Kami adalah Dokter Umum & Gigi yg berMITRA dengan perusahaan label plat merah & BUKAN DIATUR O/ YANG ONO! TUJUAN: Memperjuangkan Hak-Hak Dokter Umum dan Gigi KF
Susah memang yg belum merasakan, semoga yg belum merasakan, mendapatkan teguran yg sepadan.. walaupun kita masi berproses, tp kami yakin bisa melaluinya walopun hrus melalui intimidasi2..
Jangan menyesal di kemudian hari, KAMI YANG SUDAH MERASAKAN KEBIJAKAN2 SEPIHAK TAU RASANYA!
Ciee abis nyerang personal di IG, mulai mampir di acc twitter komunitas kitee.. hati2 aja jari2 anda yg jahat sama para dokter yg sedang terdzolimi. Mata juga dipakai utk hal2 yg benar, jangan nutup mata sama kebenaran, ditutup sama Yang Maha Kuasa baru tahu rasa..
Kasihan banget BUMN Kimia Farma ini. Niatnya pamer laba malah ditagih gaji sama karyawannya. Semoga labanya bukan window dressing seperti BUMN lainnya.
Sudah 9 bulan dokter RSUD tak dibayarkan insentifnya. Mereka, satu persatu kabarnya sudah mulai keluar dari sana. Nah, pak BGS bilang banyak dokter asing mau bekerja di daerah. Disegerakan saja pak, supaya pasien BPJS terlayani 😊
Ancaman Masalah Setelah Disahkannya UU Kesehatan Omnibus
Zainal Muttaqin
Sebagaimana kita ketahui, sistem pendidikan dokter spesialis adalah salah satu agenda penting yang diusung menkes dengan telah disahkannya UU Kesehatan Omnibus.
Pendidikan dokter spesialis yang selama ini berjalan sesuai dengan UU 20-2013 tentang Pendidikan Kedokteran kita sebut sebagai berbasis Universitas.
Program studi spesialis yang berjalan saat ini, meskipun dimiliki oleh Universitas (dengan FK yang harus terakreditasi A), tapi diselenggarakan di RS pendidikan, dan memiliki standar kurikulum, standar kompetensi, standar pencapaian kompetensi dan berbagai standar lain yang semuanya disusun oleh Kolegium bidang ilmu terkait (sebuah badan otonom dari perhimpunan dokter spesialis yang tugasnya khusus mengampu pendidikan).
Jadi pendidikan spesialis yang saat ini berjalan sebenarnya berbasis tripartite, yaitu kerjasama antara Fakultas Kedokteran, RS Pendidikan, dan Kolegium bidang Ilmu, yang antara ketiga badan/institusi tersebut terikat dalam sebuah Perjanjian Kerja sama (PKS), dan masing-masing memiliki tugas dan kewajiban sebagai kepanjangan tangan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk tujuan luhur demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan dokter spesialis jelas bukan cuma mendidik ketrampilan psikomotor seperti pendidikan vokasi yang biasa dilakukan di balai latihan kerja (BLK).
Pendidikan dokter spesialis juga bukan sekedar mengajarkan ketrampilan profesi, tapi ada ilmu yang harus dikuasai secara komprehensif (body of knowledge), ada etika keilmuan dan etika profesi serta disiplin profesi yang melekat, serta harus menjaga “patient safety” sesuai dengan prinsip dasar ilmu kedokteran yaitu ‘Do No Harm’ (tidak boleh seorangpun mengalami cedera saat berupaya mencari pertolongan medis)
Apapun sebutannya, hospital based atau kolegium based, model pendidikan dokter spesialis yang digagas menkes dan diklaim bisa diselenggarakan di lebih dari 3000 RS, menerapkan model ‘magang’ sebagaimana yang dilaksanakan di Royal College of London.
Alasan yang dikemukakan oleh menkes adalah, Inggris dengan jumlah penduduk seperempat negeri kitab bisa menghasilkan 15 ribu dokter spesialis pertahun, sedangkan kita cuma menghasilkan 2500 setiap tahun.
Ini adalah model coba-coba yang belum ada contohnya di negeri kita. Inggris adalah negara maju dengan infrastruktur dan sistem layanan kesehatan yang amat berbeda dengan negeri kita.
