Kalau masing-masing lakukan "lockdown" atau "mengkarantina diri sendiri", tak perlu dilakukan "lockdown" di kota-kota. Penyebaran COVID-19 bisa kita batasi. Seperti negara lain, "lockdown" dilakukan hanya jika terpaksa, guna menyelamatkan jiwa penduduk *SBY*
6. Pembelian barang oleh masyarakat dibatasi, dengan jumlah Sebanyak-banyaknya sebagai berikut:
a. Beras 25kg
b. Gula 2kg
c. Tepung Terigu 2kg
d. Minyak goreng 2L
e. Mie Instan 2 Dos
f. Susu Bayi 2 Kemasan Ukuran 400gram
#COVID19indonesia#Malang
1. SE Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19) sekaligus mencabut SE Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2020 ttg Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19).
#COVID19indonesia