@DokterTifa Apapun nanti hasilnya ( biarpun g udh tau ), dalam hitungan bulan semua akan ilanggg, yg gk ilang cuma 1 legacy selama menjabat akan tetap membekas (+ dan - )
@LambeSahamjja Jgn lupa 1 hal, selain ormas mulai ada wacana kopdes diijinkan jg mengelolah tambang, sistim negara ini bakal hancur seperti nya, dirampok habissss
@jokowi Manusia konoha paling hebat klo cacimaki, makanya byk yg fanatik!! Org mengucapkan belasungkawa pun, tetap aj di caci maki.....merasa diri paling benar, penyakit hati memang gk ada obatnya 🤣
@RasputinYon@mohmahfudmd Gua angkat topi klo polisi seret polisi korup, jaksa seret jaksa korup, tni seret tni korup baru namanya integritas!! Klo ini cuma perang bintang....
BHAYANGKARA Vs. ADHYAKSA
Kutipan Perintah Polda Jateng
👇👇👇
Kepada Yth.:
Kasipropam dan Personil Polri.
Dari:
Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.
Tembusan:
1. Kabidpropam Polda Jateng.
2. Para PJU Bidpropam Polda Jateng.
Perihal:
ATENSI KABIDPROPAM POLDA JATENG.
Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sbb:
1. Agar tidak ada lagi personil/anggota polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri diwilkumnya tanpa Prosedur Pendampingan yang SAH;
2. Sampaikan kepada Kasatker/Kapolres agar mengkomunikasikan dengan kajari setempat;
3. Apabila terpaksa pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda dan Bidkum;
4. Agar para Kasipropam mendatakan kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya (baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya), apabila SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.
5. Terkait dengan ruang pelayanan publik Polri di masing² satker agar mulai detik ini wajib dijaga oleh Provos!!;
6. Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang² yang tidak berkepentingan!!;
7. Masyarakat yang ingin mendatangi pelayanan publik Polri wajib di datakan dan meninggalkan KTP serta diberikan tanda pengenal/tamu;
8. Terapkan One Gate System disetiap tempat pelayanan publik Polri dan lengkapi dengan CCTV;
9. Berikan edukasi/pengetahuan kepada personil/anggota yang bertugas diruang pelayanan publik Polri terkait proses hukum (siapa saja yang memiliki kewenangan);
10. Tekankan kepada personil/anggota yang bertugas diruang pelayanan publik Polri agat tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun!!!.
Dumm. Terimakasih 🙏🙏🙏
#Profesional_Disiplin_Akurat_Beretika#