Sebagai contohnya adalah semua rumah sakit yang terlibat dalam pendidikan hospital based ini sudah memiliki banyak dokter subspesialis terkait dengan bidang pendidikan spesialis yang diampu.
Sistem cakupan universal health care (UHC) Inggris pun secara objektif adalah salah satu yang terbaik di dunia.
Di Indonesia, kita sangat bisa dengan mudahnya menemukan ketimpangan infrastruktur, kekurangan dokter spesialis (jangankan spesialis, dokter umum saja kurang), dan berbeda sejarah dengan Inggris yang sudah memiliki sistem asuransi nasional berpuluh tahun, BPJS kita belum genap berjalan 10 tahun dengan segala paket permasalahannya.
Manusia adalah satu tubuh yang utuh dan setiap organ tubuh bekerja dalam satu keterkaitan dengan organ tubuh yang lain.
Nyeri di dada bisa karena serangan jantung, tapi juga bisa karena tukak lambung, atau bisa dari adanya tumor atau jepitan saraf di tulang belakang nya.
jadi penguasaan ilmu harus komprehensif, tidak bisa hanya sepotong-sepotong dengan alasan karena nantinya hanya mau berpraktek khusus hanya kepala saja, perut saja, atau kulit saja.
Jadi tidak mungkin seseorang yang ingin jadi dokter spesialis mata, supaya lama pendidikan lebih singkat, cukup dengan sekolah kedokteran selama 4 tahun lalu langsung hanya belajar tentang mata saja selama 2 tahun, lulus jadi seorang ahli spesialis mata.
Atau seorang spesialis bedah onkologi (ahli tumor) yang hanya belajar tentang payudara saja karena hanya mau berpraktek bedah payudara saja, dengan waktu pendidikan yang lebih singkat. (dalam ilmu tentang bangunan, seorang tukang pasang porcelain cukup mendalami ketrampilan tersebut saja tanpa harus tahu tentang ilmu perkayuan, namanya saja tukang, bukan profesi)
Selain itu, pendidikan harus diberikan oleh seorang guru yang tingkat kedalaman/ penguasaan ilmu dan pengalamannya minimal 2 tingkat diatas peserta didik.
Untuk pendidikan spesialis Ilmu Penyakit Dalam misalnya, ilmu tentang ginjal harus diberikan oleh dokter Penyakit Dalam Konsultan/ Sub-Spesialis Ginjal, demikian juga terkait Jantung, kelenjar Endokrin (Hormon/ DM/ Tiroid), dsb.
Jadi tentu tidak bisa seorang Spesialis Penyakit Dalam mendidik Dokter Umum untuk menjadi Spesialis Penyakit Dalam, karena akan sama dengan Lulusan SD yang mengajar Sekolah Dasar, karena yang akan terjadi adalah degradasi penguasaan ilmu, dan ini akan berbahaya bagi keselamatan pasien (untuk mengajar SD saja minimal harus lulusan PGSD/ D1)
Di RS Pendidikan/ wahana pendidikan profesi, ada berbagai disiplin Ilmu yang saling saling berinteraksi (tidak bisa berdiri sendiri-sendiri).
Ilmu dan kompetensi seorang spesialis diperoleh dari ‘belanja Ilmu’ dari berbagai Divisi/ Bagian Ilmu lain. Seorang calon spesialis Bedah Umum, belajar tentang dosis obat dan nutrisi pada anak dari ‘magang’ atau stase belajar di Bagian Ilmu Kesehatan Anak selama 3 bulan.
Calon spesialis Bedah Umum ini juga belajar tentang foto Rongent dan interpretasi/ memaknai foto Rongent dari bagian/ divisi Radiologi di RS Pendidikan.
Pasien dengan penyakit tumor otak bisa jadi keluhan awal nya adalah gangguan penglihatan/ mata yang kabur, jadi calon spesialis mata mesti memperoleh sebagian ilmu dan kompetensinya dari Divisi/ bagian Ilmu Saraf/ Bedah Saraf
Perkembangan Ilmu Kedokteran terus berlangsung dengan amat pesat. Setiap harinya, diduga ada lebih dari ribuan artikel ilmiah di bidang kedokteran yang terbit.
Semua riset dan penelitian ilmu ini juga dilakukan oleh para praktisi dan sekaligus peneliti, artinya para dokter selain sebagai seorang praktisi, haru memiliki kemampuan untuk memahami konsep penelitian dan pengembangkan ilmunya.
