Naskah #RUUTNI tak dibuka ke publik, pembahasannya di hotel mewah, diam-diam.
Giliran diprotes, rakyat dituduh sebagai ancaman, dilaporkan ke polisi, lantas diintimidasi, dipukul hingga babak belur.
#TolakUUTNI#TolakDwifungsiABRI
Hati2 pak @prabowo , jangan percaya begitu saja dengan kebijakan menteri, terutama menyangkut kebutuhan rakyat yg paling mendasar. Sejarah mencatat, pemerintahan sekuat apapun selalu kewalahan menghadapi perlawanan rakyat ketika urusan perut dihambat oleh berbelitnya birokrasi.
Kenapa polisi ini tanya, "Siapa kamu?"
Karena dia secara alam bawah sadar itu terbiasa memperlakukan orang secara berbeda.
Kalau kamu anak pejabat, orang kaya, atau tokoh nasional, maka dia nggak akan perlakukan kamu begitu.
Sama di muka hukum?
Kawan, partaimu yg kau banggakan dan perjuangkan sepenuh hati secara resmi dijadikan ‘Partai Jasa Penitipan Kekuasaan’. Dan kau diam saja. Selesai kau hari ini bro🤣😀
Gambar peringatan darurat bermunculan di media sosial setelah DPR dan Pemerintah menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon kepala daerah dan ambang batas partai mengusung kepala daerah.
#tempodotco#PeringatanDarurat
Yth Pimpinan dan terkhusus Baleg @DPR_RI, kami dengar kalian sdg inisiasi keputusan politik melawan putusan MK No.60 ttg treshhold Pilkada. Jika itu benar, sy minta SEGERA HENTIKAN. Buka jendela kantor kalian & lihat rasa gusar rakyat makin memuncak. Jgn menantang kesabaran kami.
MENCLA-MENCLE‼️
Ketika putusan MK menguntungkan dirinya, keluar kata-kata sakti: bahwa putusan MK itu final & mengikat.
Ketika putusan MK tidak menguntungkan dirinya, tapi malah dilawan Baleg di DPR, TIDAK ADA lagi kata-kata sakti: putusan MK itu final & mengikat, yg keluar seolah2 menghormati 2 lembaga, yg ujung2nya kita akan tahu: dia akan ikut & mengesahkan yg versi Baleg DPR yg melawan putusan putusan MK.
Hari ini dst., sebelum ada UU baru, yg berlaku adalah putusan MK. Besok akan ada upaya meloloskan UU baru agar dapat mengusung Kaesang. Yes. Anggaran negara, lembaga negara, sedang digunakan untuk kepentingan 1 keluarga, & mengorbankan jeritan rakyat. Jangan diam. Tetap melawan.
Buat yang mau ikut ngurus negara dibanding ngurus selangkangan selebgram, ini ringkasan isunya:
1) PKS awalnya mau calonin Anies-Sohibul Iman, Jakarta "Aman". Elektabilitasnya paling tinggi. Problemnya: perlu threshold 20% biar bisa calonin gubernur. Jadi perlu cari partai koalisi biar cukup menuhinnya.
2) Partai koalisi awalnya rencananya sama kaya Pilpres Kemarin: PKB, PKS, dan Nasdem.
3) Koalisi Indonesia Maju (KIM) ngajakin PKB, PKS, dan Nasdem ke koalisi mereka. Kata berita:
a) NasDem dikasih ancaman kasus,
b) Cak Iminnya PKB diancam lengser via konflik PKB-PBNU,
c) PKS ditawari posisi, yang udah jelas adalah wakil gubernur.
4) PKS ngumumin calon mereka ganti jadi Ridwan Kamil - Suswono, dengan koalisi raksasa total 12 partai.
***
Berhenti dulu. Ada keributan lain
5) Di luar keributan partai, ada calon independen: Dharma Pongrekun - Kun Wardana. Mereka juga problematik:
a) Ngumpulin KTP-nya pakai data curian, bahkan sampai ada anaknya Anies diklaim dukung mereka,
b) Warga prottes, pencurian data-nya udah dilaporkan ke Polisi,
c) Polisi menghentikan kasus pencurian datanya, katanya ini wewenang Bawaslu karena urusan Pilkada,
d) Padahal pencurian data itu tindak pidana umum, mestinya Polisi dan Bawaslu dua-duanya bisa jalan.
6) KPU tetap menetapkan calon independen problematik ini.
***
Kembali ke lanjutan nomor 4:
7) Presiden reshuffle kabinet: Menkumham Yasonna (PDIP) dicopot. Ingat: PDI-P belum ngumumin calon mereka.
Mereka juga terganjal threshold 20%.
8) Mahkamah Konstitusi, membuat keputusan penting:
a) Membatalkan Perubahan Batas Usia calon kepala daerah yang kemarin ramai dari Mahkamah Agung.
b) Mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora: Threshold dari 20% jadi 7.5%
9) Implikasinya:
a) Beberapa partai lain (misal PDI-P dan PSI) bisa calonin sendiri tanpa perlu cari teman,
b) Kaesang gak bisa nyalon di Pilkada.
10) Presiden langsung panggil Menkumham baru, ingat dia udah bukan orang PDI-P, tapi orang baru. Entah mau ngapain.
***
Yang krusial:
11) Hari ini DPR bakal rapat RUU Pilkada. Agendanya bikin pembahasan, kalau bisa sampai keputusan, hari ini juga.
a) Diduga untuk menganulir putusan MK dengan bikin UU,
b) Deadline pendaftaran calon kepala daerah tinggal 9 hari kalender/7 hari kerja lagi, udah mepet.
***
Ada keributan separah dan sekompleks ini dan kalian malah ngurusin selangkangan orang.