai yang paling tidak proporsional:
Pasal 55 Undang-Undang Migas ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Pasal itu dibuat untuk menjerat mafia migas penyelundup skala besar, kartel distribusi ilegal, pemain yang merugikan negara miliaran rupiah.
Bukan untuk dua anak muda yang beli 25 liter Pertalite pakai jeriken di SPBU pinggir jalan.
Kuasa hukum mereka langsung kalkulasi:
keuntungan tidak wajar dari pembelian itu?
Sekitar Rp15.000 per jeriken.
Lima belas ribu rupiah.
Itu yang dianggap sebanding dengan ancaman Rp60 miliar dan 6 tahun penjara.
"Nilai Rp60 miliar itu masuk akal kalau pelakunya pemain besar.
Ini cuma dua anak muda yang beli 25 liter."
Dan ini yang paling menohok siapa yang seharusnya jadi target:
Kuasa hukum mereka menyebut dengan sangat jelas:
yang seharusnya disorot adalah pemilik SPBU-nya yang membiarkan pengisian menggunakan jeriken terjadi di tempat usahanya.
Bukan pembelinya.
Bukan dua anak muda itu.
Tapi yang ditangkap adalah orang yang paling tidak punya kuasa dan paling tidak punya koneksi.
Yang punya SPBU? Bebas.
Yang beli 25 liter? Ditahan enam bulan.
Dan ini kondisi salah satu terdakwa yang paling menyedihkan:
Ayah dari salah satu terdakwa sedang menderita kanker. Kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan.
Dan mereka baru dibebaskan dari rutan setelah hakim mengabulkan penangguhan setelah enam bulan ditahan.
Enam bulan.
Untuk beli bensin 25 liter.
Di negara ini kepala BGN yang mengelola Rp335 triliun dan terbukti korupsi baru ditangkap setelah berbulan-bulan program berjalan.
Mafia BBM yang mengeruk subsidi miliaran masih bebas keliling. Pejabat yang merampok uang rakyat masih bisa nyalon lagi di pemilu berikutnya.
Tapi dua anak muda 22 tahun yang beli 25 liter bensin pakai jeriken ditangkap sehari setelah membeli bensin, ditahan enam bulan, dan terancam denda Rp60 miliar.
Hukum di Indonesia memang ada.
Tapi tajamnya hanya ke bawah.
Dan selama sistem ini tidak berubah keadilan di negara ini akan terus menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang punya uang dan koneksi.
@zoelfick@vouzmoex Nokrong di rumah aja kak, dari pada keluar lihat harga pertamak bikin sakit hati. Ya masak harus balik lagi pakai pertalite ๐๐
Teman gue beli Avanza 2019.
Harga 135 juta.
Murah dikit dari pasaran.
BPKB ada. STNK ada. Pajak hidup.
Nama di BPKB sesuai KTP penjual.
Semua keliatan beres.
Langsung deal. Langsung transfer.๏ฟผ
3 bulan kemudian.
Dia mau jual lagi karena butuh uang.
Calon pembeli baru minta cek fisik dulu.
Bareng ke Samsat.
Petugas cek nomor rangka.
Diam lama.
Terus bilang:
"Pak, BPKB ini diduga palsu."๏ฟผ
Teman gue shock.
Kira salah baca.
Petugas tunjuk satu per satu.
Serat kertas diterawang, gak ada benang merah biru.
Nomor seri dicek di sistem, gak terdaftar.
Hologram terlalu mulus. Terlalu licin.
Palsu. Tapi hampir sempurna.๏ฟผ
Balik ke penjual.
Nomor masih aktif hari pertama.
Jawabnya:
"Saya juga gak tau Pak, saya beli kondisi gitu."
Telepon berikutnya.
Tidak diangkat.
Berikutnya lagi.
Nomornya tidak aktif.๏ฟผ
Lapor polisi.
Mobilnya ditahan sebagai barang bukti.
Penjual belum ketangkap.
135 juta raib.
Mobilnya raib.
Penjualnya raib.๏ฟผ
BPKB palsu sekarang bukan kaleng-kaleng.
Kertas mirip. Hologram mirip. Tanda tangan mirip.