Keilmuan terkait riset dan penelitian tidak mungkin diperoleh dari praktisi medis/ dokter spesialis yang sehari-harinya hanya berpraktek profesi, betapapun ahli dan trampilnya.
Jadi diperlukan juga kehadiran para guru yang bergelar doktor (S3) bagi para calon spesialis ini (tentu bukan doktor ‘honoris causa’) demi berjalannya sistem pendidikan spesialistik yang lazim.
Dalam pendidikan spesialis, ada standar kompetensi, standar pendidikan untuk mencapai kompetensi tersebut, serta standar praktek profesi.
Standar-standar tersebut selama ini sudah dibuat oleh Kolegium Bidang Ilmu terkait (ada 37 bidang spesialisasi) dan disahkan oleh Negara dalam bentuk Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia, yang dimuat dalam Lembaran Negara RI.
Semuanya saat ini masih berlaku sah dan di dalamnya ada ketentuan tentang standar RS Pendidikan, standar Dosen, standar Penjaminan Mutu, dan Standar Pembiayaan, termasuk insentif bagi para Peserta didik PPDS.
Jadi ada peran dari kolegium terkait syarat minimal sesuai dengan standar yang ada, maka kolegium ini harus independent dan tidak boleh berada di bawah kekuasaan pemilik Institusi Pendidikan Dokter Spesialis.
Kalau institusinya milik kemenkes, maka kolegium tidak boleh ada di bawah Kemenkes dan tentu saja tidak boleh di bawah Universitas pemilik Program Studi Spesialis.
Penyelenggaraan program pendidikan dokter spesialis yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang telah berjalan selama ini, jika pemahaman saya tidak salah, sebagaimana model yang digagas Menkes, yang tidak mengikuti ketentuan UU 20-2013 (karena UU ini termasuk yang akan batal dengan berlakunya UU Kesehatan Omnibus) akan membahayakan, mendegradasi, dan mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat luas.
Apalagi bila kontrol dan pengawasan terhadap praktek dokter spesialis tersebut semuanya juga berada dalam genggaman kekuasaan kemkes sebagaimana diatur oleh UU Kesehatan Omnibus ini.
Semoga para petinggi negeri dan para politisi yang mengambil keputusan pengesahan UU Kesehatan Omnibus ini sadar akan ancaman serius bagi layanan kesehatan untuk rakyat.
Para petinggi dan politisi tersebut tentu tidak perlu mengkhawatirkan kualitas layanan kesehatan bagi diri dan keluarganya karena UU kesehatan Omnibus ini juga memberi karpet merah bagi berdirinya RS asing/ RS swasta yang bermodal besar dan berbiaya mahal, termasuk hadirnya dokter dan nakes WNA yang manfaatnya untuk rakyat (kalau ada), layak dipertanyakan.
Masa sih, yang boleh sakit hanya yang punya modal saja?
https://t.co/E5HPbqo1Yr
#BatalkanUUKesehatan #BatalkanUUKesehatan
Akhirnya Publik Tahu, RUU Kesehatan ternyata diskenariokan sejak tahun 2021 untuk kepentingan investor, bukan untuk kepentingan rakyat.
Sumber dari link media mainstream, bukan media abal-abal
Investasi Asing Minim, Kadin Usul Bentuk Omnibus Law Kesehatan
https://t.co/OgiEj8Drz0,14 Des 2021,
https://t.co/OgiEj8Drz0, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah untuk membentuk undang-undang sapu jagat atau omnibus law di sektor kesehatan menyusul minimnya minat investor asing menanamkan modal mereka di industri kesehatan dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kesehatan Charles Honoris mengatakan undang-undang sapu jagat itu diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah insentif khusus bagi investor di bidang kesehatan yang luput dari perhatian Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“UU Ciptaker belum spesifik membahas industri kesehatan. Kalau ingin segera mentransformasi di bidang kesehatan, pemerintah bisa mengusulkan semacam omnibus law berkaitan dengan sektor kesehatan supaya lebih komprehensif dibahas,” kata Charles melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Nantinya, kata Charles, undang-undang sapu jagat itu dapat merumuskan ulang aturan terkait dengan pendidikan kedokteran, pembangunan rumah sakit, industri alat kesehatan hingga farmasi.
