Kamis 24 Agustus 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Setelah melakukan kunjungannya, yang menjadi titik fokus Jaksa Agung adalah mengenai pelayanan publik.
Sebagai negara majemuk seperti Indonesia, kerukunan umat beragama merupakan salah satu prasyarat tercapainya target-target pembangunan. Sebab, dengan terciptanya kerukunan, solidaritas antarumat untuk membangun negeri pun akan terwujud.
Sendirian atau dengan kerja sama politik, Indonesia harus selamat di tengah 3 ledakan ini:
1. Ledakan pengetahuan karena #Revolusi40
2. Ledakan virus yg menyebabkan pandemi
3. Ledakan peluru karena konflik2
geopolitik.
2024 momentumnya!
https://t.co/vdkkMPaxZK
Sedikit tulisanku soal “Gereja Suku di Indonesia” dan GKPS:
1) GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun) ini adalah salah satu “gereja suku” di Indonesia. Jadi ini adalah gereja tradisional berciri kedaerahan.
Ini gereja yg teduh sebenarnya dan “tidak mengancam”, jika itu yg ditakutkan warga sekitar. Karena walau prinsipnya: gereja terbuka utk umum atau suku lain, tapi kemungkinan mereka masuk, atau masyarakat sekitar masuk, sangat kecil. Krn ibadahnya saja pakai bahasa Simalungun. Saya saja yg Kristen dan Batak, kecil kemungkinan masuk GKPS ini. Krn bahasanya saya tidak tahu;
Contoh Gereja Kedaerahan lain yg sama dgn GKPS ini misalnya: gereja kami HKBP (Huria Kristen Batak Protestan). Atau GBKP (Gereja Batak Karo Protestan), BNKP Nias dll.
Kalau di Jawa ada GKJ atau GKJW (Gereja Kristen Jawi Wetan) yg ibadahnya pakai bahasa Jawa. Di Sulawesi ada Gereja Toraja, GMIM (Gereja Minahasa) dan banyak daerah lainnya.
Semua gereja diatas berciri kesukuan. Pakai bahasa daerahnya masing2 utk beribadah. Dan budaya daerahnya masih sangat kental.
Gereja sejenis ini lahir juga karena adanya “politik gospel” penjajah masa lalu yg memakai taktik pendekatan suku. Sehingga misi Zending dari luar, masuknya langsung spesifik ke suku dan daerah tertentu di Indonesia.
Gereja sejenis ini bisa berdiri keluar dari daerahnya, 100 porsen karena para perantau nya. Karena para “diasporanya” yg merantau termasuk yg lahir diluar daerah. Contoh seperti Gereja kami HKBP, bukan hanya di Indonesia saja, bahkan sudah berdiri di luar negeri seperti di Singapura, Kuala Lumpur, Los Angeles, New York, Colorado dll. Semua ini dimulai karena adanya suku Batak ditempat itu.
Jadi selain tempat ibadah, gereja juga jadi tempat berkumpul — minimal seminggu sekali — dgn teman satu kampung, satu suku, satu daerah yg sama-sama jauh di rantau. Berbagi suka, duka, derita dll. Termasuk mengurusi soal pernikahan, kematian, kelahiran anak dll.
Termasuk Gereja juga sbg tempat bagi para perantau utk mengenalkan budaya bagi anak-anaknya yg lahir di rantau.
Utk contoh saja tidak jauh-jauh masih di Jakarta: di Gereja kami HKBP Menteng misalnya, Gereja membuka program “les bahasa Batak” utk jemaat. Krn banyak anak-anak kami yg lahir di rantau sudah tidak tahu bahasa ini. Jadi di “gereja tradisional” ini, gereja juga jadi tempat utk melestarikan budaya. Minimal bahasanya. Krn ibadahnya di jam tertentu dan Alkitabnya pakai bahasa daerah.
2) Jadi saya berharap semoga dgn sedikit penjelasan ini, Yang Kami Hormati Ibu Bupati cq Pemerintah Purwakarta dan FKUB disana berkenan menerbitkan izin utk Gereja Simalungun ini. Jika memang benar masalahnya soal izin, bukan hal lainnya.
Semoga kalimat “di segel karena izinnya belum ada” ini bukan artinya: setelah itu izinnya terus tidak dikeluarkan. Inikan sama saja artinya “disegel seumur hidup”. Atau gereja itu tidak boleh berdiri dan tutup selamanya. Sekiranya ada hal lainnya, kami mohon Pemerintah Purwakarta memberikan putusan dan kebijakan yg seadil-adilnya.
Demikian sedikit yg bisa saya tuliskan. Semangat terus utk warga Simalungun dan jemaat Kristen lainnya di Purwakarta. Dan utk seluruh sahabat kami Ummat Muslim di Purwakarta dan Indonesia kami mohon keterbukaan hatinya dan selamat menjalankan Ibadah Puasa utk sahabat semua.
Hormatku,
— JANSEN SITINDAON
Gua sih berharap Bupati bukan hanya bertugas untuk segel itu gereja.. kalau pun gereja itu tidak berlegalitas , Bupati juga mempunyai fungsi untuk membantu Masyarakat untuk bisa mempunyai tempat ibadah yg mereka inginkan , kawal !!!
Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah. Kecuali dia tunduk pd tekanan2 kmpk2 radikal. Purwarkarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi
Sah! Gereja GKPS di Purwakarta disegel dan dilarang kegiatannya oleh negara. Ibadat dan doa di dalam gedung ini dinyatakan tindakan yg dilarang oleh bupatinya, Ambu Anne
Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo. Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok.
Betulkah sy bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, sy katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM.