JUST IN: DOKTER IGD DI NTT MENINGGAL DUNIA USAI DUGAAN INTIMIDASI OLEH DUA ANGGOTA DPRD ๐จ๐จ
Kronologi:
1. Pada 13 Juni 2026, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), menangani seorang pasien anak korban gigitan ular yang dirujuk ke RS Leona Kefamenanu dari rumah sakit lain. Penanganan dilakukan sesuai standar medis dan melalui konsultasi dengan dokter spesialis.
2. Dalam proses penanganan, keluarga pasien meminta tindakan tertentu yang saat itu belum direkomendasikan secara medis, sementara ketersediaan antivenom juga menjadi kendala.
3. Dua anggota DPRD Kab. Timor Tengah Utara (TTU) yang merupakan keluarga pasien datang ke IGD dan menyampaikan protes dengan nada tinggi. Salah satu di antaranya diduga mengacungkan jari ke arah wajah dr. Icha.
4. Menurut keterangan keluarga, setelah kejadian tersebut dr. Icha mengalami tekanan psikologis yang berat. Ia disebut terus menangis, mengalami trauma, dan menunjukkan perubahan kondisi mental yang sangat drastis.
5. Beberapa hari kemudian, pada 26 Juni 2026, dokter yang baru berusia 27 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia.
6. Keluarga meminta agar kasus ini diproses secara hukum karena menduga tekanan psikologis dan intimidasi yang dialami korban berkontribusi besar terhadap meninggalnya dr. Icha.
7. Pihak DPRD membantah telah melakukan intimidasi. Mereka menyatakan percakapan memang berlangsung dengan nada tinggi karena panik terhadap kondisi pasien, namun membantah adanya ancaman, serta menyebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak rumah sakit.
8. Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini harus menjadi sorotan publik karena memicu kembali pembahasan mengenai pentingnya perlindungan tenaga kesehatan dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan saat menjalankan tugas.
Rest in Peace, dr. Icha ๐ฅ๐
@polisiolahraga Tbf, LPDP itu banyak jalurnya. Ada jalur reguler dan afirmasi. Reguler semua WNI bisa bersaing. Afirmasi ini ada beberapa jenis: prasejahtera, 3T, santri, disabilitas. Jadi sebenarnya sah-sah saja selama sesuai jalur yang didaftar.
Mau bahas hasil karya sangkal putung, tapi nanti banyak yang denial ah.
Wkwkwkwk.
Enaknya jadi sangkal putung, kalo tuh tulang gagal nyambung atau ada kelainan nyambungnya kan tinggal disuruh ke rumah sakit.
Tanpa bisa dituntut, sama sekali.
Makanya ga pernah kedengeran aja kasusnya. Hahahahahaha.
Jangan mencoba membudidayakan tip di Indonesia, karena koorporasi akan ada alasan untuk underpaid ditukar tip pelanggan dan employee akan mengharapkan tip sampai dalam tahap "wajib" kyak yang terjadi di Amerika saat ini. ๐
โKamu dari TVRI harusnya enggak boleh bertanya seperti itu,โ kata Teddy. โSiapa yang nyuruh kamu?โ
Bagaimana Seskab Teddy mengatur arus informasi Istana dan mengancam wartawan plus petinggi media. Artikel lanjutan dari serial 'Dead Press Society", baca: https://t.co/arK81yQJNS
Pekerjaan yg ga ada uang transport, ga ada gaji tetap, ga ada askes, ga ada jaminan kecelakaan, ga ada asuransi kendaraan, ga ada jaminan hari tua, ga ada jamsostek, dan dieksploitas untuk selalu ngaspal kalau ngga akun jd anyep itu?