“Mengapa asing belum investasi di Indonesia karena aturannya masih belum bagus terkait dengan insentif bagi pelaku usahannya belum menarik dibandingkan dengan negara-negara lain,” tuturnya.
Investasi asing di bidang kesehatan itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas hingga kualitas layanan kesehatan primer dan sekunder dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan masyarakat untuk berobat ke luar negeri yang belakangan cukup menyusutkan pendapatan negara relatif besar setiap tahunnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengundang perusahaan dan investor asal Amerika Serikat untuk membangun rumah sakit di Indonesia. Budi berharap investasi rumah sakit asing itu dapat memperkuat kualitas dan juga distribusi layanan kesehatan sekunder dalam negeri.
Undangan itu disampaikan Budi saat memberi keterangan dalam acara The 9th US-Indonesia Investment Summit dengan tema Moving On: Getting Past Covid yang diselenggarakan secara daring, Senin (13/12/2021).
“Kita ingin mereformasi rumah sakit, kita ingin memiliki rumah sakit yang cukup dengan distribusi yang bagus tidak seperti sekarang semuanya terkonsentrasi di Jawa,” kata Budi.
Budi berharap investasi asing pada pengadaan rumah sakit itu turut menghadirkan tenaga kesehatan yang handal dari luar negeri. Dengan demikian, kualitas layanan kesehatan sekunder itu dapat terjaga.
https://t.co/0JQ9JFDSmc
#BatalkanUUKesehatan
#BatalkanUUKesehatan
Injury Time RUU Kesehatan
Peluang Rakyat Bersikap
Injury Time dalam permainan bola diartikan sebagai pertambahan waktu yang diberikan wasit atas pertimbangan beberapa kejadian selama pertandingan.
Detik-detik berarti yang justru dapat merubah posisi kemenangan. Bagi sebagian tim injury time seringkali memberi peluang “mencuri” kemenangan melalui gol spektakular.
Inilah yang terjadi dengan RUU Kesehatan Omnibuslaw (RUU OBL), yang pengesahannya tertunda beberapa kali.
“Kepentingan rakyat” selalu dijadikan pembenaran atas misprosedur yang tidak transparan dan minim meaningful participation.
Substansi RUU banyak menuai konflik dan permasalahan yang tak bisa diselesaikan dengan sekedar PP (Peraturan Pelaksana) atau peraturan lain dibawahnya.
Permenkes No.6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing , menjadi contoh “curi start” Menkes sebelum RUU OBL disahkan.
Andaikan permainan bola tentunya peluit tanda offside sudah ditiup wasit berkali-kali.
Blunder Menkes
Menkes sebut RUU OBL sulit diterima “pemain” (Selasa, 4 Juli 2023).
Bisa jadi yang kontra dimaknai sebagai gerakan berbayar, peserta demo yang jumlahnya ribuan termasuk para Profesor dianggap “pemain” bayaran.
"Saya mengimbau para pihak membaca draft RUU dan tabayun, tidak langsung termakan hoax via WA Group," kata dr. Syahril (Rabu, 28/6/2023).
Pemerintah menegaskan berada di pihak yang benar dan penentang RUU hanyalah mereka yang termakan “hoax”.
Kita digiring untuk mengatasi masalah kesehatan secara pragmatis, isu kurangnya dokter spesialis hingga perlunya dokter dan rumah sakit asing menjadi bahasan utama.
Mengalihkan kegagalan negara kepada OP sekaligus menutupi berbagai proyek tersembunyi selama pandemi dilakukan secara sadar dan sistematis.
Luasnya aspek muatan RUU namun dibatasinya fokus pada topik seputar profesi kedokteran menyebabkan distraksi (pengalihan perhatian) sehingga masyarakat tidak tertarik ketika isu menjadi sempit menjauh dari kepentingan publik.
Selayaknya rakyat mengambil sikap menentang RUU OBL minimal karena 2 alasan berikut :
RUU OBL sebuah pemufakatan jahat untuk memudahkan kapitalisme serta liberalisme global menguasai sektor kesehatan.
Menkes Budi di forum Business 20 (B20) di Nusa Dua, Bali, mengajak para pebisnis dunia untuk berinvestasi di sektor kesehatan.
Investasi di bidang kesehatan bisa dilakukan melalui mekanisme pembiayaan penanganan pandemi yang kemudian disebut dana pandemi (pandemic fund) (https://t.co/V5i6QW5TBE, Minggu, 13 /11/2022).
Grand design telah disiapkan jauh hari, secara sistematis ingin merubah Health Care menjadi Health Industry melalui surat KADIN kepada Presiden SBY tertanggal 28 Februari 2014 perihal usulan Kebijakan Industri Kesehatan.
Hilangnya mandatory spending 5% untuk kesehatan (dari APBN) membuktikan bahwa Health Industry sangat potensial dan memiliki pertumbuhan investasi yang semakin positif bagi penanam modal.
Dalam RUU OBL perilaku konsumen kesehatan disesuaikan dengan market yang mereka buat, diciptakan kebutuhan-kebutuhan baru termasuk penyakit-penyakit baru berdasar data biologis yang ada di negeri ini.
Dokter serta tenaga kesehatan sekedar pekerja vokasi di sektor bisnis kesehatan, tak lagi memiliki kebebasan berpikir ilmiah.
Disinilah etika kedokteran diperlukan agar pelayanan kedokteran terbaik dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasar Evidence Base Medicine.
Genom dan Kerawanan Data
Blind Spot dari RUU OBL adalah kerawanan data genomik. Menkes berupaya menerapkan data genomika dałam skrining status kesehatan untuk menghasilkan precision medicine.
BGSi (Biomedical & Genome Science Initiative) telah melakukan pengambilan data di 7 RS vertikal dan Kemenkes mengejar target 10.000 genom dalam 2 tahun.
Bill & Melinda Gates Foundation telah menyerahkan reagen senilai lebih dari $ 500.000 untuk mendukung kegiatan genomik Covid-19.
Bagaimana kita bisa memastikan eksistensi dan kemandirian BGSi ?
Ironis karena kita pernah memiliki Lembaga Eijkman yang memiliki kemampuan mengembangkan teknologi genomik namun kemudian dilebur ke BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) sejak September 2021.
Dr Dicky Budiman, pakar keamanan kesehatan global di Universitas Griffith Australia, mengatakan bahwa "Indonesia terdiri dari banyak kelompok etnis dan memiliki keanekaragaman hayati yang kaya, dan aset tersebut dapat membuatnya rentan terhadap eksploitasi untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan komersial dan bioterorisme". (The Straits Times, 1/7/2023).
Perusahaan asuransi dapat menolak aplikasi pertanggungan asuransi dari orang Indonesia berdasarkan data genomik dan prediksi risiko kesehatan mereka, sementara perusahaan farmasi dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk menjual obat-obatan.
Perlindungan data di Indonesia terbukti masih lemah. UU Perlindungan Data Pribadi belum cukup menjamin perlindungan data kesehatan Indonesia. Satu insiden besar pada Mei 2021 melibatkan kebocoran 200 juta warga dari database BPJS.
Ketahanan Nasional di bidang Kesehatan adalah mutlak kita miliki dan kemandirian di bidang bioteknologi haruslah kita wujudkan bersama tanpa harus mengorbankan kedaulatan bangsa.
Mampukah Rakyat Bersuara
Liberalisasi kesehatan menapaki fase penting yaitu didukung oleh regulasi (RUU OBL) serta ruang nyaman yang dikelola oleh absolutisme otoritas kesehatan (Kemenkes).
Apakah terobosan Pak Menkes akan menguntungkan rakyat karena terlayani dengan sistem kesehatan yang berteknologi canggih dan berbagai kemudahan ?
Kita tertipu ! sistem kesehatan nantinya sangat bergantung pada kemauan investor.
Peran rakyat memanfaatkan peluang injury time untuk kemenangan yang sebenarnya yaitu Kedaulatan Rakyat.
Dr Agung Sapta Adi, Spesialis Anestesi & Terapi Intensif
Dokter Indonesia Bersatu (DIB)
@agungsaptaadi@perkumpulan_DIB
#TolakRUUKesehatan #TolakRUUKesehatan
Guru Besar Indonesia Lintas Profesi
Dituduh Termakan Hoax, Benarkah ?
dr. Agung Sp. An menjawab.......
