Skakmat di Persidangan: Prof. Binsar Gultom Bongkar Kekosongan Bukti Gugatan Roy Suryo Cs🔥🔥🔥
Hakim Ketua, Prof. Binsar Gultom:
Saudara Kuasa Hukum Penggugat, majelis telah membaca seluruh berkas gugatan Saudara. Namun ada satu hal mendasar yg ingin saya tanyakan.
Ijazah yg Saudara persoalkan ini telah digunakan oleh subjek hukum sejak menjabat sebagai Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden 2 periode. Selama itu pula, tdk pernah ada keputusan administrasi negara yg membatalkan keabsahannya & negara telah memperoleh manfaat nyata dari kepemimpinan yg bersangkutan.
Pertanyaan saya sederhana: apa kerugian hukum konkret yg Saudara alami sehingga memiliki legal standing utk menggugat?
Kuasa Hukum Roy Cs:
Izin, Yang Mulia. Kami menduga terdapat ketidaksesuaian data secara ilmiah berdasarkan analisis digital & perbandingan visual terhadap dokumen yg beredar di ruang publik.
Hakim Ketua:
Baik. Saya ingin memperjelas. Apakah Saudara atau ahli Saudara pernah memegang & memeriksa secara langsung ijazah fisik yg asli?
Apakah Saudara pernah melihat serat kertasnya, tinta aslinya & melakukan pemeriksaan dgn izin resmi dari pemilik dokumen atau lembaga yg berwenang?
Kuasa Hukum Roy Cs:
Belum, Yang Mulia. Kami menggunakan salinan & sampel pembanding yg tersedia di ruang publik.
Hakim Ketua:
Berarti yg Saudara teliti bukanlah benda asli, melainkan salinan atau gambar dari dokumen tersebut.
Perlu saya tegaskan, di ruang pengadilan ini yg dinilai adalah pembuktian materiil, bukan asumsi yg lahir dari analisis atas foto atau hasil tangkapan layar.
Hakim Ketua (melanjutkan):
Jika Saudara hanya meneliti salinan yg tdk pernah diverifikasi keaslian fisiknya, bagaimana Saudara dpt menyimpulkan adanya kepalsuan secara hukum?
Ilmu pengetahuan boleh berkembang, pendapat akademik boleh disampaikan di ruang publik, tetapi di pengadilan yg menjadi dasar adalah bukti yg sah, nyata & dapat diuji secara langsung.
Kuasa Hukum Roy Cs:
Kami akan mendiskusikan kembali hal tersebut dgn klien kami, Yang Mulia.
Hakim Ketua:
Silakan. Namun perlu Saudara pahami, dokumen ini telah diakui secara administrasi negara selama puluhan tahun &% tdk pernah dibatalkan oleh putusan hukum mana pun.
Tanpa adanya bukti fisik asli yg diperiksa secara sah, maka gugatan ini berpotensi hanya menjadi dugaan & asumsi, bukan pembuktian.
Hakim Ketua (menutup):
Pengadilan bukan ruang opini, melainkan ruang pembuktian.
Jika Saudara hendak melanjutkan perkara ini, majelis mengharapkan bukti yg dpt dipegang & diuji, bukan sekadar yg spt ditampilkan di layar.
Sidang ditunda. Ketuk palu.
TOK!
Repost Pengingat
Bapak @prabowo tolong pak, "kami tersiksa kalo ada hujan..."
Anak2 ini hanya menyebut satu nama : PRABOWO
Mereka sudah LELAH berharap kpd Bupati, Gubernur juga anggota DPRD/DPR RI yg mereka pilih
Mereka tidak mimpi jembatan semegah IKN, mereka hanya butuh jembatan selebar 1,5 meter agar tak bertaruh nyawa setiap hari 😭🙏
Mengapa pemerintah tidak segera bertindak dengan isu2 dari jelempok bagalawi yang sdh terangan2an membelokkan fakta sejarah Nusantara kok didiamkan.
Apakah mau menunggu biar menjadi gaduh.
Pada pagi hari ini mendapat sambungan telfon berisi ucapan selamat atas hasil pemilu yang masih berlangsung dari beberapa pimpinan negara,
Perdana Menteri Australia, PM Anthony Albanese
Perdana Menteri Singapore, PM Lee Hsien Loong
Perdana Menteri Malaysia, PM Anwar Ibrahim, dan
Presiden Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe.
@AlboMP@leehsienloong@anwaribrahim@RW_UNP
Alhamdulillah, kita wajib bersyukur dan terus mengawal hasil resmi KPU.