Hak protes adalah hak demokratis seluruh Rakyat Indonesia yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Di tengah taraf hidup yang makin sulit dan mencekam adalah wajar bagi rakyat untuk menyampaikan kemarahannya.
Solidaritas untuk seluruh massa aksi yang ditahan di Surabaya!
Wapres sudah TERBUKTI melakukan tindak PENYUAPAN terhadap mahasiswa.
Berarti ini sudah sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.
Berarti sudah SAH dan harus DI BERHENTIKAN sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku 🔥🔥