“kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur sppg, kami mau melapor ke TNI, TNI punya dapur sppg, kami mau melapor ke DPR, DPR pun punya dapur sppg. jadi ini jalan terakhir kami untuk mengadu, kepada konstitusilah kami berharap”
—ucap seorang guru, pendidik anak bangsa. ironi.
BREAKING!
Warga Papua Selatan hari ini resmi gugat Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang keluarkan Surat Keputusan (SK) No. 591 berisi rencana mengubah 486 ribu hektare tanah adat mereka jadi PSN Pangan dan Bioenergi.
Gugatan ini jadi bukti bahwa “Pesta Babi” adalah realita yang terjadi di Papua Selatan hari ini. Di mana kebijakan negara jadi alat legitimasi pemusnahan ruang hidup masyarakat.
Kenapa warga menggugat?
Nah ini betul, pemimpin yg pernah berjanji itu ditagih, jgn seperti termul, pemimpin ingkar janji malah dijilat dan rela jadi ternaknya.🥱
Todongkan senjata, ratusan warga suku anak dalam tagih janji Bupati Merangin.
Beneran gw gabisa berkata kata lagi
- Aceh blm pulih 100%
- Rupiah Anjlok
- Sumatera blackout
- Jabodetabek rawan begal
- Teror pocong golok bertebaran
Prabowo era lebih parah dibanding covid era sialannnnn…
Can you imagine the terror and horror Israel inflicts on Palestinian children, women, and men in detention centers when the cameras are away?
This is Israeli terrorism.
Selain bagi-bagi kaus, tau apa yang lebih menjijikan dari video ini? Di tempat yang sama, di depan Istana Negara, titik yang sama persis di mana setiap hari Kamis, Ibu @sumarsih11 dan kawan-kawan selalu berdiri di situ untuk menagih keadilan. Bukan dengan cara-cara yang arogan, apalagi penuh kebencian. Hanya diam, dan berharap.
Seakan tuntutan itu dianggap angin lalu, dianggap tidak pernah ada, dan dihina-hina oleh kekuasaan.
Kejadian hari ini Minggu 3 Mei
Pukul 13.47
kurir paket JNE di begal
Lokasi jl maksudi RW 04 Kel. Panjunan Kec. Astanaanyar Kota Bandung
kebetulan ini dilingkungan tempat saya tinggal
Mohon bantu diviralkan biar cepat ditangkap itu anj*ng anj*ng sialan
BREAKING: SKANDAL HUKUM INDRAMAYU! KAKI TERDAKWA DIPATAHKAN POLISI, JPU TAKUT HADIRKAN SAKSI KUNCI! 😱
"Saya bukan pembunuh, kaki saya sengaja dipatahkan biar mengaku!"
Itulah teriakan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan 1 keluarga di Paoman, Indramayu. Sambil merangkul wartawan—karena kakinya sudah hancur—Ririn membongkar konspirasi keji yang menghentakkan nurani.
YANG MEMBUAT BANYAK ORSNG TERBELALAK:
1. Sadisnya "Pengakuan" Palsu
Polres Indramayu diduga mematahkan kaki Ririn agar mengaku sebagai pembunuh. Padahal saat pembantaian terjadi, Ririn TIDAK ADA DI TKP. Sidik jarinya ada karena ia bertamu sebelum & sesudah kejadian—bukan saat eksekusi.
2. JPU Kabarkan Ketakutan
Saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan, keburu buka suara: Pelaku sesungguhnya adalah Hardi & Yoga, otaknya Aman Yani (motif utang Rp120 juta). Namun Jaksa Penuntut Umum TIDAK MAU menghadirkan Priyo di persidangan. Alasannya? Takut kebongkar bahwa Ririn hanyalah korban salah tangkap!
3. Ironi Mencari Keadilan
Ririn sampai merangkak ke wartawan karena suaranya berusaha dibungkam. Kakinya patah, jiwanya terluka, tapi semangatnya membakar. Ia berani melawan meski tubuhnya hancur.
4. Ancaman Besar:
Jika pria tak bersalah ini dipenjara, maka pembunuh asli masih bebas. Bayangkan, keluarga korban pun tak dapat keadilan sejati.
PERTANYAAN BESARNYA UNTUK POLRES INDRAMAYU & JPU:
"Jika dakwaan Anda benar dan bukti kuat, kenapa takut menghadirkan saksi kunci? Hadirkan Priyo! Biar terang benderang!"
Ririn bukan pembunuh.
Dia hanya tamu yang salah waktu.
