Neneknya Reza Rahadian, Fransisca Fangidaej (duduk bersedekap di sisi Fidel Castro). Bersama kompatriotnya, Ibrahim Isa, sekjen Organisasi Internasional Setiakawan Rakyat Asia-Afrika (OISRA) di Havana, Kuba. Baik Fransisca maupun Ibrahim Isa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena memilih pro-Sukarno. Foto ini diambil saat-saat genting penyelengaraan Konferensi Trikontinental awal 1966 sebagai kelanjutan KAA 1955. Mereka tak diakui sebagai delegasi resmi Indonesia karena pemerintah Jakarta sudah beralih ke tangan Soeharto. Keduanya sudah wafat sebagai eksil di Belanda.
Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun
merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia".