Tamrin Amal Tomagola, Ketua Dewan Pengarah Public Virtue Research Institute @PublicVirtue menyoroti lima permasalahan yang ada di institusi Polri, salah satunya tentang komersialisasi pelayanan Polri kepada masyarakat dalam penugasan satuan di tambang-tambang dan perkebunan sawit. Ia meminta agar polisi menghentikan praktik tersebut.
"Kami minta supaya itu dihentikan gitu. Jangan lagi menjadi semacam centeng-centeng dari bisnis-bisnis perkebunan kelapa sawit dan tambang-tambang," pungkasnya.
Masyarakat kerap berhadapan dengan aparat saat menjaga hutan dari industri tambang dan kelapa sawit. Mulai dari intimidasi hingga kriminalisasi.
#Watchdoc #ReformasiPolri
Tempo sudah seperti Detik. Informasinya benar, teks yang diunggah juga faktual, namun konteksnya dicerabut. Dan ini, sih, manipulatif namanya.
Boleh benci Gibran, namanya juga Wapres. Tapi Selvi, Bu Wapres yang sedang memberikan pidato, punya konteks "Anak PAUD". Dimana-mana, anak kecil setaraf PAUD memang harus main, bukannya dipaksa untuk bisa membaca (apalagi mikir rumis fisika).
Tapi social card-nya malah bilang:
"Jangan paksa anak bisa baca, nanti kehilangan masa kecil."
Seharusnya, teksnya begini:
"Jangan paksa anak PAUD bisa baca, nanti kehilangan masa kecil."
Begitupun untuk Gus Ketum. Pertanyaan Tempo ke Gus Yahya, kan, apakah Elham bakal dapat sanksi dari PBNU? Dimana-mana, hanya pengurus yang bisa disanksi oleh atasan. Kalau bukan pengurus, konteks hierarkinya macam mana?
Lantas, kenapa social card-nya begini:
"PBNU tak bisa jatuhkan sanksi untuk Elham Yahya."
Seharusnya, kan, begini:
"Bukan pengurus, PBNU tak bisa jatuhkan sanksi untuk Elham Yahya."
Perkara sanksi sosial, bukankah sudah banyak beredar betapa nyinyirnya gawagis dan nawaning NU terhadap Elham? Kenapa Tempo tidak memerhatikannya? Dari semua protes, kenapa pembingkaian "tak bisa menjatuhkan sanksi" dicerabut dari "hierarki kepengurusan"? Dan kenapa harus Gus Yahya?
Saya bukan penganut teori konspirasi, tapi saya juga nggak percaya dengan sebuah kebetulan yang terlalu rapi. Tempo (dan Detik) sudah sering melakukan ini. Jika bukan pola, lantas disebut apa?
Ada juga yang menormalisasi Tempo:
"Alhamdulillah kena framing. Yang penting Tempo gak salah. Perkara merasa diperlakuman tidak adil, atau di-framing, itu urusan kalian. Sebenarnya situasi ini diciptakan oleh kalian sendiri."
Bagaimana mungkin ketidakadilan dan framing jahat hanya menjadi urusan satu kelompok, sih? Perkara PBNU akhir-akhir ini jadi gremengan nasional, itu perkara lain. Hal itu tidak bisa membenarkan "fitnah."
Kenapa disebut fitnah?
Salah satu pilar demokrasi yang bernama "media" itu diharamkan mencerabut konteks pemberitaan dan membingkainya secara zalim seperti ini. Kedua hal ini masuk kategori hoaks alias fitnah karena merekonstruksi kisah secara sepenggal (partial truth). Maka, kesalahan terbesar Tempo (dan juga Detik) adalah melakukan "dua dosa" jurnalisme tersebut.
Tidak etis pilar demokrasi melakukan pembingkaian sejahat ini. Lebih jahat lagi jika memang dilakukan secara sengaja. Tak kalah jahat: memaklumi Tempo hanya karena sudah benci dengan PBNU atau Gus Yahya.
Mau heran, tapi ini Indonesia.
Alhamdulillah, NU Online meraih AMSI AWARDS 2025 dalam kategori Media dengan Inovasi Produk dan Teknologi Terbaik (Product and Tech).
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengumumkan pemenang pada Malam Puncak Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, yang digelar pada 23 Oktober 2025 di Jakarta.
Dalam ajang tersebut, NU Online dinilai sebagai media yang berhasil mengembangkan inovasi produk dan teknologi digital secara kreatif, berdampak, dan berkelanjutan—menjadikan dakwah dan literasi Islam tetap relevan di era digital.
Pencapaian ini menjadi peneguhan bahwa inovasi dan semangat dakwah dapat berjalan seiring, membawa nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin ke ruang digital dengan cara yang bijak dan membangun.
