Kalo narsum 3 org sejenis & dr kubu yg sama semua, dgn host yg punya track record bias ke kelompok yg sama, itu namanya bukan diskusi, tapi product marketing. Pelakunya biasanya disebut sales.
Inilah kenapa makanan gratis lebih penting daripada pendidikan gratis, karena mengendalikan orang kenyang lebih mudah daripada mengendalikan orang cerdas
Pak guru Iman, Kepala Advokasi Guru, tahan tangis di MK saat nyampein dampak buruk MBG pada guru & bandingkan gaji guru dgn petugas SPPG
"setelah ada MBG, terjadi PHK massal terhadap guru honorer & PPPK"
"di Langkat ada guru honorer di gaji 500rb/bulan, di Sumedang 50rb" 🥹
"Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG," kata Iman Zanatul Haeri, seorang guru, di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Jadi beneran ya US bayar 300M USD, atau sekitar 5.100 trilyun rupiah, ke Iran, biar ngebuka lagi selat hormuz yang awalnya udah kebuka.😂
Itulah punya presiden yang bener itu penting. Kalo ga cari masalah padahal ga perlu keluar uang segitu.
Iman Zanatul Haeri (Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru - P2G) :
"Siapa pun yang merampok anggaran pendidikan, di dunia dipenjara, di akhirat dia masuk neraka"
~Mari kita Amin-kan bersama~ 🤲🥲
Tetangga gue. Bapaknya meninggal ninggalin rumah 800 juta. 2 bulan kemudian,
ibunya jual rumah itu diam diam.
Pas anaknya nanya, ibunya jawab:
"Kan rumah punya ibu. Ibu yg jaga bapak pas sakit."
Anaknya nggak berkata apa².
Tapi 3 bulan kemudian dia gugat ke PA.
Ibunya kaget. "Lho kok anak gugat ibu sendiri?"
Gue tanya pengacara PA.
Dia bilang: "Banyak yg gak tau. Pas bapak meninggal, rumah itu langsung jadi harta warisan."
Statusnya milik bersama semua ahli waris.
Siapa ahli waris? Istri dapet 1/8. Anak dapet sisanya.
Jadi ibu itu cuma punya hak 1/8 doang. Sisanya 7/8 punya anak anaknya.
Jual tanpa TTD anak = jual barang orang.
Ini dalilnya jelas banget.
Allah bilang di QS An Nisa ayat 7: "Bagi laki laki ada hak bagian dari harta peninggalan... dan bagi perempuan ada hak bagian pula."
Terus di KHI Pasal 174: "Harta warisan belum dibagi = milik bersama ahli waris."
Jadi sebelum dibagi lewat PA, gak ada yg boleh jual seenaknya. Mau itu ibu kandung sekalipun.
Kenapa banyak ibu nekat jual?
1. Butuh uang cepet buat biaya hidup
2. Ngiranya "kan aku istrinya, pasti hak aku semua"
3. Gak tau hukum. Dikira anak nurut aja
Padahal secara syariat itu haram. Ngambil hak orang lain. Secara hukum negara = perbuatan melawan hukum.
Bisa dibatalin jual belinya.
Temen gue cerita kasus nyata di PA Jakarta.
Ibu jual rumah 1,2 M tanpa TTD 3 anaknya. Pembeli udah bayar lunas, udah balik nama.
Anak gugat. Pengadilan mutusin: Jual beli BATAL. Sertifikat dibalikin ke nama almarhum bapak.
Pembeli rugi 1,2 M. Nuntut ibu itu. Ibu itu jual sawah buat balikin duit.
Nyesel seumur hidup.
Terus gimana biar aman?
Kalo bapak meninggal, langsung urus 3 ini:
1. Surat Keterangan Waris di Kelurahan
2. Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama
3. Balik nama sertifikat ke semua ahli waris
Baru setelah itu boleh dijual. Dan uangnya dibagi sesuai faraidh.
Ini prosesnya makan 2-3 bulan. Tapi lebih baik daripada sengketa 5 tahun.
cc:threadbongkarsistem
Penutup dari pak @zanatul_91
"Ketika MBG Dibela ,Keracunan Dianggap Biasa, mempertontokan keserakahan dan membiarkan negeri ini dalam Mala Petaka"
"Saya Bersaksi siapapun yang merampok anggaran Pendidikan Di Dunia hidupnya dipenjara dan di Akhirat dia Masuk Neraka" -
Dan kami sbg rakyat jg ikut menjadi saksi, bagaimana pemerintah menyakiti dan mencederai pendidikan di negeri tercinta ini 😭
Mari kita terus suarakan Perjuangan ini!!!
Halah.. giliran udah begini aja baru teriak2 demokrasi dan ngajak diskusi. Dulu waktu program ngawur itu mau dibuat mana diskusinya?