Dan kakinya dibayar dengan harga yang terlalu mahal.
Jangan biarkan orang tak bersalah membusuk di penjara sementara para pembunuh sejati tersenyum bebas!
Indramayu butuh jawaban, bukan luka lagi!
Indonesia gak jadi punya EV sendiri karena pas proses riset & buat mobil listrik baru mulai, tim riset & inovator dijeblosin ke penjara 10 tahun dijerat kasus korupsi dgn alasan “MOBIL LISTRIK MEREKA GAK LOLOS UJI EMISI”
Sinting, mobil listrik gak ada knalpot, uji emisi apaan?
#England — Roger Wade, who was given a 5-year stadium ban by Brighton & Hove Albion for wearing a Palestine shirt, continues to go to matches and confront this ban.
Brighton’s owner Tony Bloom is a z*onist known for making major financial donations to Israel.
Ini Ibam, bicara sendiri agar Ririe terlindungi.
Betul, ketika belum jadi tersangka, saya dapat ancaman: buat pernyataan "mengarah ke atas" kalau tidak kasusnya "akan diperluas".
Saya tolak, ngga mau bohong & zalim.
Tiga minggu kemudian, saya jadi tersangka.
Saya tolak bukan untuk lindungi Nadiem, tapi karena memang ngga pernah ada arahan dari Nadiem ke saya agar pengadaannya jadi Chromebook semua.
Seperti yang terungkap dari 22x sidang, tidak ada sama sekali arahan dari atas seperti itu. Saya hanya diminta memberi masukan netral dan objektif sebagai konsultan.
Artinya, ketika menerima ancaman tersebut saya dihadapkan ke dua pilihan:
Berbohong mengarang cerita menuduh orang lain untuk menyelamatkan diri sendiri.
Atau, berpegang kepada integritas, kejujuran, dan kebenaran yang saya yakini, dan menolak untuk berbohong.
Dengan shalat istikharah dan kesadaran penuh akan risikonya, saya memilih jalan yang kedua: kejujuran.
Insya Allah selalu berpegang pada kejujuran akan berujung pada kebaikan untuk saya, Ririe, dan keluarga kecil kami. Kalau tidak di dunia, maka di akhirat kelak.
Lalu jawabannya apa ketika saya menolak untuk berbohong? "Oke, kami perluas.”
Saya tidak berdaya. Ya Allah, apa lagi yang bisa kami lakukan ketika dihadapkan pada pilihan seperti itu? Pegangan kami hanya prinsip integritas dan kejujuran.
Ketika konsekuensinya beberapa minggu kemudian saya dinyatakan tersangka, kami hanya bisa memperbanyak istighfar dan ikhtiar.
Kami jalani dan hormati proses hukum yang ada dengan tabah, kami berniat jelaskan di persidangan fakta-fakta yang membuat terang, kami masih percaya dengan hukum Indonesia.
Mungkin ngga banyak yang tahu, tapi Ririe istri saya adalah seorang sarjana dan magister hukum. Di Belanda dulu kami banting tulang nabung dan berhemat banyak, supaya bisa bayar uang kuliah S2 Ririe.
Dari Ririe, saya belajar banyak tentang hukum Indonesia, apa saja yang mungkin terjadi, dan bagaimana hukum kita tetap memungkinkan pembelaan yang efektif.
Baik, mari berjuang di persidangan, luruskan seluruh tuduhan. Satu persatu fakta di persidangan muncul dengan terang benderang, satu persatu tuduhan bisa kami bantah.
Sampai akhir rangkaian sidang, 57 orang saksi dihadirkan, tidak ada bukti saya menerima keuntungan dari perkara ini, tidak ada bukti masukan saya karena konflik kepentingan, tidak ada bukti saya mengarahkan.
Yang terungkap malah saya sebagai konsultan sudah menyarankan Chromebook diuji dulu, pejabat menolak pengujian dan memutus Chromebook, nama saya dicatut di SK, masukan saya dipelintir.
Kami merasa pembelaan hukum kami sudah maksimal, kebenaran sudah terungkap, tinggal menumpu harapan pada keadilan dan kebijaksanaan dari majelis hakim yang mulia, yang kami merasa sudah sangat objektif dan penuh kearifan sepanjang persidangan.
Namun, ketika JPU menyebutkan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara tambahan...
Ini titik kezaliman yang sangat terang benderang, tekanan kepentingan yang sangat kentara, saya memutuskan pembelaan saya tidak lagi bisa hanya di persidangan.
