Kalau sekarang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, “Saya belum bisa membayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi?”, justru di situlah problem ketatanegaraannya.
Seorang ahli hukum tata negara semestinya tidak berhenti pada pertanyaan tentang akibat sebuah putusan. Ia juga harus berani membedah sebab-musabab lahirnya persoalan tersebut.
Sebab persoalannya bukan tiba-tiba muncul hari ini.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 2023 mengubah konstruksi syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut kemudian membuka jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Dalam proses etik sesudahnya, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik.
Kalau seseorang sampai *bangga mengaku dirinya penjilat*, pertanyaannya sederhana: *seberapa rendah harga dirinya sampai menjilat kekuasaan dianggap sebagai sebuah kebanggaan?*
Menjilat bukan kompetensi.
Menjilat bukan loyalitas.
Menjilat juga bukan keberanian.
*Menjilat adalah pilihan orang yang merasa tidak punya cukup kapasitas untuk berdiri dengan pikirannya sendiri.*
Lebih ironis lagi ketika seseorang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan justru menjadikan “penjilat” sebagai identitas. Seolah-olah dekat dengan penguasa adalah prestasi yang harus dipamerkan.
Padahal kekuasaan itu *sementara*. Jabatan itu *ada masa akhirnya*. Orang yang hari ini dielu-elukan bisa saja besok ditinggalkan ketika sudah tidak berguna.
Dan saat itu terjadi, yang tersisa bukan jabatan, bukan fasilitas, bukan tepuk tangan melainkan *rekam jejak tentang siapa yang dahulu berani berdiri dengan prinsip dan siapa yang memilih merangkak di bawah meja kekuasaan.*
Jadi jangan terlalu bangga menjadi penjilat.
*Sebab anjing pun bisa menjilat tangan orang yang memberinya makan. Yang membedakan manusia adalah akal, prinsip, dan harga diri.*
Kalau seseorang kehilangan semuanya demi tetap dekat dengan kekuasaan, maka yang sebenarnya sedang dipertontonkan bukan kemenangan politik.
*Melainkan betapa murahnya harga dirinya.* 🫣🙈
mahasiswa berdemo bukan berarti merebut kemerdekaan siapa pun. Justru hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah bagian dari kebebasan yang dijamin negara.
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Bahkan penyampaian pendapat di muka umum secara khusus diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998.
Jadi, ketika mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, itu bukan tindakan merebut kemerdekaan. Mereka sedang menggunakan kemerdekaan yang dijamin konstitusi.
Loe aja yg tolol goublok, otak kau itu isi tai to… 🤮🤮🤮
B.J. Habibie memang sosok intelektual luar biasa dan prestasinya di Jerman tidak perlu diperdebatkan. Tetapi menjadikan Habibie sebagai “standar kecerdasan”, lalu merendahkan Bahlil hanya karena latar belakang pendidikannya, adalah cara berpikir yang terlalu simplistis.
Kampus yang tidak terkenal bukan berarti orangnya tidak cerdas. Sebaliknya, kampus ternama juga bukan jaminan seseorang selalu benar. Ukuran kualitas seseorang seharusnya dilihat dari kapasitas berpikir, rekam jejak, karya, integritas, dan kontribusinya.
Soal tuduhan “jiplakan disertasi”, jangan buru-buru divonis sebagai fakta sebelum ada keputusan akademik resmi yang menyatakan demikian. Kritik boleh keras, tetapi tetap harus berbasis bukti. Bahkan UI sendiri memiliki mekanisme akademik dan aturan yang jelas mengenai integritas serta plagiarisme. (Senat Akademik | Universitas Indonesia)
Jadi, kalau mau mengkritik Bahlil, kritik kebijakan, kapasitas, argumentasi, dan kinerjanya. Jangan menyerang dengan ejekan terhadap almamater atau tuduhan yang belum terbukti.
Kecerdasan tidak diwariskan oleh nama besar kampus, dan kebodohan tidak dibuktikan oleh nama kampus yang sederhana. Yang diuji adalah pikiran, karya, integritas, dan hasil nyata.
Jangan sampai kritik berubah menjadi kesombongan akademik.
Seandainya keadilan benar-benar hadir di meja makan setiap keluarga, mungkin seorang ayah tak perlu mempertaruhkan harga dirinya hanya demi membawa pulang seekor ayam untuk anak-anak yang menunggunya di rumah.
Yang menyedihkan bukan hanya kemiskinan, tetapi ketika hukum terasa lebih tajam kepada mereka yang lemah, sementara perkara-perkara besar yang merugikan banyak orang sering berjalan begitu lambat, bahkan seolah menghilang di balik kekuasaan dan kepentingan.