Ngga narsumnya, ga hostnya emang udah sekolam kentut.. emang layak diusir. Bau! Terima kasih UGM! 🔥
Dipikir-pikir gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu mirip kaya "demo" versi lebih advanced.
1) Kita bisa protes, presentasikan data, memperlihatkan keadaan, ke negara.
2) Bebas dari gangguan parcok dan parjo.
3) Sidangnya beberapa kali, semua terekam live. Dokumentasinya ada PDF-nya semua.
4) Tiap sidangnya diliput sama jurnalis. Ditulis di berita di media.
5) Didengarkan hakim yang keputusannya bisa mengubah undang-undang.
6) Undang-undang mau gak mau dilaksanakan oleh pemerintah.
***
Saya ngikutin beberapa kasus di MK:
a) Tunjangan dan sertifikasi dosen diberhentikan selama tugas belajar
b) Tuntutan upah guru dan dosen agar minimum UMR
c) Tunjangan fungsional dosen yang nominalnya gak berubah sejak 2007
d) Anggaran pendidikan gak boleh dipakai MBG, digugat oleh 6-7 pihak sekaligus.
***
Semua keluhan yang nyata.
Sepertinya kita harus lebih banyak manfaatkan.
Kalau Gibran aja manfaatin, kenapa kita enggak?
“kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur sppg, kami mau melapor ke TNI, TNI punya dapur sppg, kami mau melapor ke DPR, DPR pun punya dapur sppg. jadi ini jalan terakhir kami untuk mengadu, kepada konstitusilah kami berharap”
—ucap seorang guru, pendidik anak bangsa. ironi.
giliran mintain pajak tolak ukurnya negara eropa dan amerika, tapi giliran di tagih “kesejahteraan rakyat” tolak ukurnya negara miskin. pun masih disuruh bersyukur dan dituduh gamau kaya raya.
hypocrisy at its finest..
Berhubung saya sekarang udah dicap sebagai si paling jurnal, izin berbagi cara "sederhana" untuk membaca jurnal ilmiah. Skill ini sebenarnya penting, tapi sangat jarang diajarkan, bahkan semasa S1, apalagi dengan adanya AI sekarang yang bisa dengan mudah membuat summary-nya agar mudah dipahami.
Kebetulan ada satu paper menarik yang menjelaskan itu dengan membaginya menjadi 3 tahap, agar lebih mudah.
Yuk kita bahas!
1. 𝗧𝗵𝗲 𝗙𝗶𝗿𝘀𝘁 𝗣𝗮𝘀𝘀
Dalam 5-10 menit, lakukan hal ini:
-Baca cepat judul, abstrak, dan pendahuluan,
-Baca sub judul
-Baca kesimpulan dan referensi
Niatkan fase pertama untuk menjawab 5C (Category, Context, Correctness, Contributions, Clarity).
Setelah melalui fase ini, kalian bisa memutuskan apakah jurnal ini menarik atau apakah kalian bisa membaca ini dengan baik. Karena untuk membaca jurnal ilmiah dibutuhkan ekspertise tertentu.
Tentunya saya yang backgroundnya medis, akan kesulitan membaca jurnal ekonomi atau mengenai mesin pesawat.
2. 𝗧𝗵𝗲 𝗦𝗲𝗰𝗼𝗻𝗱 𝗣𝗮𝘀𝘀
Dalam 1 jam, lakukan hal ini:
-Perhatikan gambar, diagram, atau ilustrasi lainnya, terutama grafik. Perhatikan apakah memang hasilnya valid atau "dibuat-buat".
Setelah fase ini, harusnya kita sudah bisa menangkap isi dari jurnalnya, serta mampu membuat summary dari jurnalnya untuk diceritakan ke orang lain.
Bila kalian membaca jurnal yang BUKAN ekpertise kalian, maka membaca sampai second pass itu sudah bagus banget.
3. 𝗧𝗵𝗲 𝗧𝗵𝗶𝗿𝗱 𝗣𝗮𝘀𝘀
Fase ini terutama ditujukan bila kalian adalah reviewer dari jurnalnya, yang artinya mencapai fase ini tidak selalu dibutuhkan. Pada fase ini kita harus mengidentifikasi dan challenge asumsi pada setiap statement penelitian ini. Bahkan kita harus mempertanyakan apakah argumen dan hasilnya valid, apakah bukti ilmiahnya sudah cukup atau belum untuk support kesimpulannya.
Jujur, saya baru belajar fase 3 ini saat pendidikan S3, karena benar-benar dilatih untuk melakukan review pada studi ilmiah yang belum dipublikasikan.
𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿 𝗞𝗮𝘁𝗮
Ini adalah tahapan yang sangat disederhanakan dan mungkin sangat berbeda antar bidang ilmiah.
Semoga bermanfaat!
Sumber:
Keshav. How to Read a Paper.