Penyitaan aset yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ini merupakan pengembangan langsung dari kasus perburuan dan perdagangan ilegal gajah Sumatera yang telah diungkap pada Maret 2026 lalu.
Berkomitmen memiskinkan pelaku kejahatan lingkungan, Polda Riau menyita aset senilai Rp650 juta dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil perdagangan satwa liar dilindungi pada Kamis (11/6). 👇
#PoldaRiau#LindungiSatwa#TPPU#PolriPresisi#Kamtibmas