Besok saya akan sidang pembelaan (pleidoi) dan kami bersurat kepada Presiden @prabowo Subianto serta @KomisiIII DPR, untuk memohon perlindungan hukum dari kriminalisasi, ketidakadilan, intimidasi, serta pengkambinghitaman yang sudah sekentara ini.
Kami takut untuk bicara? Takut ada intimidasi lain? Itu risiko yang jelas, tapi kami tidak gentar. Tuntutan 22,5 tahun dan belasan miliar yang tidak mampu kami bayar mungkin dianggap akan membuat kami terdiam, tapi kami malah semakin berani untuk melawan kriminalisasi ini.
Mohon bantuan, dukungan, dan perlindungannya dari masyarakat Indonesia, dari pekerja kreatif dan pekerja pengetahuan, serta dari semua yang ingin bantu negara atau takut dizalimi negara.
Kami berjuang bukan untuk kami sendiri, tapi agar tidak ada lagi kriminalisasi dan ketakutan bagi mereka yang tulus mau bantu Indonesia. Kami masih percaya Indonesia bisa menjaga dan menghadirkan keadilan dalam kasus kami.
We will not let it be forgotten that Arsenal instantly fired their kitman of 22 years, Mark Bonnick, for saying, “Children should not be killed in Gaza.”
Klo bener, kejahatan thdp pertahanan negara ini.
Pasal 198 KUHP:
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan negara asing bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Ada orang naik motor di daerah 3T (terpencil), membandingkan bangunan dapur MBG (SPPG) dengan bangunan sekolah yang menerima MBG. lebih bagus bangunan SPPG daripada sekolahnya 🥲
Guys Prabowo baru saja digugat di PTUN Jakarta.
Bukan oleh partai oposisi. Bukan oleh politisi. Tapi oleh koalisi masyarakat sipil CELIOS, AJI, WALHI, Indonesia for Global Justice, dan beberapa organisasi lainnya.
Gugatannya soal apa?
Perjanjian dagang Indonesia-Amerika yang Prabowo tanda tangani tanggal 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR. Tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Namanya Agreement on Reciprocal Trade atau ART.
Dan ini bukan gugatan receh.
Pasal yang dilanggar sudah jelas. Pasal 11 UUD 1945 presiden mau bikin perjanjian internasional soal perdamaian, perang, atau perdagangan harus minta persetujuan DPR dulu. UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pasal 2 dan 10 juga dilanggar.
Sebelum gugatan ini masuk CELIOS sudah kirim surat keberatan resmi ke Presiden tanggal 23 Februari. Berdasarkan undang-undang Presiden punya 10 hari kerja untuk merespons.
Batas waktunya 9 Maret 2026.
Tidak ada respons. Tidak ada tanggapan. Tidak ada tindakan apapun.
Diam total.
Dan diam itu dalam hukum administrasi negara — bukan berarti tidak ada masalah. Justru sebaliknya. Diam itu memperkuat landasan gugatan.
Dua hari setelah batas waktu habis gugatan resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta.
Koalisi juga minta provisi agar PTUN menunda pelaksanaan ART selama proses sidang berlangsung sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Bhima Yudhistira dari CELIOS bilang sesuatu yang perlu digarisbawahi.
ART bukan perjanjian dagang biasa. Ini perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.
Dan ini perlu dikaitkan dengan yang sudah gw bahas sebelumnya.
Mahkamah Agung Amerika sendiri sudah memutuskan bahwa Trump tidak berwenang menentukan tarif dagang tanpa persetujuan Senat. Artinya fondasi hukum dari sisi Amerika juga bermasalah.
Malaysia sudah batalkan perjanjian serupa setelah putusan itu keluar. Bilang terang-terangan — perjanjiannya tidak ada lagi.
Dan sekarang Indonesia punya dua masalah sekaligus.
Dari dalam perjanjian ditanda tangani tanpa prosedur konstitusional yang benar. Digugat di PTUN oleh masyarakat sipil.
Dari luar fondasi hukum perjanjian itu dari sisi Amerika juga sudah digugurkan pengadilannya sendiri.
Perjanjian yang dari dua sisi hukumnya bermasalah. Dan tidak ada satu pun penjelasan publik yang transparan dari pemerintah soal manfaat konkretnya bagi rakyat Indonesia.
Feri Amsari sudah bilang ini dari awal kalau presiden tidak patuh konstitusinya sendiri dan tidak ada yang bisa mengawasi karena DPR koalisinya satu suara yang hilang bukan sekadar prosedur.
Yang hilang adalah jaminan bahwa keputusan sebesar ini diambil dengan akuntabilitas yang seharusnya.