Injury Time pengesahan RUU dimanfaatkan dengan baik oleh Para Guru Besar Indonesia Lintas Profesi.
Bergerak spontan karena tuntutan hati nurani para guru besar ini membentuk Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang menghasilkan Petisi Penundaan Pengesahan RUU Kesehatan.
Hanya dalam waktu 2 hari para guru besar (GB) melakukan koordinasi dan hingga konferensi pers 10 Juli 2023 terkonfirmasi 88 GB menyatakan keberadaannya dalam forum tersebut.
Seakan sikap GB terlambat dalam merespon proses legislasi RUU Kesehatan yang memang berjalan ajaib, misterius prosesnya dan penuh dengan penumpang gelap.
Wajar kalau kemudian sekaliber para GB kehabisan akal untuk bisa memahami keanehan proses dan pada akhirnya memutuskan suatu langkah taktis dan strategis di injury time.
Petisi FGBLP direspon Kemenkes bagai sebuah serangan, melalui jubirnya dr. M Syahril menyesalkan sikap “beberapa” Guru Besar Ilmu Kedokteran dari Universitas ternama yang mengkritisi RUU Kesehatan hanya berdasarkan provokasi dan fakta sesat yang dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu.
Jubir melakukan kesalahan fatal atau terpeleset berkali-kali dengan istilah “hoax” dan “tabayun” bagai kaset yang diputar berulang-ulang menggambarkan kemampuan bernarasi yang terbatas dan sangat mungkin akibat minim literasi.
Catatan penting atas pernyataan jubir Kemenkes :
1. Guru Besar yang tergabung dalam FGBLP tidak hanya dari Universitas tertentu dan tidak semua berasal dari ilmu kedokteran.
Terbantahkan bahwa kehendak para GB tidak terkait dengan organisasi profesi (OP) atau sekedar kepentingan pragmatis.
Jubir hanya kembali menggiring opini penolakan hanya dari kelompok tertentu dan atau terkait dengan OP tertentu.
Penyebutan kata “beberapa” juga seakan menyebutkan para GB tersebut adalah oknum, padahal posisi GB tidak bisa diukur dalam jumlah atau prosentasi dari keseluruhan GB Indonesia.
Bahkan bukan tidak mungkin karena kesadaran akan tanggung jawab ilmiah maka bagai bola salju jumlah anggota forum akan makin bertambah.
2. Jubir tidak memiliki sensitivitas kesejawatan maupun penghargaan terhadap posisi tertinggi dalam dunia pendidikan.
Patut dipertanyakan etika moral bersangkutan yang tergadaikan dengan jabatan di Kemenkes.
Sikap Jubir sangat tidak profesional sebagai seorang dokter yang dididik untuk berpikir kritis, secara sadar menempatkan dirinya sekedar alat kekuasaan.
Jubir tidak paham bahwa Hoax sesungguhnya adalah RUU kesehatan sendiri dan tabayun menjadi gambaran tidak transparansinya proses legislasi.
Hilangnya Kepekaan atau antikritik jajaran Kemenkes makin terlihat saat ini setelah sebelumnya melakukan pemecatan Prof Dr. dr. Zainal Muttaqin SpBS Ph.D hanya karena bersikap kritis atas pernyataan Menkes.
3. Kalau pernyataan jubir mewakili lembaga Kemenkes artinya Kemenkes secara langsung menabuh genderang peperangan yang justru berakibat Kemenkes harakiri.
Keberadaan para GB secara struktural tidak dibawah Kemenkes namun secara esensi keberadaannya menjadi penting dalam pengembangan SDM kesehatan.
Segala kebobrokan Kemenkes akan makin terungkap akibat hilangnya partnership dengan berbagai lembaga pendukungnya terutama hilangnya dukungan tenaga kesehatan.
Bisa dibayangkan bagaimana kualitas pendidikan tenaga kesehatan tanpa keberadaan GB.
Menkes melakukan kesalahan berpikir (logical fallacy) berulang dalam mengejar target indikator kesehatan sehingga target tidak tercapai atau bahkan mungkin terjadi kesengajaan (dolus),
ibarat pilot dalam mengarahkan pesawat terbangnya Pak Menkes sengaja tidak mengikuti guideline yang telah dibuat pabriknya dan berupaya mengendalikan secara manual tanpa mengindahkan arahan Menara ATC.
