#intinyadeh viral konten mantan karyawan Eiger yg udh kerja 9thn lalu kontrak gak diperpanjang, dikabarin H-1.
Video nunjukin dia pernah kerja kasir, gudang, bikin konten, jd MC, foto produk.
Dikecam netizen: gak bisa siap2 cari kerjaan lain & kok bisa kontrak trus sampe 9thn.
Pada 6 November 2025 lalu, Ira Puspadewi melangkah masuk menuju ruang persidangan dengan yakin. Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu optimistis dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Bersama dua mantan koleganya di jajaran direksi PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Ira didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya pihak lain dan merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik https://t.co/LTFgN0m78w di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.
#newsupdate #update #news #infog #asdp #korupsi #kpk #koruptor #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Hanter Oriko Siregar yang berprofesi sebagai advokat sekaligus konsultan hukum mempertanyakan relevansi syarat pendidikan minimal bagi kandidat calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, dan anggota dewan yang hanya SMA sederajat. Sebagai Pemohon Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025, ia mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke MK.
Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai warga negara, Pemohon berhak untuk dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta seluruh Jabatan lainnya oleh orang yang cakap, berintegritas, dan memiliki kemampuan intelektual yang memadai untuk mengelola negara.
Ditegaskan oleh Pemohon bahwa norma ini menetapkan standar minimal pendidikan yang terlalu rendah untuk posisi jabatan tertinggi dalam pemerintahan negara serta untuk seluruh jabatan bagi pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Hal ini secara langsung mempengaruhi kehidupan sosial dan masa depan Pemohon. Sementara itu, negara justru mewajibkan guru Sekolah Dasar minimal lulusan dengan pendidikan S-1.
Saksikan tayangan sidangnya pada tautan berikut https://t.co/DA2HbNriul
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI