@beneraniu_ Bisa kak kena Pasal 45A ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00