Mata telanjang gak akan ketahuan.
Tapi ada 3 hal yang selalu ninggalin jejak:
1. Serat kertas.
BPKB asli kalau diterawang โ ada benang merah dan biru di dalam kertas.
Palsu: polos. Atau seratnya dicetak, bukan tertanam.๏ฟผ
2. Nomor seri.
Tiap BPKB punya nomor seri unik yang terdaftar di sistem Polri.
Cek di: https://t.co/UA5mhtlZUI
Palsu: nomornya gak akan muncul. Atau muncul tapi datanya beda.
3. Tekstur cover.
BPKB asli covernya agak kasar, ada tekstur grid halus.
Palsu: terlalu mulus dan licin waktu dipegang.๏ฟผ
Tapi cek dokumen saja gak cukup.
Nomor rangka dan mesin juga bisa dimanipulasi.
Digerinda halus. Di-stamp ulang.
Kelihatan mulus kalau cuma dilihat sekilas.
Yang bisa deteksi: senter kuat + kaca pembesar.
Sorot miring ke nomor rangka.
Kalau ada bekas gerindaan, batalkan transaksi.๏ฟผ
Ini checklist wajib sebelum bayar:
Terawang kertas BPKB โ cek serat merah biru.
Cek nomor seri BPKB โ ke website Korlantas Polri.
Pegang cover BPKB โ harus kasar, bukan licin.
Sorot nomor rangka pakai senter โ cek bekas gerindaan.
Bandingkan digit per digit โ satu angka beda = batalkan.
Minta cek fisik bareng ke Samsat โ gratis, 30 menit.๏ฟผ
TAMPARAN TERAKHIR:
Lo pegang BPKB-nya.
Tapi gak diterawang.
Lo baca nomornya.
Tapi gak dicek ke sistem.
Lo lihat hologramnya.
Tapi gak diraba teksturnya.
Semua butuh kurang dari 5 menit.
Tapi di-skip.
Dan itu yang bikin 135 juta raib semalam.๏ฟผ
Orang pajak panik
Protes antrian tak disiplin yang tak sesuai dengan nomor urut
Saya tidak ada kompromi dengan pejabat yang jahat
Kita perang
Menyala Bang
@utdfocusid Mengulang certa carrick waktu main kayaknya, gak terlalu di sorot sbg bintang, tapi peranya krusial bagi permainan tim, kalem tapi pengatur ritme dan bs cetak gol.
@sibambaang Di PKBM Paket A, B dan C yg saya kelola bersama warga komplek, juga kami terapkan gak naik kelas dan gak lulus bagi yg tidak memenuhi kriteria yg ditetapkan sekolah.
Selamat Merayakan Idhul Adha semua. Semoga semua kurban kita di terima oleh Allah SWT dan daging kurban yg dibagika. membawa kemanfaatan bagi masyarakat sekitar.
Hello, X!
Perkenalkan aku Reynaldi. Owner dari brand Stradenine, brand lokal asli Surabaya.
Hari ini nama Stradenine mendadak ramai diperbincangkan terkait berita yang beredar.
Maka dari itu ada beberapa hal yang kami perlu luruskan.
Padang โ Duka mendalam menyelimuti keluarga Karim Sukma Satria (32), seorang pengamen yang dilaporkan meninggal dunia usai sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Kasus ini memicu sorotan publik, terlebih setelah muncul dugaan kekerasan serta polemik pelabelan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Rafles, ayah korban, mendatangi Kantor Satpol PP Kota Padang pada 27 April 2026 untuk meminta klarifikasi atas kematian anaknya. Dengan nada emosional, ia mempertanyakan kondisi terakhir Karim sebelum meninggal dunia.
โAnak saya Anda bawa dalam kondisi sehat, kenapa bisa meninggal? Anda apakan dia, Anda pukul dia?โ ujar Rafles di kantor Satpol PP di Jalan Tan Malaka.
Menurut keterangan keluarga, Karim sebelumnya diamankan pada 23 Maret 2026 saat tengah mengamen. Namun, saat jenazah diambil, pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban, yang memicu dugaan adanya tindak kekerasan selama proses penanganan.