Teruslah tidak peduli politik hingga tiba kau merasa makin berat untuk menghidangkan makanan yang layak di meja makan anak-anakmu, hingga tiba kau mulai makin pusing biaya pendidikan anak-anakmu. Hingga mimpi anak-anakmu terbunuh satu-satu karena kebijakan-kebijakan politik. Mungkin hari ini kau merasa baik-baik saja, masih bekerja & seolah tidak apa-apa. Tidak ada yang tahu, esok lusa bosmu juga terdampak & pekerjaan itu bisa berhenti di tanganmu. Teruslah tidak peduli & tidak mau belajar.
Lo baru sadar HPnya ilang, langsung buka Find My Device lewat laptop.
Last seen 5 jam lalu di Stasiun Gambir. Abis itu? Udah.
Nggak gerak lagi. Langsung offline.
Si maling langsung matiin internet biar ga ke trace. Itu cara jadul.
Dulu sampe situ doang.
Sekarang? Nggak lagi.
Tiyo Ardianto dulu dihujani berbagai tuduhan dan serangan. Bahkan keluarganya, termasuk sang ibu, ikut diteror hanya karena berani menyuarakan dugaan potensi korupsi dalam program MBG.
Sekarang, isu-isu yang dulu dipakai untuk menyerangnya perlahan menghilang. Sementara itu, dugaan potensi korupsi yang ia soroti justru mulai terbukti.
25 Mei 2026 : Naniek Sudaryati Deyang, pejabat Badan Gizi Nasional, menulis di Facebook:
"Mahasiswa hanya bernarasi tapi tidak bisa membuktikan apapun."
Dia menyerang Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM, yang 21 Mei 2026 menyebut SPPG sebagai "Satuan Penjilat Prabowo-Gibran" di forum bersama Mahfud MD dan Rocky Gerung.
Bukti yang katanya tidak ada itu:
a. 12.658 anak keracunan MBG sepanjang 2025 , data KPAI
b. 5.000 titik SPPG diduga fiktif, temuan Komisi IX DPR
c. Jual beli titik SPPG Rp450 juta per titik , temuan DPR
d. Anggaran Rp171 triliun tanpa pengawasan memadai , laporan KPK 2025
Dan siapa Naniek yang menghakimi ini semua?
a. Mantan tim sukses Prabowo 2019
b. Ditunjuk Prabowo jadi pejabat BGN September 2025
c. 2 Juni 2026 : naik jabatan jadi Kepala BGN
Timses jadi penjaga program yang dia bantu menangkan.
Lalu menuduh mahasiswa "tidak punya bukti."
Yang tidak punya bukti itu siapa?
Hari ini, ngeliat ijab qobul mantan
yang udah ditemenin susahnya selama 3 tahun
dan hubungan selesai gitu aja di usia 30++
3 tahun sama saya, seminggu kenal perempuan lain langsung diajak nikah.
Kebayang gimana stressnya?
Tapi setelah lewat 7 bulan dan hari ini dia nikah,
SAYA BIASA AJA. Tepuk tangan dulu gak sih untuk ketua ini 😄 Ternyata ikhlas se-keren ini loh 🫰
Kamu yang nikah hari ini jangan cere yaaa..
soalnya kalau cere nanti saya ketawa 😆
ccc:threadalma_aksara
Bulan berganti, giveaway buku berlanjut lagi!
Dibantu TB Buku Gila, satu orang akan dapat karya adiluhung Pram ttg lakon Jawa kuno penuh intrik: Arok Dedes.
Cukup like, RT dan kasih komentar suka-suka kalian, satu tanggapan favorit akan diumumkan jadi pemenang Sabtu nanti.
@keluhkesahkonoh Ngojol tu gak butuh motor mahal. Pake vario yg 110 aja udah cukup, driver ojol yg pake honda beat juga banyak. Suamimu aja yg kebanyakan gaya, ntar gak bisa ngangsur yg disalahin akun gak gacor. Ganti hp jg gak usah spek tinggi² bgt, ntar malah buat ngegame mulu
Maman Abdurrahman, Menteri UMKM Prabowo. Golkar.
Tugasnya: lindungi dan besarkan 64 juta pelaku UMKM , tulang punggung ekonomi rakyat Indonesia.
Dalam setahun menjabat, dia berhasil bikin dua skandal yang sama-sama bikin geleng kepala.
Mari kita bahas satu-satu.
GILIRAN UMKM YG DIGENJOT, PRABOWO BERPIHAK SIAPA SIH??
PAJAK UMKM 0,5% DIHAPUSKAN, KEMBALI JADI 22% SEPERTI PERUSAHAAN BESAR !!!
Prabowo baru saja menandatangani PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan PPh Final UMKM.
Perubahan ini langsung berdampak pada jutaan pelaku usaha di Indonesia.
Sebelumnya, semua badan usaha termasuk PT, CV, dan Firma bisa menikmati tarif pajak super ringan 0,5% dari omset bruto.
Cukup mudah dan murah.
Sekarang, berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final 0,5% HANYA boleh digunakan oleh tiga jenis wajib pajak saja, yaitu
Orang Pribadi,
PT Perorangan, dan
Koperasi.
PT biasa, CV, dan Firma tidak lagi berhak menggunakan tarif 0,5% ini. Mereka harus kembali ke skema pajak normal.
KENAPA PEMERINTAH MELAKUKAN INI?
Selama ini banyak PT dan CV yang sebenarnya sudah besar dan mampu secara finansial namun tetap memanfaatkan tarif UMKM 0,5% untuk menekan beban pajak.
Pemerintah menilai fasilitas ini seharusnya benar-benar hanya untuk pelaku usaha kecil yang berjuang di level akar rumput, bukan untuk badan hukum yang sudah terstruktur secara korporasi.
Revisi ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak sekaligus menjaga keadilan sistem perpajakan nasional.
SIMULASI NYATA:
OMSET Rp 1 MILIAR SETAHUN
Kita ambil contoh pelaku usaha dengan omset Rp 1.000.000.000 per tahun.
SEBELUM PP 20/2026 — berlaku untuk semua termasuk PT dan CV:
Tarif PPh Final 0,5% x Rp 1.000.000.000 = Pajak Rp 5.000.000 per tahun
Cicilan per bulan hanya Rp 416.667
SESUDAH PP 20/2026 — untuk PT dan CV yang kena aturan baru:
PT dan CV kini menggunakan tarif PPh Badan normal 22% dari penghasilan kena pajak. Jika margin laba bersih diasumsikan 20% dari omset maka penghasilan kena pajak adalah Rp 200.000.000.
Pajak 22% x Rp 200.000.000 = Rp 44.000.000 per tahun
Cicilan per bulan menjadi Rp 3.666.667
Selisih pajak yang harus dibayar tambahan:
Rp 39.000.000 per tahun atau
Rp 3.250.000 lebih besar setiap bulan.
Kenaikan beban pajak hampir 8 kali lipat bagi PT dan CV yang sebelumnya menikmati tarif 0,5%.
SIAPA YANG AMAN DAN SIAPA YANG TERDAMPAK?
AMAN — masih bisa pakai 0,5%:
Pedagang perorangan seperti pedagang pasar, warung, toko kelontong
Petani, nelayan, pengrajin individu
PT Perorangan yang baru dibentuk secara personal
Koperasi simpan pinjam dan koperasi usaha
TERDAMPAK — tidak bisa lagi pakai 0,5%:
PT biasa yang selama ini menggunakan fasilitas UMKM
CV dagang atau jasa yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar
Firma yang bergerak di bidang usaha apapun
APA YANG HARUS DILAKUKAN PELAKU USAHA SEKARANG?
Pertama, cek status badan usahamu. Jika kamu masih berbentuk CV atau PT biasa, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk menghitung ulang kewajiban pajakmu mulai tahun ini.
Kedua, pertimbangkan konversi ke PT Perorangan jika usahamu masih skala kecil dan dikelola sendiri. PT Perorangan masih berhak atas tarif 0,5%.
Ketiga, siapkan pembukuan yang rapi karena kamu kini harus menghitung pajak berbasis laba bersih, bukan sekadar omset. Ini artinya pencatatan biaya operasional menjadi sangat penting untuk menekan penghasilan kena pajak.
Keempat, jangan tunggu sampai akhir tahun. Hitung ulang angsuran PPh Pasal 25 bulananmu sekarang agar tidak kena sanksi kurang bayar saat lapor SPT.
Bagi pedagang dan pengusaha perorangan sejati,
aturan ini tidak mengubah apapun. Kamu tetap aman dengan tarif 0,5%.
Tapi bagi PT dan CV, ini adalah wake up call.
Beban pajak bisa naik drastis dan harus disiapkan sejak sekarang agar tidak kaget di akhir tahun.
Pajak bukan musuh,
tapi ketidaksiapan menghadapi perubahan aturanlah yang bisa merugikan bisnismu.
Bagikan informasi ini ke rekan-rekan pengusaha agar tidak ada yang ketinggalan update penting ini.
Lebih baik tahu lebih awal daripada kena sanksi karena tidak paham aturan baru!
Kemarin (29/5), Kadispenad TNI AD bilang ke publik: "Jumlah pelanggaran sangat kecil dibanding pengabdian prajurit."
Tapi ketika ditanya berapa angkanya , dia gak jawab.
Oke
Biar gue jawabkan dengan data:
KontraS mendokumentasikan 85 peristiwa kekerasan oleh anggota TNI dalam setahun (Okt 2024–Sep 2025). 182 korban.
Rincian: 31 orang meninggal, 64 luka-luka, 87 diintimidasi atau diteror.
Bentuknya: 35 penganiayaan, 13 penyiksaan, 11 penembakan, 7 kejahatan seksual.
Yang paling mencengangkan: 62,3% kasus itu terjadi SETELAH UU TNI baru disahkan , regulasi yang dari awal ditolak publik karena dianggap menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Itu baru setahun. Belum terhitung 2026:
a. 4 anggota BAIS TNI aktif siram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus (Maret 2026) , luka bakar 24% tubuh, mata terancam buta permanen.
Dilakukan malam setelah Andrie rekam podcast soal remiliterisasi.
b. 3 prajurit TNI tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN , sidang vonis pekan depan.
c. Babinsa diduga terlibat tewasnya pelajar di Medan.
d. Prajurit tembak sesama rekan di Palembang.
Ini bukan "kecil." Ini bukan oknum.
Dan ini tidak bisa disebut kecil oleh institusi yang sama yang menolak pengawasan sipil atas peradilan militernya.
Kalau memang "kecil" ,tunjukkan angkanya.
Buka datanya.
Izinkan publik mengawasi.