Pak Menkes sengaja keluar jalur dan melakukan berbagai pembenaran (dengan menyusun RUU OBL).
Kondisi seperti ini bisa dikatakan pembangkangan bahkan mungkin kategori pembajakan pesawat.
Berkedok demi rakyat, kualitas pelayanan kesehatan dijanjikan akan lebih baik dengan RUU OBL. Narasi sesat (misleading) dengan sengaja dan lugas disampaikan ke publik untuk melawan pihak-pihak yang dipastikan menentang RUU OBL.
Para awak pesawat (organisasi profesi, konsil dan kolegium) disekap, dilucuti peralatannya dan pilot sengaja bekerjasama dengan penumpang gelap (kapitalis) yang diselundupkan dalam penerbangan.
Menkes memasukkan sejumlah personal yang tidak memiliki kualifikasi di bidang kesehatan menjadi asisten, think tank atau sekedar pendukungnya, tidak berlebihan kalau kita curiga ketika background pembantunya lebih banyak ekonom terutama praktisi investasi.
Pantaslah kalau kemudian Menkes gagal memahami keberadaan guru besar dalam perannya mendukung Kementerian Kesehatan.
Detik-detik berarti menjelang pengesahan RUU Kesehatan merubah posisi kemenangan bagi rakyat.
Andaikan ketuk palu tetap terjadi maka konsekuensi telah diambil para GB melalui pernyataan lugas untuk konsisten berjuang.
Bagai pertandingan bola, para GB telah berhasil menunjukkan permainan terbaik disaat injury time.
Walaupun kalah tapi menjadi “pemenang sejati” ketika lawan melakukan berbagai kecurangan karena tidak mau dikalahkan.
Agung Sapta Adi @agungsaptaadi
Dokter Indonesia Bersatu (DIB)
#TolakRUUKesehatan #TolakRUUKesehatan
https://t.co/Toqfbmn1Fy
Guru Besar Indonesia Lintas Profesi
Dituduh Termakan Hoax, Benarkah ?
Injury Time pengesahan RUU dimanfaatkan dengan baik oleh Para Guru Besar Indonesia lintas profesi.
Bergerak spontan karena tuntutan hati nurani para guru besar ini membentuk Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang menghasilkan Petisi Penundaan Pengesahan RUU Kesehatan.
Hanya dalam waktu 2 hari para guru besar (GB) melakukan koordinasi dan hingga konferensi pers 10 Juli 2023 terkonfirmasi 88 GB menyatakan keberadaannya dalam forum tersebut.
Seakan sikap GB terlambat dalam merespon proses legislasi RUU Kesehatan yang memang berjalan ajaib, misterius prosesnya dan penuh dengan penumpang gelap.
Wajar kalau kemudian sekaliber para GB kehabisan akal untuk bisa memahami keanehan proses dan pada akhirnya memutuskan suatu langkah taktis dan strategis di injury time.
Petisi FGBLP direspon Kemenkes bagai sebuah serangan, melalui jubirnya dr. M Syahril menyesalkan sikap “beberapa” Guru Besar Ilmu Kedokteran dari Universitas ternama yang mengkritisi RUU Kesehatan hanya berdasarkan provokasi dan fakta sesat yang dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu.
Jubir melakukan kesalahan fatal atau terpeleset berkali-kali dengan istilah “hoax” dan “tabayun” bagai kaset yang diputar berulang-ulang menggambarkan kemampuan bernarasi yang terbatas dan sangat mungkin akibat minim literasi.
Catatan penting atas pernyataan jubir Kemenkes :
1. Guru Besar yang tergabung dalam FGBLP tidak hanya dari Universitas tertentu dan tidak semua berasal dari ilmu kedokteran.
Terbantahkan bahwa kehendak para GB tidak terkait dengan organisasi profesi (OP) atau sekedar kepentingan pragmatis.
Jubir hanya kembali menggiring opini penolakan hanya dari kelompok tertentu dan atau terkait dengan OP tertentu.
Penyebutan kata “beberapa” juga seakan menyebutkan para GB tersebut adalah oknum, padahal posisi GB tidak bisa diukur dalam jumlah atau prosentasi dari keseluruhan GB Indonesia.
Bahkan bukan tidak mungkin karena kesadaran akan tanggung jawab ilmiah maka bagai bola salju jumlah anggota forum akan makin bertambah.
