Pemerintah resmi merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan utamanya adalah pembatasan pihak yang bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen.
Kini fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Tarif pajaknya tetap 0,5 persen.
Dalam aturan baru ini, sejumlah profesi tidak lagi bisa menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Simak selengkapnya di carousel berikut ini!
πΈ: Dok. Shutterstock.
β
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.β
β
π: bisnisupdate | update | bisnis | carousel | R142 | R029 | E036 | E093
#bicarafaktalewatberita #kumparan