Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah tengah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Salah satu poin revisinya yakni penerapan skema dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan negara.
"Undang-undangnya sudah kita kirim ke presiden untuk kemudian nanti presiden akan mengeluarkan surpres dan dikirim ke DPR," ujar Supratman saat ditemui wartawan di acara Kick Off Kolaborasi dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Kamis (23/7).
Supratman menjelaskan maksud diksi โterbatasโ dalam hal pemberian status dwi kewarganegaraan ini. โTerbatas itu dalam pengertian kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir atau jadi tim nasional kita di semua cabang olahraga, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh Republik ini. Nah jadi itu tidak boleh sembarang orang karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga, dalam hal ini negara yang harus mengusulkan," jelasnya.
Meski demikian, Supratman mengatakan, pemerintah belum menetapkan secara rinci bidang keahlian yang nantinya dapat memperoleh status dwi kewarganegaraan terbatas. Penentuan tersebut akan menjadi kewenangan Presiden berdasarkan kebutuhan nasional.
๐ธ: Dok. Badan Hukum Pembinaan Nasional.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.โ
๐: newsupdate | update | news | oneliner | R064 | E053
#bicarafaktalewatberita #kumparan