Yang ditanyain @Jerseyforum tapi izinin gue jawab dikit.
Logo itu jatuhnya merek bukan paten. Itu istilah yang tepat.
Di dalam hukum merek, ada asas yang namanya "Persamaan pada Pokoknya"(Substantial Similarity).
Jika konsumen awam melihat baju di gambar tersebut dan langsung membatin, "Oh, ini jersey timnas Argentina/Prancis/Jepang," maka brand tersebut sudah dianggap mendompleng reputasi merek aslinya.
Jelas melanggar. Artinya bisa dibawa ke ranah hukum.
Tapi…..