Ke depan, NU Online akan terus memperluas jangkauan manfaat dan memperdalam kualitas layanan digital agar menjadi ruang belajar, inspirasi, dan pendorong kemaslahatan bagi umat.
#NUOnline
@titianggraini Menarik, sebaiknya jg jabatan penyelenggara Pemilu di buat Adhoc sj. selain hemat APBN, jg tdk begitu efektif memberikan pendidikan kepemiluan kpd masyarakat pd masa 'tenang' atau non tahapan seperti saat ini.
Mereset Penyelenggara Pemilu
Reset tidak sama dengan membakar rumah penyelenggara pemilu. Reset penyelenggara pemilu adalah mengembalikan eksistensi lembaga ini pada setelan yang dikehendaki Konstitusi. Penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan kredibel. Maka, butuh kerja besar dan komitmen kuat dari semua pihak, karena ini bukan jalan pintas penataan kelembagaan. Jadi jangan salah konklusi memahamin makna reset penyelenggara pemilu.
Penataan keserentakan akhir masa jabatan sesuai amanat Putusan MK No.120/PUU-XX/2022 harus menjadi bagian integral dari agenda reset kelembagaan. Berdampingan dengan reformasi perekrutan, desain institusional, dan transparansi. Momentum untuk melakukan reset sebenarnya terbuka lebar. Apalagi waktu menuju pemilu serentak nasional 2029 dan pemilu daerah berikutnya masih cukup panjang. Akan tetapi, waktu itu akan terbuang sia-sia jika elite politik memilih jalan pintas hanya menambal sulam kelemahan penyelenggara, lalu kembali mengulang krisis setiap kali pemilu digelar.
Selengkapnya: https://t.co/kU2tj9ADuH
Critiques and comments are welcome. Yuk yuk kita diskusikan bersama...
Sangat mendesak untuk segera membahas RUU Pemilu yang merupakan legislasi prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2025. #Opini#Kompas60
https://t.co/f3EB5zwi1k
Menyikapi pernyataan Prabowo bersama dengan pimpinan lembaga negara dan partai politik:
Kami Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, menyatakan
1. Prabowo gagal paham merespons dinamika sosial politik dan ekonomi yang menimbulkan kemarahan publik akhir-akhir ini melalui demonstrasi di berbagai daerah
2. Ini bukan hanya soal pernyataan para anggota DPR yang tidak menunjukkan terhadap penderitan rakyat akibat kebijakan yang tidak pro rakyat
3. Ini adalah akumulasi dari persoalan yang bermuara pada pemborosan uang rakyat untuk kepentingan pejabat di tengah kesulitan rakyat
4. Hentikan semua bentuk represi, brutalitas aparat dan mulai reformasi total polri sekarang, dan terakhir
5. Bebaskan semua demonstran yang ditangkap dan ditahan tanpa syarat!
Pemahaman kritis bahwa ada permainan bayangan di balik rusuh ini tidak boleh menafikkan bahwa rakyat memang sudah minus kepercayaan kepada DPR dan polisi, krn sikap arogan & kesewenang2an, serta kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Obituari saya untuk Kwik Kian Gie, terbit di Harian Kontan hari ini.
Ia mewariskan teladan hidup bahwa minoritas bisa mencintai negeri tanpa syarat.
https://t.co/W3JnDk4p15
Pernyataan yang menyebut Putusan 135/2024 tentang pemilu serentak bisa diabaikan karena dua Putusan MK terdahulu (14/2013 dan 55/2019) tentang keserentakan pemilu tidak dibatalkan MK, adalah tidak tepat dalam hal ini. Sebab, pertimbangan hukum Putusan MK 135/2024 sudah secara eksplisit menyebut bahwa satu-satunya tafsir keserentakan yang konstitusional dan berlaku saat ini adalah sebagaimana yang ada dalam Putusan 135/2024.
Kalau logika bahwa putusan terdahulu bisa tetap digunakan, maka seharusnya syarat usia capres itu adalah tetap 40 tahun, bukan menyertakan pengecualian pernah atau sedang menjabat pada posisi elected officials seperti pada Putusan 90/2023.
Saat ini yang dibutuhkan adalah konsistensi kita dalam berbangsa dan bernegara. Dulu publik dipaksa menerima Putusan MK yang dihasilkan dari sebuah proses yang amat sangat kontroversial. Sekarang sikap yang sama juga ditunggu dari pembentuk UU dan semua elite politik. Tempuh prosedur dan mekanisme yang juga dulu diambil oleh para pihak yang protes atas Putusan 90/2023, yaitu langkah hukum yang konstitusional.
Lebih dari itu, Putusan MK 135/2024 adalah final dan mengikat. Mestinya, alih-alih terus bicara soal konstitusionalutas Putusan, lebih baik pembentuk UU tunjukkan teladan hukum dan politik dengan segera menindaklanjuti Putusan MK melalui revisi UU Pemilu. Banyak persoalan dari pemilu Indonesia yang memerlukan perbaikan. Soal sistem, manajemen, penyelenggara, penegakan hukum, dan teknologi kepemiluan yang masih membutuhkan penataan dan perbaikan. Aspek format keserentakan hanya satu saja dari sekian persoalan yang perlu diatur dengan baik oleh pembentuk UU.
Maka, segera mulai pembahasan revisi UU Pemilu.
Terkait dengan pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah, Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 dalam pertimbangan hukum butir [3.18.2] hlm. 143 sudah mengatur bahwa hal itu kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk mengatur dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 terkait pemilu setiap 5 tahun sekali (periodic electins)?
Tidak benar Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Ketentuan regularitas pemilu setiap 5 tahun sekali harus dibaca sebagai prinsip yang berlaku untuk desain pemilu yang sudah berjalan sesuai dengan model keserentakan yang konstitusional sesuai putusan MK, yaitu serentak nasional dan serentak daerah. Ketika keserentakan pemilu belum berjalan sesuai desain keserentakan yang konstitusional, maka kita sedang berada pada masa transisi yang harus diikuti penataan dan penyesuaian agar jadwal pemilu setiap 5 tahun sekali berjalan kompatibel dengan model keserentakan pemilu yang konstitusional.
Cara berpikirnya tidak boleh membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah. Di masa transisi, adalah konstitusional untuk menata jadwal agar di masa depan pemilu yang dijalankan setiap 5 tahun sekali itu adalah pemilu yang model keserentakannya sesuai keserentakan yang didesain konstitusi (yaitu sebagaimana diputusakan MK). Artinya, prinsip pemilu reguler 5 tahun sekali harus diterapkan konsisten tanpa kecuali, setelah praktik pemilu serentak nasional pada 2029 dan pemilu serentak daerah pada 2031 telah dijalankan di Indonesia.
Lagipula, pola masa transisi seperti saat ini, meski tak persis sama, juga pernah terjadi pada Pemilu 1977 yang deselenggarakan 6 tahun setelah pemilu 1971. Padahal jadwal pemilu adalah setiap 5 tahun sekali. Kemudian, di tahun 1999, kita mempercepat pemilu yang seharusnya siklus 5 tahunannya baru berlangsung pada 2002, namun dipercepat menjadi pemilu di tahun 1999. Hal itu adalah bentuk penataan dan konsensus untuk keluar dari transisi demokrasi.
Jakarta, 26 Juni 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal waktu keserentakan antara pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD dengan pemilu lokal untuk memilih
(1/2)
Menuju pemilu 2029, RUU Pemilu merupakan legislasi prioritas Prolegnas 2025. Inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sayangnya, sampai pertengahan 2025 belum ada perkembangan bermakna soal pembahasannya. Belajar dari sejarah pengaturan terdahulu, pemerintah dan DPR penting untuk meninjau ulang pendekatan penyusunan draf RUU Pemilu.
Mengingat kompleksitas perumusan draf RUU Pemilu antara fraksi-fraksi di DPR, sebaiknya RUU Pemilu diubah menjadi inisiatif pemerintah. Secara konsolidasi kelembagaan, pemerintah lebih mudah merumuskan sikap politiknya karena tidak menghadapi fragmentasi seperti parlemen.
Sembari pemerintah melalui kementerian terkait menyiapkan naskah akademik dan draf RUU, fraksi-fraksi di DPR bisa bekerja mengidentifikasi isu-isu strategis dan merumuskan pilihan kebijakan yang sejalan dengan visi politik mereka. Keterlibatan penyelenggara pemilu dan partisipasi publik tentu harus jadi bagian integral dari proses tersebut.
Semua pihak harus selalu mengingatkan pembentuk undang-undang agar tidak melulu pragmatis. Mereka harus memberikan legasi baik untuk demokrasi Indonesia. Terpenting, segera mulai pembahasan RUU Pemilu.
Melawan Pragmatisme RUU Pemilu, @mediaindonesia. Senin, 23 Juni 2025.
https://t.co/2oBOWv1ZEt
#ruupemilu
#pemilu
Elit Indonesia sdh tahu, sebagian besar rakyat itu cukup dikasih “roti dan sirkus” dan selebihnya pun bs dikendalikan. Yang atas tinggal bagi-bagi kaplingan di negara besar ini.
Karenanya, penting untuk mendesak revisi UU Pemilu untuk diselesaikan paling lambat tahun 2025 agar menyisakan waktu yang cukup dalam hal penyesuaian sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2029.
#perludem#icw#netgrit#kpi#puskapolui#pusako#themisindonesia
Di tengah lambannya pembahasan revisi regulasi kepemiluan, penting untuk segera memperbaiki UU Pemilu, mengingat paket UU Pemilu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Revisi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah krusial memperkuat fondasi demokrasi elektoral Indonesia.