2. Jubir tidak memiliki sensitivitas kesejawatan maupun penghargaan terhadap posisi tertinggi dalam dunia pendidikan.
Patut dipertanyakan etika moral bersangkutan yang tergadaikan dengan jabatan di Kemenkes.
Sikap Jubir sangat tidak profesional sebagai seorang dokter yang dididik untuk berpikir kritis, secara sadar menempatkan dirinya sekedar alat kekuasaan.
Jubir tidak paham bahwa Hoax sesungguhnya adalah RUU kesehatan sendiri dan tabayun menjadi gambaran tidak transparansinya proses legislasi.
Hilangnya Kepekaan atau anti kritik jajaran Kemenkes makin terlihat saat ini setelah sebelumnya melakukan pemecatan Prof Dr. dr. Zainal Muttaqin SpBS Ph.D hanya karena bersikap kritis atas pernyataan Menkes.
3. Kalau pernyataan jubir mewakili lembaga Kemenkes artinya Kemenkes secara langsung menabuh genderang peperangan yang justru berakibat Kemenkes harakiri.
Keberadaan para GB secara struktural tidak dibawah Kemenkes namun secara esensi keberadaannya menjadi penting dalam pengembangan SDM kesehatan.
Segala kebobrokan Kemenkes akan makin terungkap akibat hilangnya partnership dengan berbagai lembaga pendukungnya terutama hilangnya dukungan tenaga kesehatan.
Bisa dibayangkan bagaimana kualitas pendidikan tenaga kesehatan tanpa keberadaan GB.
Menkes melakukan kesalahan berpikir (logical fallacy) berulang dalam mengejar target indikator kesehatan sehingga target tidak tercapai atau bahkan mungkin terjadi kesengajaan (dolus),
ibarat pilot dalam mengarahkan pesawat terbangnya Pak Menkes sengaja tidak mengikuti guideline yang telah dibuat pabriknya dan berupaya mengendalikan secara manual tanpa mengindahkan arahan Menara ATC.
Pak Menkes sengaja keluar jalur dan melakukan berbagai pembenaran (dengan menyusun RUU OBL).
Kondisi seperti ini bisa dikatakan pembangkangan bahkan mungkin kategori pembajakan pesawat.
Berkedok demi rakyat, kualitas pelayanan kesehatan dijanjikan akan lebih baik dengan RUU OBL.
Narasi sesat (misleading) dengan sengaja dan lugas disampaikan ke publik untuk melawan pihak-pihak yang dipastikan menentang RUU OBL.
Para awak pesawat (organisasi profesi, konsil dan kolegium) disekap, dilucuti peralatannya dan pilot sengaja bekerjasama dengan penumpang gelap (kapitalis) yang diselundupkan dalam penerbangan.
Menkes memasukkan sejumlah personal yang tidak memiliki kualifikasi di bidang kesehatan menjadi asisten, think tank atau sekedar pendukungnya,
tidak berlebihan kalau kita curiga ketika background pembantunya lebih banyak ekonom terutama praktisi investasi.
Pantaslah kalau kemudian Menkes gagal memahami keberadaan guru besar dalam perannya mendukung Kementerian Kesehatan.
Detik-detik berarti menjelang pengesahan RUU Kesehatan merubah posisi kemenangan bagi rakyat.
Andaikan ketuk palu tetap terjadi maka konsekuensi telah diambil para GB melalui pernyataan lugas untuk konsisten berjuang.
Bagai pertandingan bola, para GB telah berhasil menunjukkan permainan terbaik disaat injury time.
Walaupun kalah tapi menjadi “pemenang sejati” ketika lawan melakukan berbagai kecurangan karena tidak mau dikalahkan.
Agung Sapta Adi
Dokter Indonesia Bersatu (DIB)
@perkumpulan_DIB
https://t.co/jzFcoMvFRr
#TolakRUUKesehatan #TolakRUUKesehatan
Kami semua bingung.
Ada 2 Draft RUU Kesehatan yang beredar saat ini..
1. Draft versi Paripurna Baleg edisi Februari 2023 yang mudah di akses di situs resmi https://t.co/7kZzAq9Fep
2. Draft versi Diskusi Komisi IX-DPR RI bersama Pemerintah - edisi Juni 2023