Ironisnya, rakyat kecil sering saling menghakimi sesama rakyat kecil. Kemarahan mudah meledak kepada mereka yang tak berdaya, sementara terhadap dugaan kejahatan bernilai triliunan, kita hanya menjadi penonton di balik layar ponsel, menyaksikan tanpa mampu berbuat banyak.
Sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa keras ia menghukum yang lemah, tetapi dari seberapa berani ia menegakkan keadilan tanpa memandang siapa pelakunya.
Karena pada akhirnya, yang diharapkan rakyat bukanlah belas kasihan, melainkan keadilan yang berdiri tegak untuk semua. 🥺🥺🥺
Analogi sejarah tidak selalu tepat.
Nicolae Ceausescu memimpin Rumania dalam sistem negara komunis satu partai yang otoriter. Indonesia saat ini adalah negara demokrasi konstitusional dengan pemilu, DPR, Mahkamah Konstitusi, pers yang relatif bebas, serta mekanisme pergantian kekuasaan melalui pemilu. Karena itu, menyamakan situasi Indonesia dengan Rumania tahun 1989 merupakan analogi yang memiliki keterbatasan. Ceausescu memimpin Rumania dalam sistem negara komunis satu partai yang otoriter. Indonesia saat ini adalah negara demokrasi konstitusional dengan pemilu, DPR, Mahkamah Konstitusi, pers yang relatif bebas, serta mekanisme pergantian kekuasaan melalui pemilu. Karena itu, menyamakan situasi Indonesia dengan Rumania tahun 1989 merupakan analogi yang memiliki keterbatasan.
Pesan utamanya tetap relevan bagi semua pemimpin.
Sejarah menunjukkan bahwa legitimasi pemerintahan tidak hanya bergantung pada dukungan elite politik, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat. Ketika aspirasi rakyat tidak didengar, ketidakpuasan dapat meningkat. Namun, dalam negara demokrasi, perubahan idealnya terjadi melalui mekanisme konstitusional seperti dialog publik, pengawasan parlemen, kebebasan pers, dan pemilu.
@ISuswanto15803@DokterTifa Otak kamu isinya TAI, yg selalu berpikir bagaimana utk melindungi manusia biadab yg selama ini membohongi rakyat, loe ngaca diri kamu sana… 🤮🤮🤮
@RadioElshinta Harus perjelas masyarakat yang mana, jgn utk melegitimasi kegiatan kalian lapor melapor membawa atas nama rakyat, kami fine2 saja koq, negara demokrasi kebebasan mengungkapkan pendapat di jamin dan dilindungi oleh undang-undang, boss… 🤮🤮🤮
Dalam perspektif demokrasi, tanggapan yang paling penting terhadap pernyataan Adhyaksa Dault bukanlah setuju atau tidak setuju dengan kemarahannya, melainkan mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah ucapan Tiyo benar-benar merupakan penghinaan pribadi terhadap Presiden, ataukah kritik politik yang disampaikan dengan bahasa yang sangat keras?
Jika itu penghinaan, maka kritik Adhyaksa memiliki dasar etis. Namun jika itu kritik politik yang substansial meskipun disampaikan secara tajam, maka yang seharusnya dijawab adalah isi kritik tersebut, bukan hak seseorang untuk mengkritik Presiden.
Demokrasi yang sehat menuntut dua hal sekaligus: penguasa tidak antikritik, dan pengkritik tidak kehilangan etika. Kedua prinsip itu harus berjalan beriringan.
Dalam tradisi demokrasi yang sehat, yang seharusnya dijawab adalah apa yang dikatakan Tiyo, bukan siapa Tiyo. Jika Tiyo salah, bantahlah argumennya. Jika kritiknya tidak berdasar, tunjukkan data yang membuktikan kesalahannya. Menjawab kritik dengan mempertanyakan kapasitas pribadi pengkritik sering dianggap sebagai bentuk ad hominem (menyerang orangnya, bukan argumennya).
Dari perspektif publik, pernyataan Idrus kemungkinan akan menimbulkan dua reaksi:
1. Pendukung pemerintah akan melihatnya sebagai pembelaan yang wajar terhadap martabat Presiden dan pentingnya etika dalam menyampaikan kritik.
2. Kelompok yang lebih kritis terhadap pemerintah dapat memandangnya sebagai upaya mendelegitimasi kritik dengan menyerang identitas atau kapasitas pengkritik, bukan menjawab substansi kritik tersebut.