Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung. Dalam kasus ini, kerugian negara Rp 9,17 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
"Tersangka merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sekaligus ASN aktif di lingkungan Pemkab Bogor. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg," ujar Rinaldy kepada wartawan, Senin (20/7) malam.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut mengakibat
📸: Dok. kumparan.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | oneliner | R073 | E164
#bicarafaktalewatberita #kumparan
ngga semua layak diperbaiki, satu satunya alasan dia anggap kamu remeh karena dia mikir kamu akan selalu ada buat dia, jadi buktiin kalo kamu bisa capek dengan semuanya.
Gila sebobrok ini Indonesia dipimpin Prabowo🇲🇨 Demo sebesar itu ga ada stasiun tv yg nampilin, semua di bungkam! I know,, kita masih kebawa Euforia bola.. tapi inget ada yg lagi berjuang melawan bangsa sendiri!!! Udah separah ini lo guys??! biasanya rame di timeline kok sepi banget ga ada yang upp!!?!!